Breaking News
light_mode

Bukan Solusi Tapi Pelarian! Bali Gagal Urus Sampah, Industri Jadi Kambing Hitam

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter memicu polemik nasional. Di balik semangat “Gerakan Bali Bersih”, muncul pertanyaan besar, seberapa siap Bali dalam menangani persoalan sampah secara sistemik?

Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 yang diluncurkan Koster dianggap sebagai langkah solutif dalam mengurangi sampah plastik. Namun kenyataannya, kebijakan ini dinilai lebih menarget gejala ketimbang akar masalah. Justru ini dapat diartikan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengelola sistem persampahan secara menyeluruh, dari hulu ke hilir.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Rizal menyatakan bahwa kebijakan ini tidak dikaji matang dan mengabaikan aspirasi pelaku industri. Ia menegaskan pentingnya dialog sebelum pelarangan diberlakukan.

“Saya tidak bisa berdiri sendiri karena ini keluhan para pengusaha yang merasa dirugikan dan tidak dilibatkan,” ujarnya.

Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, pun menyatakan bahwa Kemenperin mendukung pengurangan plastik, tetapi menolak pendekatan sepihak yang dapat merugikan dunia usaha.

“Kami bersedia duduk bersama mencari solusi tanpa harus memukul industri,” tegasnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menambahkan bahwa kebijakan seperti ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menilai pemerintah daerah kerap gagal memahami rantai persoalan sampah dari hulu ke hilir.

“Kebijakan ini bagus sebagai inisiasi, tapi datanya harus dilihat. Pemerintah tidak bisa hanya melihat ujungnya saja,” kritik Bima Arya.

Kritik juga datang dari pelaku usaha. Ketua Apindo Bali, I Nengah Nurlaba, menilai kebijakan itu terlalu jauh mengintervensi industri makanan dan minuman.

“Kalau niatnya baik, kenapa justru melarang produksi air mineral kecil? Ini terlalu masuk ke dapur industri,” cetusnya.

Dari sisi konsumen, Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari, menyoroti pelanggaran terhadap hak memilih konsumen.

“Air kemasan kecil itu praktis, dibutuhkan wisatawan dan masyarakat. Ini kebijakan yang tidak memihak realita di lapangan,” ujarnya.

Menanggapi berbagai penolakan, Koster bergeming. “Keberatan saja silahkan, tapi (kebijakan) tetap akan jalan. Surat edaran harus jalan sukses, kalau mau Bali ini baik dan bersih jalankan edaran ini jangan neko-neko,” kata Gubernur Koster di Denpasar, Kamis (10/4).

Klik beritanya

Ia berdalih bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya penyelamatan lingkungan dan menyebut produsen yang menolak hadir dalam pertemuan sebagai tidak mendukung. Padahal, realita di lapangan menunjukkan tidak ada sistem daur ulang yang kuat, tidak ada insentif untuk inovasi, dan Bali masih bergantung pada TPA darurat.

Ironisnya, kebijakan ini justru memperlihatkan kegagapan pemerintah daerah dalam menyelesaikan akar masalah yakni buruknya sistem pengelolaan sampah. Larangan air kemasan kecil seolah menjadi kambing hitam dari ketidakmampuan membangun ekosistem pengelolaan limbah yang memadai.

Meski didukung Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian tetap menyatakan perlu adanya koordinasi sebelum kebijakan daerah menyentuh sektor industri nasional. Namun Koster menanggapi enteng. “Ini kewenangan kepala daerah. Tidak perlu koordinasi,” ujarnya.

“Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan,” kata Koster, saat usai menghadiri Rapat Paripurna ke-13 di Gedung DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (14/4).

Klik link beritanya

Surat Edaran itu kini bahkan tengah disiapkan untuk diangkat menjadi peraturan daerah. Gubernur Koster tetap ngotot, namun publik kini mulai mempertanyakan: apakah ini benar langkah menyelamatkan lingkungan, atau sekadar pengalihan dari fakta bahwa Bali sendiri belum mampu mengelola sampahnya? (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ibadah dan Karya Bakti Berlangsung Harmonis di Rote Ndao

    Ibadah dan Karya Bakti Berlangsung Harmonis di Rote Ndao

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 4Komentar

    Rote Ndao – Suasana penuh hikmah dan harmonis mewarnai pelaksanaan ibadah dan karya bakti di Kabupaten Rote Ndao pada Minggu (31/8/2025). Rangkaian kegiatan yang berlangsung di gereja maupun masjid berjalan tertib berkat sinergi TNI, Polri, tokoh agama, serta partisipasi aktif masyarakat. Di Gereja GMIT Talitakumi Nggauk, Dusun Tuambian, Desa Sakubatun, Kecamatan Rote Barat Daya, ibadah […]

  • Restorative Justice Gagal, Uang Rp150 Juta Ganti Rugi Kerusakan Properti 1 Juta Raib, WNA Spanyol Dilaporkan

    Restorative Justice Gagal, Uang Rp150 Juta Ganti Rugi Kerusakan Properti 1 Juta Raib, WNA Spanyol Dilaporkan

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 10Komentar

    DENPASAR — Upaya penyelesaian kasus secara Restorative Justice (RJ) antara April Jumadil Awal (Laura) Warga Negara Indonesia (WNI), dengan Warga Negara Spanyol bernama Gonzalo Antonio Sanzhez Villa, berakhir tanpa hasil. Padahal, Laura telah membayar uang ganti rugi sebesar Rp150 juta sebagai bagian dari kesepakatan damai yang disetujui bersama. Kuasa hukum Laura, Niran Nuang Ambo, SH., […]

  • Tutik Kusuma Wardhani Ajak Anak Muda Waspadai Penyakit Degeneratif

    Tutik Kusuma Wardhani Ajak Anak Muda Waspadai Penyakit Degeneratif

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani, mengingatkan generasi muda untuk lebih waspada terhadap ancaman penyakit degeneratif yang kini banyak menyerang anak-anak muda. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan yang digelar oleh Kementerian Kesehatan bersama Komisi IX DPR RI Dapil Bali […]

  • Larangan Botol Plastik Gubernur Bali, Lebih Lucu dari Lawakan Petruk

    Larangan Botol Plastik Gubernur Bali, Lebih Lucu dari Lawakan Petruk

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 31Komentar

    Terjepret kamera, botol plastik dibawah 1 liter depan mata Gubernur Bali. DENPASAR — Kebijakan pelarangan air minum dalam kemasan plastik di bawah satu liter di Bali menuai Kontroversial. Ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola persoalan sampah secara sistemik ini dengan membuat larangan tersebut justru dianggap membebani masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro yang selama ini bergantung pada […]

  • Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan kepada Presiden Prabowo

    Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan kepada Presiden Prabowo

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA – Dewan Pers Indonesia (DPI) bersama Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi menyampaikan delapan tuntutan penting kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Tuntutan ini dinilai sebagai langkah mendesak untuk menjamin kemerdekaan pers sekaligus menghentikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dewan Pers saat ini. Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 yang juga Ketua Umum […]

  • Riset Doktor UNUD Ungkap Rahasia Kulit Buah Naga dan Ciplukan, Tingkatkan Kualitas Daging Itik Bali

    Riset Doktor UNUD Ungkap Rahasia Kulit Buah Naga dan Ciplukan, Tingkatkan Kualitas Daging Itik Bali

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Promovendus Tjokorda Istri Agung Sry Ardani, S.Pt., M.Pt., dalam Program Studi Doktor (S3) Ilmu Peternakan Fakultas Peternakan Universitas Udayana (UNUD) mempertahankan disertasinya dengan mengambil tema, Sinergi Ekstrak kulit buah Naga (Hylocereus Polyrhizus) dan Ciplukan (Psysalis anggulata. L) Terhadap Produktivitas dan Status Fisiologi Pada Itik Bali, dihadapan para promotor dan penguji, 7 Agustus 2025. […]

expand_less