Tuntutan Mati 6 Terdakwa Sabu 1,9 Ton, Sidang PN Batam Memanas dan Pecah Tangis
- account_circle Admin
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BATAM — Sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2/2026), berlangsung panas dan emosional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa yang dinilai terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu seberat sekitar 1,9 ton, salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah disidangkan di wilayah tersebut.
Enam terdakwa itu masing-masing Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Jaksa menyatakan para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan peran aktif dalam pengangkutan dan peredaran gelap narkotika lintas negara, yang dinilai mengancam keselamatan generasi bangsa.
Usai pembacaan tuntutan, suasana ruang sidang berubah tegang. Fandi Ramadhan, salah satu terdakwa, tak kuasa menahan tangis dan menyampaikan protes atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya. Reaksi emosional juga datang dari keluarga terdakwa yang hadir, memicu isak tangis dan keheningan di ruang persidangan.
Ibunda Fandi tampak terpukul dan bersikeras menyatakan keyakinannya bahwa sang anak tidak bersalah. Dalam momen haru sebelum digiring keluar ruang sidang menuju mobil tahanan, Fandi sempat menghampiri ibunya, memeluk singkat, lalu kembali menunduk dengan wajah basah air mata.
Dalam persidangan sebelumnya, Fandi yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) mengaku tidak mengetahui kapal yang ditumpanginya digunakan untuk mengangkut narkotika. Ia menyatakan bekerja semata-mata untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, jaksa menilai dalih tersebut tidak menghapus unsur kesengajaan dan peran para terdakwa dalam kejahatan narkotika terorganisasi.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya. Perkara ini dipastikan terus menjadi sorotan publik, seiring kerasnya tuntutan jaksa dan besarnya barang bukti yang disita.
Editor – Ray

Refer friends and colleagues—get paid for every signup!
7 Februari 2026 4:55 PM