Breaking News
light_mode

Kompolnas Apresiasi Polri Berhasil Sita 197 Ton Narkoba, 51 Ribu Tersangka Diamankan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berhasil menyita 197,71 ton narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Capaian ini disebut sebagai salah satu operasi terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Tanah Air.

Komisioner Kompolnas, Mohamad Choirul Anam, menyebut keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Polri dalam memerangi jaringan peredaran narkoba yang telah mengancam masa depan bangsa. Menurutnya, sinergi antara Bareskrim Polri dan Polda jajaran di seluruh Indonesia menjadi kunci utama dalam menekan peredaran barang haram tersebut.

“Langkah Polri ini patut diapresiasi karena tidak hanya menyentuh pengedar kecil, tetapi juga menyasar jaringan besar lintas provinsi bahkan lintas negara,” ujar Anam dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/10).

Selain barang bukti dalam jumlah fantastis itu, Polri juga mengamankan 51.763 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus narkotika selama periode yang sama. Para tersangka ini terdiri dari pengedar, kurir, hingga bandar besar yang beroperasi di sejumlah wilayah strategis.

Anam menambahkan, keberhasilan ini harus diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum agar publik semakin percaya terhadap langkah Polri. Ia menilai dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di semua lapisan sosial.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tapi tanggung jawab bersama. Masyarakat perlu aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar jaringan narkoba bisa diberantas sampai ke akarnya,” tegasnya.

Kompolnas juga mendorong Polri untuk terus memperkuat kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), lembaga peradilan, dan instansi pemerintah lainnya guna memastikan setiap kasus narkoba ditangani secara tuntas, mulai dari penindakan hingga rehabilitasi korban penyalahgunaan.

Dengan capaian ini, Polri diharapkan dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja dalam pemberantasan narkotika, seiring dengan komitmen pemerintah mewujudkan Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkotika

    Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkotika

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan perkara […]

  • Memahami Pancasila Buddhis, Lima Pedoman Moral Umat Buddha dalam Menjalani Kehidupan Harmonis

    Memahami Pancasila Buddhis, Lima Pedoman Moral Umat Buddha dalam Menjalani Kehidupan Harmonis

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar – Lima Sila Buddha atau yang dikenal sebagai Pancasila Buddhis merupakan pedoman moral dasar bagi umat Buddha dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Ajaran ini menjadi fondasi etika bagi umat awam untuk membangun kehidupan yang harmonis, menghindari perbuatan yang menimbulkan penderitaan, serta menumbuhkan ketenangan batin. Dalam ajaran Buddha, sila bukan sekadar aturan, melainkan latihan kesadaran diri. […]

  • Bukan Premanisme, ARUN Bali Mantapkan Jalur Advokasi dan Siapkan Event Gaungkan Tumpek Uye ke Dunia

    Bukan Premanisme, ARUN Bali Mantapkan Jalur Advokasi dan Siapkan Event Gaungkan Tumpek Uye ke Dunia

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Rapat koordinasi dan evaluasi akhir tahun Organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Bali mengevaluasi kinerja satu tahun yang lalu. Dalam visi dan misi -nya ARUN Bali telah ditegaskan oleh ketua umum ARUN Pusat Bob Hasan, yang juga seorang Politikus Partai Gerindra sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI periode 2024-2029, yakni memberikan […]

  • PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

    PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    DENPASAR – Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Pasal 16, khususnya terkait penjualan atau penyerahan makanan dan minuman, menuai kritik tajam dari tokoh masyarakat Anak Agung Susruta Ngurah Putra. Ia menilai aturan ini berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil hingga menengah di sektor kuliner, bahkan menunjukkan kurangnya keberpihakan pada rakyat kecil. Pasal […]

  • Setor Hafalan Jadi Modus, Guru Ngaji di Ampenan Diduga Cabuli Tujuh Santri

    Setor Hafalan Jadi Modus, Guru Ngaji di Ampenan Diduga Cabuli Tujuh Santri

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MATARAM – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di wilayah Ampenan, Kota Mataram, kini memasuki tahap hukum lebih lanjut. Penyidik Polresta Mataram telah menetapkan Hasan Basri alias AS (19) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Dharma Yulia Putra, […]

  • Aturan WhatsApp Call Dinilai Mundur dan Komersial

    Aturan WhatsApp Call Dinilai Mundur dan Komersial

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wacana pengaturan layanan panggilan suara dan video melalui aplikasi seperti WhatsApp oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memantik kontroversi di ruang publik. Rencana ini disebut-sebut demi keadilan bagi operator seluler, namun banyak pihak menilai arah kebijakan ini lebih condong pada kepentingan ekonomi semata dibanding kemaslahatan publik. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Komdigi, […]

expand_less