Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tidak Cermat, Tuntutan Terhadap Leni Yuliastari Dinilai Tak Didukung Fakta Persidangan

Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tidak Cermat, Tuntutan Terhadap Leni Yuliastari Dinilai Tak Didukung Fakta Persidangan

  • account_circle Ray
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025

DENPASAR – Kasus penganiayaan sampai terbunuhnya I Pande Gede Putra Palguna (53) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, berawal dari kasus hutang piutang yang menjerat korban yang ramai di media sosial membuat salah satu kuasa hukum I Gusti Gede Putu Atmaja, SH., MH., yang berkantor di Ambara Law Office angkat bicara.

I Gusti Ayu Leni Yuliastari (57) kliennya disebutkannya meminta bantuan Ida Ayu Oka Suryani Mantara (38), dan Intan Oktavia Pusparini (39) yang memiliki kemampuan tarot, untuk dapat digunakan membujuk korban agar mau bertemu dan mengembalikan uang miliknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali Dewa Anom Rai menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan trauma yang mendalam bagi keluarga korban,” ujar JPU.

Disini Tim penasihat hukum Terdakwa menilai Jaksa tidak cermat dalam menyusun tuntutan atas perkara kematian I Pande Gede Putra Palguna, pria bertato tersebut. Bahwa kliennya tidak memiliki niat maupun peran langsung dalam menghilangkan nyawa korban.

Kuasa hukum yang terdiri atas I Gusti Gede Putu Atmaja, S.H., M.H., Gede Agra Kumara, S.H., M.H., dan Rozi Maulana, S.H., menilai dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 353 ayat (3) junto Pasal 55 KUHP tidak tepat serta tidak ditopang bukti kuat. Mereka menegaskan, seluruh saksi di persidangan tidak satu pun melihat atau mendengar adanya keterlibatan langsung terdakwa dalam tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

Ia juga menerangkan bahwa saksi di TKP juga tidak mendengar adanya jeritan penyiksaan korban. Belum lagi tidak terbuktinya ada perintah dari Leni Yuliastari kepada kedua terdakwa untuk menganiaya korban.

“Itu spontanitas dari terdakwa 2 dan 3 karena rasa kesal kepada korban karena telah banyak menipu dan membuat janji palsu”

Hal ini pelaku tidak harus memiliki niat membunuh meskipun korban meninggal dunia, niat mens rea nya tetap melakukan penganiayaan namun bukan niat melakukan pembunuhan karena ada hal yang ingin pelaku dapatkan, agar korban membayar hutangnya.

“Tidak juga ada niatan membunuh. Klien kami hanya ingin menagih uang hasil bisnis yang macet, bukan melakukan kekerasan. Bahkan, klien kami sempat meminta agar korban tidak dianiaya,” ujar Atmaja yang akan dituangkan dalam pledoinya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Dalam fakta persidangan juga menunjukkan, korban masih bisa keluar masuk kamar kos tempat kejadian tanpa pengawalan ketat. Hal ini, menurut tim pembela, membantah dakwaan jaksa tentang dugaan perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP.

Selain itu, penasihat hukum menilai JPU mengabaikan asas pertanggungjawaban pidana yang bersifat individual. “Perbuatan penganiayaan dilakukan secara spontan oleh pihak lain, tanpa perintah atau keterlibatan langsung dari klien kami. Jaksa seharusnya lebih cermat meneliti konstruksi peran setiap terdakwa,” tegas mereka.

Gusti Atmaja juga menyoroti bahwa korban bukan semata-mata korban, melainkan pihak yang sebelumnya diduga menipu sejumlah orang dalam transaksi jual beli hotel senilai miliaran rupiah. “Klien kami justru menjadi salah satu pihak yang dirugikan juga, Leni Yuliastari hanya ingin uangnya kembali,” tambahnya.

Melalui pledoi yang akan dibacakan selasa 21 Oktober 2025, kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum sesuai fakta persidangan.

Mereka menutup pembelaan dengan menegaskan asas in dubio pro reo, yakni setiap keraguan dalam pembuktian harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa, sehingga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bali Darurat Travel Ilegal, Tragedi 5 Turis Tiongkok Bukan Kecelakaan, tapi Kegagalan Pemerintah Bali

    Bali Darurat Travel Ilegal, Tragedi 5 Turis Tiongkok Bukan Kecelakaan, tapi Kegagalan Pemerintah Bali

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 5 turis Tiongkok di jalur ekstrem Singaraja–Denpasar pada Jumat (14/11) lalu itu yang membuka tabir kelam pengawasan industri pariwisata Bali. Berita sebelumnya, Kecelakaan Maut yang Menewaskan 5 Warga Tiongkok, Diduga Dikelola Travel Bodong Asal Tiongkok Jejak Gelap di balikTragedi Hiace Bali, Sisi Buram Pengawasan Pariwisata Bali Kendaraan Toyota […]

  • Prabowo Resmikan RS Internasional, Tertutup Bayangan Ketidakhadiran Koster Play Button

    Prabowo Resmikan RS Internasional, Tertutup Bayangan Ketidakhadiran Koster

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Bali pada Rabu–Kamis (25–26 Juni 2025) menyisakan tanda tanya besar. Bukan soal agenda penting seperti peresmian Bali International Hospital (BIH), melainkan ketidakhadiran Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta dalam momen kedatangan kepala negara di Bandara Ngurah Rai. Tak satu pun […]

  • Bukan Kejahatan Terencana Antar Remaja! Diusulkan Jalur Restoratif Justice, Aparat Diminta Bijak

    Bukan Kejahatan Terencana Antar Remaja! Diusulkan Jalur Restoratif Justice, Aparat Diminta Bijak

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kejadian yang dialami 4 pelaku diduga melakukan kekerasan, telah melewati proses kepolisian yang dilimpahkam selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Kejadian yang diproses di Kepolisian daerah Bali Resor Kota Denpasar Sektor Denpasar Utara dengan tuduhan 365 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman bervariasi dari pidana penjara […]

  • Ilmuwan NASA Ungkap Skenario Mengerikan Jika Bumi Tiba-Tiba Berhenti Berputar

    Ilmuwan NASA Ungkap Skenario Mengerikan Jika Bumi Tiba-Tiba Berhenti Berputar

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA – Apa jadinya jika Bumi mendadak berhenti berputar? Pertanyaan itu sempat dibahas oleh para peneliti NASA Earth Science Division. Dalam laporan berjudul “What If Earth Stopped Spinning?” (nasa.gov), para ilmuwan menggambarkan dampak dahsyat yang akan terjadi. “Jika rotasi Bumi terhenti secara tiba-tiba, semua benda di permukaan akan terlempar ke arah timur dengan kecepatan lebih […]

  • ARUN Bali Rayakan Hari Pahlawan dan Syukuran 1 Tahun dengan Semangat Perjuangan untuk Keadilan Rakyat

    ARUN Bali Rayakan Hari Pahlawan dan Syukuran 1 Tahun dengan Semangat Perjuangan untuk Keadilan Rakyat

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Bali memperingati Hari Pahlawan sekaligus merayakan syukuran satu tahun berdirinya organisasi di Sekretariat ARUN Bali, Jalan Sekar Sari, Kesiman, Denpasar. Acara yang dihadiri oleh pengurus DPD dan DPC se-Bali itu berlangsung khidmat dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur dan kebersamaan. Ketua DPD ARUN […]

  • Purbaya dan Strategi “Memukul Ekor Ular” Langkah Canggih Politik Prabowo Subianto

    Purbaya dan Strategi “Memukul Ekor Ular” Langkah Canggih Politik Prabowo Subianto

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Oleh: I Made Richy Ardhana Yasa (Ray) Jurnalis    DENPASAR – Di tengah rutinitas pemerintahan yang sering kali tampak datar, muncul satu nama yang mulai mengguncang keseimbangan lama: Purbaya Yudhi Sadewa. Seorang ekonom tenang, birokrat yang jarang tampil di layar kaca, namun dalam beberapa pekan terakhir, namanya mendadak melesat, membawa getaran ke jantung dua institusi […]

expand_less