Aparat Polda Bali Disorot Keras! Mangkir Sidang Praperadilan, Tim Hukum Nilai Tak Hormati Pengadilan
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Sikap aparat Polda Bali dalam perkara praperadilan yang diajukan Made Daging, Kepala Kantor Wilayah BPN Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menuai kritik tajam. Tim kuasa hukum menilai ketidakhadiran aparat kepolisian dalam sidang praperadilan sebagai bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap proses hukum dan pelecehan terhadap institusi peradilan.
Pernyataan keras itu disampaikan Ariel Suardana, SH, dari tim lawyer Made Daging, usai persidangan. Ia menyebut absennya pihak termohon tanpa keterangan resmi sebagai cermin rendahnya penghormatan terhadap pengadilan.
“Sidang pertama itu seharusnya sudah hadir, tanpa perlu menunggu dipanggil. Kalau pengadilan saja tidak dihormati, lalu apa yang ditakuti? Jangan-jangan hanya takut pada pengadilan Tuhan,” tegas Ariel di hadapan awak media, Jumat 23/01/2026.
Menurutnya, praktik mangkir sidang tidak boleh lagi ditoleransi, terlebih di era penegakan hukum yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas. Ia menegaskan, aparat penegak hukum justru seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap prosedur, bukan sebaliknya.
Nada kritik serupa disampaikan Gede Pasek Suardika, SH, Koordinator Tim Hukum dari Berdikari Law Office. Ia mengurai secara rinci bahwa seluruh tahapan administratif praperadilan telah dijalankan sesuai aturan.
“Permohonan didaftarkan tanggal 5, tanggal 7 keluar nomor perkara, dan tanggal 13 surat pemberitahuan sudah diterima Polda Bali. Artinya, waktu persiapan sangat cukup. Tapi tetap tidak hadir,” ungkapnya.
Ia menyebut, sejak surat diterima hingga jadwal sidang 23 Januari 2026, terdapat jeda sekitar 10 hari untuk koordinasi. Namun, ketidakhadiran termohon membuat sidang terpaksa ditunda. Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Gede Pasek juga menyoroti dugaan standar ganda dalam penegakan hukum. Menurutnya, ada perkara lain yang diproses sangat cepat meski menggunakan alat bukti serupa, sementara praperadilan ini justru terkesan diabaikan.
“Ini tidak fair. Ada laporan yang dipercepat, ada yang dibiarkan. Praktik seperti ini mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan di depan hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tanpa pemberitahuan resmi, minim komunikasi, serta ketidakhadiran tanpa surat keterangan adalah bentuk nyata ketidakpatuhan prosedural.
“Kalau tidak bisa hadir, sampaikan secara resmi. Bukan diam tanpa kejelasan. Ini bukan profesionalisme, ini pengabaian hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Gede Pasek membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan jika pola serupa terus berulang.
“Kami sedang mengoordinasikan langkah berikutnya. Prinsipnya satu: penegakan hukum harus bersih, adil, dan bermartabat. Siapa pun yang melanggar prosedur harus siap bertanggung jawab,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, bukan hanya soal substansi perkara Made Daging, tetapi juga menyangkut integritas aparat penegak hukum dan komitmen institusi terhadap supremasi hukum.
Sidang lanjutan pekan depan diprediksi menjadi ujian serius bagi kredibilitas proses peradilan itu sendiri.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar