Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Sebut Sengketa Tanah Sesetan Sarat Cacat Prosedur

  • account_circle Admin
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara sengketa tanah di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, menuai sorotan tajam. Putusan perdata nomor 990/Pdt.G/2025 yang dibacakan pada 27 Maret 2026 itu dinilai mengandung cacat hukum karena dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Kuasa hukum tergugat, Agus Sujoko dari ARJK Law Firm, menilai majelis hakim keliru dalam menetapkan subjek hukum yang menguasai objek sengketa. Ia menyebut putusan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Putusan ini jelas mengingkari fakta persidangan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus, Senin (20/4/2026).

Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta dengan hakim anggota I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum. Dalam persidangan, pihak tergugat telah mengajukan eksepsi error in persona atau kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Menurut Agus, penggugat keliru menetapkan Joko Sugianto sebagai pihak yang menguasai lahan sengketa, baik secara fisik maupun hukum. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, justru mantan istri Joko, Tri Hari Mastuti alias Eyang Ratih, yang selama ini menguasai dan menempati lahan tersebut.

“Seharusnya yang digugat adalah pihak yang benar-benar menguasai objek sengketa,” tegasnya.

Agus menjelaskan, seluruh aktivitas sewa-menyewa lahan dilakukan oleh Eyang Ratih, termasuk penandatanganan dokumen dengan para penyewa. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak tinggal di lokasi tersebut sejak lama karena telah bercerai.

Kesaksian para penyewa pun, lanjutnya, menguatkan bahwa mereka tidak pernah berhubungan dengan Joko Sugianto dalam urusan sewa. Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim tetap memenangkan penggugat meski mengakui bahwa penguasaan lahan oleh turut tergugat berasal dari sewa kepada Eyang Ratih.

“Ini menjadi kejanggalan serius. Pihak yang menyewakan justru tidak ditarik sebagai tergugat,” katanya.

Selain itu, dua saksi kunci, Hendra dan Suharnanto, menyatakan bahwa Eyang Ratih merupakan penghuni tetap di lokasi sengketa. Keterangan tersebut, menurut Agus, justru dikesampingkan oleh majelis hakim dengan alasan sebagai testimonium de auditu atau kesaksian yang bersifat tidak langsung.

Agus juga menyoroti fakta sejarah kepemilikan tanah yang diungkap dalam persidangan. Berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut berasal dari pemilik awal bernama IKG Pujiyama dan sempat menjadi objek sengketa keluarga hingga tahun 2006.

Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan klaim penggugat yang menyebut telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1990.

“Jika pada 2006 masih ada konflik, maka klaim transaksi tahun 1990 patut dipertanyakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai gugatan penggugat mengandung kekurangan pihak (plurium litis consortium) karena tidak melibatkan pihak-pihak penting, seperti Eyang Ratih dan Pujiyama sebagai pemilik awal.

Agus juga menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilai mengabaikan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) yang menunjukkan keberadaan Eyang Ratih di lokasi sengketa.

“Fakta di lapangan sudah jelas, namun diabaikan dalam putusan,” katanya.

Atas putusan tersebut, pihak tergugat menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Mereka berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan keadilan yang lebih objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai pengingat pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam penanganan perkara perdata, khususnya yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah.

Editor – Tim

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silsilah Dipersoalkan, Sertifikat Terbit! Sengketa Waris Keluarga I Gusti Rai Sengkug Mengarah ke Dugaan Pidana

    Silsilah Dipersoalkan, Sertifikat Terbit! Sengketa Waris Keluarga I Gusti Rai Sengkug Mengarah ke Dugaan Pidana

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG – Sengketa warisan keluarga besar almarhum I Gusti Rai Sengkug memasuki fase baru yang lebih tajam. Konflik yang semula bergulir di ranah perdata kini merambah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, menyusul laporan resmi ke Polres Badung terkait keabsahan silsilah keluarga yang menjadi dasar penerbitan sertifikat delapan bidang tanah. Kuasa hukum pelapor, Ruben Luther, S.H., […]

  • D’Kubon Place by ABM Nusa Penida, Destinasi Staycation dengan Sentuhan Coffee & Local Experience

    D’Kubon Place by ABM Nusa Penida, Destinasi Staycation dengan Sentuhan Coffee & Local Experience

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    NUSA PENIDA – D’Kubon Place Nusa Penida by ABM menghadirkan pengalaman menginap yang nyaman dan tenang di jantung keindahan Nusa Penida. Penginapan ini menjadi pilihan ideal bagi wisatawan yang ingin menikmati suasana tropis yang asri, jauh dari hiruk pikuk, namun tetap dekat dengan berbagai destinasi unggulan di pulau tersebut. Dirancang dengan konsep modern berpadu sentuhan […]

  • KEK Kura Kura Bali Kebut Infrastruktur Marina, Dorong Pariwisata Maritim dan Ekonomi Kreatif Pulau Dewata

    KEK Kura Kura Bali Kebut Infrastruktur Marina, Dorong Pariwisata Maritim dan Ekonomi Kreatif Pulau Dewata

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    Denpasar, 7 Oktober 2025 – Pembangunan infrastruktur Marina di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali) terus dikebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Bali dalam peta pariwisata maritim dunia. Proyek ini diharapkan menjadi ikon baru pariwisata bahari bertaraf internasional yang mampu menggerakkan ekonomi kreatif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Pada Jumat, 3 Oktober lalu, […]

  • Posko THR–BHR 2026 Dibuka, Aliansi HAPERA Bali Perluas Advokasi hingga Ojol dan Pekerja Informal

    Posko THR–BHR 2026 Dibuka, Aliansi HAPERA Bali Perluas Advokasi hingga Ojol dan Pekerja Informal

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (HAPERA) Bali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) Nyepi serta Idul Fitri 2026. Posko ini disiapkan sebagai ruang advokasi bagi pekerja yang mengalami pelanggaran hak, sekaligus memperluas jangkauan pengaduan hingga pekerja sektor informal seperti pengemudi dan kurir online. Posko yang mulai dibuka pada […]

  • Perda Jadi Pajangan, Mangrove Dikorbankan! Sidakarya Dibuka, Benoa Membusuk

    Perda Jadi Pajangan, Mangrove Dikorbankan! Sidakarya Dibuka, Benoa Membusuk

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Ketika Pemerintah Provinsi Bali mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, publik dijanjikan satu hal: pesisir akan dijaga, bukan dieksploitasi. Namun di Bali Selatan, janji itu terdengar kosong. Di atas kertas, pantai dilindungi. Di lapangan, mangrove justru dibelah. Di Sidakarya, koridor sepanjang hampir satu kilometer telah terbuka […]

  • Pemerintah Berlakukan WFA Saat Lebaran 2026, Upaya Redam Kepadatan Mudik dan Balik

    Pemerintah Berlakukan WFA Saat Lebaran 2026, Upaya Redam Kepadatan Mudik dan Balik

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah menetapkan kebijakan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada periode Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat saat arus mudik dan arus balik, tanpa menghambat produktivitas kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, skema WFA diterapkan pada 16–17 Maret 2026 bertepatan dengan puncak arus […]

expand_less