Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Sebut Sengketa Tanah Sesetan Sarat Cacat Prosedur

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara sengketa tanah di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, menuai sorotan tajam. Putusan perdata nomor 990/Pdt.G/2025 yang dibacakan pada 27 Maret 2026 itu dinilai mengandung cacat hukum karena dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Kuasa hukum tergugat, Agus Sujoko dari ARJK Law Firm, menilai majelis hakim keliru dalam menetapkan subjek hukum yang menguasai objek sengketa. Ia menyebut putusan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Putusan ini jelas mengingkari fakta persidangan dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Agus, Senin (20/4/2026).

Perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta dengan hakim anggota I Gusti Ayu Akhiryani dan Eni Martiningrum. Dalam persidangan, pihak tergugat telah mengajukan eksepsi error in persona atau kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat. Namun, eksepsi tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Menurut Agus, penggugat keliru menetapkan Joko Sugianto sebagai pihak yang menguasai lahan sengketa, baik secara fisik maupun hukum. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, justru mantan istri Joko, Tri Hari Mastuti alias Eyang Ratih, yang selama ini menguasai dan menempati lahan tersebut.

“Seharusnya yang digugat adalah pihak yang benar-benar menguasai objek sengketa,” tegasnya.

Agus menjelaskan, seluruh aktivitas sewa-menyewa lahan dilakukan oleh Eyang Ratih, termasuk penandatanganan dokumen dengan para penyewa. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak tinggal di lokasi tersebut sejak lama karena telah bercerai.

Kesaksian para penyewa pun, lanjutnya, menguatkan bahwa mereka tidak pernah berhubungan dengan Joko Sugianto dalam urusan sewa. Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim tetap memenangkan penggugat meski mengakui bahwa penguasaan lahan oleh turut tergugat berasal dari sewa kepada Eyang Ratih.

“Ini menjadi kejanggalan serius. Pihak yang menyewakan justru tidak ditarik sebagai tergugat,” katanya.

Selain itu, dua saksi kunci, Hendra dan Suharnanto, menyatakan bahwa Eyang Ratih merupakan penghuni tetap di lokasi sengketa. Keterangan tersebut, menurut Agus, justru dikesampingkan oleh majelis hakim dengan alasan sebagai testimonium de auditu atau kesaksian yang bersifat tidak langsung.

Agus juga menyoroti fakta sejarah kepemilikan tanah yang diungkap dalam persidangan. Berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut berasal dari pemilik awal bernama IKG Pujiyama dan sempat menjadi objek sengketa keluarga hingga tahun 2006.

Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan klaim penggugat yang menyebut telah membeli tanah tersebut sejak tahun 1990.

“Jika pada 2006 masih ada konflik, maka klaim transaksi tahun 1990 patut dipertanyakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai gugatan penggugat mengandung kekurangan pihak (plurium litis consortium) karena tidak melibatkan pihak-pihak penting, seperti Eyang Ratih dan Pujiyama sebagai pemilik awal.

Agus juga menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilai mengabaikan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) yang menunjukkan keberadaan Eyang Ratih di lokasi sengketa.

“Fakta di lapangan sudah jelas, namun diabaikan dalam putusan,” katanya.

Atas putusan tersebut, pihak tergugat menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Mereka berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan keadilan yang lebih objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai pengingat pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam penanganan perkara perdata, khususnya yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah.

Editor – Tim

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kezaliman di Balik Seragam, Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman

    Kezaliman di Balik Seragam, Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta, Maret 2026 – Sebuah keluarga kecil asal Yaman, terdiri dari ayah, ibu, dan seorang bayi, kini terjebak dalam ketidakpastian hukum di Indonesia. Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan, sebelumnya telah memberikan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) selama dua tahun kepada keluarga ini untuk tinggal dan berusaha di Indonesia. Namun, hanya beberapa bulan kemudian, mereka […]

  • Dibungkam AS, China Membangkang! SMIC Sukses Cetak Chip 5nm Tanpa Teknologi EUV Belanda

    Dibungkam AS, China Membangkang! SMIC Sukses Cetak Chip 5nm Tanpa Teknologi EUV Belanda

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    China Gegerkan Dunia Teknologi, Produksi Chip 5nm Tanpa Bantuan Mesin Canggih AS dan Belanda   Shanghai – Di tengah tekanan dan sanksi perdagangan dari Amerika Serikat yang melarang akses China terhadap teknologi semikonduktor tercanggih, negeri Tirai Bambu justru berhasil mencatatkan pencapaian monumental dalam dunia chip. Semiconductor Manufacturing International Corporation (SMIC), raksasa manufaktur chip terbesar di […]

  • A.A. Gede Agung Aryawan: DPD RI Harus Suarakan Kepentingan Bali di Senayan, Bukan Hanya Gaduh di Kandang Sendiri

    A.A. Gede Agung Aryawan: DPD RI Harus Suarakan Kepentingan Bali di Senayan, Bukan Hanya Gaduh di Kandang Sendiri

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Tokoh muda Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T., yang akrab disapa Gung De, menyerukan agar para anggota DPD RI asal Bali tidak hanya sibuk berbicara di panggung lokal, tetapi benar-benar berjuang di Senayan untuk membawa kepentingan masyarakat Bali ke tingkat nasional. “Berjuanglah dengan otak cerdas. Suarakan kepentingan masyarakat Bali di Gedung Parlemen Senayan, […]

  • Retak Kecil di Tubuh PHDI Denpasar, Pasca Banyak Kembalinya Umat ke Hindu, Ujian Transparansi dan Pelayanan

    Retak Kecil di Tubuh PHDI Denpasar, Pasca Banyak Kembalinya Umat ke Hindu, Ujian Transparansi dan Pelayanan

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang merupakan majelis atau organisasi tertinggi umat Hindu di Indonesia, yang diharapkan dapat menuntaskan segala permasalahan yang ada di Umat Hindu. Belakangan ini fenomena akan kembalinya umat sedharma (Hindu) menjadi ramai, bukan hanya untuk Warga Negara Asing (WNA) bahkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) juga tak kalah ramai. […]

  • NCPI Ajak Jajaran di Bali Dukung Program Strategis Pemprov, Fokus Pariwisata dan Isu Lingkungan

    NCPI Ajak Jajaran di Bali Dukung Program Strategis Pemprov, Fokus Pariwisata dan Isu Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Denpasar – Ketua Umum DPP NCPI, Dr. Gusti Kade Sutawa, SE., MM., MBA, menyerukan kepada seluruh jajaran NCPI Bali untuk memberikan dukungan penuh terhadap program-program strategis Pemerintah Provinsi Bali. Dukungan tersebut terutama diarahkan pada penguatan sektor pariwisata serta penanganan berbagai persoalan aktual yang menjadi perhatian publik. Dalam keterangannya di Denpasar, Gusti Kade Sutawa menegaskan bahwa […]

  • Man Tayax Bicara Lantang: Megawati–Soeharto Bukan Sekadar Dendam, Ini Luka Bangsa yang Belum Sembuh

    Man Tayax Bicara Lantang: Megawati–Soeharto Bukan Sekadar Dendam, Ini Luka Bangsa yang Belum Sembuh

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR — Pemikir kritis Bali, I Nyoman Sukataya alias Man Tayax, angkat bicara soal polemik reaksi keras Megawati Soekarnoputri terhadap penetapan Jenderal Besar H. Mohamad Soeharto sebagai pahlawan nasional oleh pemerintahan Prabowo–Gibran. Menurutnya, publik keliru jika melihat ini hanya sebagai drama politik atau dendam personal. Ia menegaskan bahwa satu generasi bangsa membawa luka sejarah yang […]

expand_less