Breaking News
light_mode

Silsilah Dipersoalkan, Sertifikat Terbit! Sengketa Waris Keluarga I Gusti Rai Sengkug Mengarah ke Dugaan Pidana

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Sengketa warisan keluarga besar almarhum I Gusti Rai Sengkug memasuki fase baru yang lebih tajam. Konflik yang semula bergulir di ranah perdata kini merambah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, menyusul laporan resmi ke Polres Badung terkait keabsahan silsilah keluarga yang menjadi dasar penerbitan sertifikat delapan bidang tanah.

Kuasa hukum pelapor, Ruben Luther, S.H., menyebut silsilah yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan diduga telah direkayasa. Dokumen itu, kata dia, menjadi fondasi penerbitan surat keterangan waris dan kesepakatan para pihak, yang kemudian dipakai untuk pengurusan sertifikat tanah warisan. Dari delapan bidang yang disengketakan, tujuh telah terbit sertifikat, sementara satu bidang masih dalam proses.

“Jika silsilahnya keliru atau dimanipulasi, maka seluruh produk hukum di atasnya ikut cacat. Ini tidak lagi murni sengketa perdata, tetapi berpotensi pidana,” ujar Ruben, Kamis (5/2/2026).

Garis Keturunan Dipangkas?

Menurut Ruben, semasa hidup almarhum memiliki tiga orang istri. Dari istri pertama lahir empat anak, dari istri kedua satu anak, dan dari istri ketiga lima anak. Namun dalam silsilah yang digunakan untuk pengurusan sertifikat, hanya istri ketiga dan garis keturunannya yang dicantumkan secara utuh.

Anak-anak dari istri pertama dan kedua disebut tidak dicantumkan sebagaimana mestinya. Bahkan, salah satu nama kunci, I Gusti Rai Oka, yang secara fakta keluarga merupakan anak dari istri pertama, justru dimasukkan ke dalam garis keturunan istri ketiga dalam dokumen tersebut.

“Konstruksi seperti ini berpotensi menghilangkan hak ahli waris sah. Ini yang kami duga sebagai bentuk rekayasa,” kata Ruben.

Tujuh sertifikat yang telah terbit tercatat atas nama I Gusti Ngurah Witana dan I Gusti Rai Oka. Satu bidang tanah bahkan telah diperjualbelikan, sehingga berpotensi memperluas dampak hukum jika kelak terbukti terdapat cacat administrasi atau unsur pidana dalam proses penerbitannya.

 

Sorotan pada Tanda Tangan Adat

Tak hanya isi silsilah, laporan juga menyoroti keabsahan cap dan tanda tangan Kelian Adat Br. Jeroan serta Kelian Banjar Dinas Pendem yang tercantum dalam dokumen. Dalam struktur sosial Bali, pengesahan silsilah bukan formalitas belaka. Kelian Adat dan Kelian Banjar Dinas memiliki otoritas sosial dan pengetahuan genealogis atas krama di wilayahnya.

Ruben menduga tanda tangan tersebut tidak diberikan sesuai prosedur, atau setidaknya tanpa mengetahui fakta silsilah yang sebenarnya.

“Kalau tanda tangan itu dicantumkan tanpa dasar yang benar, maka legitimasi adat dan administrasi ikut dipertanyakan,” ujarnya.

Dalam hukum pertanahan, penerbitan sertifikat atas tanah warisan mensyaratkan persetujuan seluruh ahli waris yang sah. Apabila ada pihak yang dihilangkan atau tidak dilibatkan karena dasar silsilah yang keliru, maka proses administrasi tersebut berpotensi cacat hukum.

Perdata Berubah Arah

Sengketa ini sebelumnya telah bergulir di pengadilan perdata. Namun masuknya laporan pidana ke kepolisian menandai eskalasi signifikan. Fokus perkara bergeser dari pembagian hak menjadi dugaan pemalsuan surat.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mereka yang mengetahui sejarah keluarga serta tahapan penerbitan sertifikat. Pelapor juga menghadirkan saksi ahli untuk menguatkan dugaan tindak pidana.

Ruben menyoroti keterangan saksi ahli bernama I Nengah Nuarta yang, menurutnya, menyimpulkan tidak adanya peristiwa pidana tanpa membedah dokumen inti seperti silsilah keluarga, surat pernyataan waris, dan kesepakatan para pihak yang telah diserahkan.

“Bagaimana bisa menyatakan ini murni perdata jika dokumen yang kami persoalkan tidak dianalisis secara menyeluruh?” ujarnya.

Kuasa hukum pelapor, Ruben Luther, S.H.

Menanti Gelar Perkara

Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan di Polres Badung dan menunggu gelar perkara. Pihak pelapor menyatakan akan menghormati proses hukum, namun siap menempuh praperadilan apabila laporan dihentikan.

Secara formal, sertifikat yang telah terbit masih berlaku. Namun, menurut Ruben, pembatalan tetap dimungkinkan apabila ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdapat tindak pidana dalam proses penerbitannya.

“Pidana yang terbukti bisa menjadi pintu masuk pembatalan sertifikat. Jika tanah sudah berpindah tangan dan kemudian dinyatakan cacat hukum, dampaknya bisa panjang,” katanya.

Cermin Problem Waris di Bali

Kasus ini kembali membuka persoalan laten sengketa warisan di Bali: administrasi yang disusun sepihak, dokumen genealogis yang tidak transparan, serta tarik-menarik antara hukum adat dan hukum negara.

Ketika silsilah yang seharusnya menjadi pijakan kebenaran genealogis dipersoalkan, konflik keluarga berpotensi berubah menjadi perkara pidana.

Di tengah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat dan aparat penegak hukum, penanganan perkara ini akan menjadi ujian integritas. Bukan semata soal tanah, tetapi juga soal kepastian hukum dan martabat keluarga.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara objektif dan transparan. Ini menyangkut hak waris dan kepastian hukum warga,” tegas Ruben.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dorong Akses Pura di Kawasan BTID, PHDI Ingin Harmonis Sampai Masa Mendatang

    Dorong Akses Pura di Kawasan BTID, PHDI Ingin Harmonis Sampai Masa Mendatang

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menegaskan pentingnya penyelesaian polemik akses menuju pura-pura yang berada di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar. Penyelesaian tersebut dinilai mendesak agar tidak memicu konflik berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat Bali. Hal itu mengemuka dalam Rapat Perlindungan Pura di Kawasan BTID Serangan yang […]

  • Jumat Agung! Detik-Detik Penyaliban Yesus Kristus dan Makna Pengorbanan yang Abadi

    Jumat Agung! Detik-Detik Penyaliban Yesus Kristus dan Makna Pengorbanan yang Abadi

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Yerusalem — Umat Kristiani di seluruh dunia memperingati Jumat Agung sebagai hari refleksi atas penyaliban dan wafatnya Yesus Kristus, sebuah peristiwa yang diyakini sebagai puncak pengorbanan demi keselamatan umat manusia. Peristiwa ini bermula setelah Yesus Kristus ditangkap pada malam sebelumnya. Ia kemudian mengalami serangkaian penyiksaan, mulai dari dipukuli, dicambuk, hingga dimahkotai duri. Dalam proses hukum […]

  • Rotasi Pejabat Kejati Diharapkan Hentikan ‘Bayang-Bayang Hibah’ yang Diduga Hambat Penegakan Hukum

    Rotasi Pejabat Kejati Diharapkan Hentikan ‘Bayang-Bayang Hibah’ yang Diduga Hambat Penegakan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    DENPASAR – Pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memunculkan harapan baru bagi masyarakat. Banyak yang berharap perubahan ini tak sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum untuk mengembalikan marwah penegakan hukum yang bersih dari pengaruh dana hibah—yang selama ini diduga menjadi “tameng” bagi sejumlah kasus besar di Bali. Masyarakat menilai, hibah yang seharusnya menjadi hak […]

  • Gelang GPS Terpasang di Kaki Hogi Minaya, Kasus Kejar Jambret Istri Berakhir Restorative Justice

    Gelang GPS Terpasang di Kaki Hogi Minaya, Kasus Kejar Jambret Istri Berakhir Restorative Justice

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    SLEMAN — Gelang Global Positioning System (GPS) sempat terpasang di pergelangan kaki kanan Hogi Minaya (44), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku penjambretan di kawasan Jembatan Layang Janti pada April 2025. Pemasangan alat pemantau tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman sebagai bentuk […]

  • Seribu Talenta Sastra Ikuti Manajemen Talenta Nasional di Singaraja

    Seribu Talenta Sastra Ikuti Manajemen Talenta Nasional di Singaraja

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR – Lebih dari seribu talenta sastra dari kalangan siswa, mahasiswa dan umum di Singaraja mengikuti acara Manajemen Talenta Nasional (MTN) Seni Budaya dengan pembicara penulis Boy Candra dan JS Khairen di Auditorium Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Minggu (10/8/2025). Acara ini merupakan bagian dari Manajemen Talenta Nasional (MTN) Seni Budaya Bidang Sastra serangkaian Singaraja Literary […]

  • Kantah Badung Tuan Rumah Pembinaan dan Pelatihan Standarisasi Pengelolaan IGT

    Kantah Badung Tuan Rumah Pembinaan dan Pelatihan Standarisasi Pengelolaan IGT

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 3Komentar

    Badung – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung menjadi tuan rumah kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Standarisasi Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik (IGT) Pertanahan dan Ruang yang berlangsung selama dua hari, pada 5–6 Maret 2026. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Badung ini diikuti oleh sejumlah peserta yang berkaitan dengan pengelolaan data pertanahan dan tata ruang. […]

expand_less