Breaking News
light_mode

Sidang Jro Kepisah! Prof Sadjijono Sebut Pemalsuan Silsilah Tak Bisa Dipidana Tanpa Putusan Perdata

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah keluarga dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/7/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum dari Universitas Bhayangkara Surabaya yang memberikan pendapat penting terkait konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Prof. Sadjijono menegaskan bahwa pemidanaan atas tuduhan pemalsuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 dan 264 KUHP tidak dapat diberlakukan tanpa lebih dulu adanya landasan hukum dari perkara perdata. Menurutnya, sengketa mengenai keabsahan silsilah keluarga adalah ranah hukum perdata yang harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum unsur pidana bisa diproses.

“Tanpa putusan perdata yang menyatakan bahwa silsilah itu tidak sah atau keliru, maka tidak dapat disebut sebagai pemalsuan dalam konteks hukum pidana. Apalagi yang bisa menyatakan silsilah itu sah atau tidak, sejatinya adalah pihak keluarga sendiri, bukan orang lain,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Pasal 263 KUHP sendiri mengatur perihal pemalsuan surat, sedangkan Pasal 264 memberikan penegasan tambahan apabila pemalsuan tersebut menyangkut dokumen resmi atau akta otentik. Namun, menurut Prof. Sadjijono, dalam kasus ini belum terlihat adanya unsur kesengajaan maupun kerugian yang nyata sebagaimana disyaratkan dalam kedua pasal tersebut.

Menanggapi keterangan ahli, tim penasihat hukum terdakwa, I Kadek Duarsa, SH, CLA dan Made Somya Putra, SH, MH, menyatakan bahwa sejak awal proses hukum ini telah mengandung banyak kejanggalan. Mereka menilai ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya yang dituduh tanpa bukti kuat.

“Tidak ada bukti otentik yang menunjukkan bahwa klien kami telah memalsukan silsilah. Justru yang muncul adalah indikasi penyerangan terhadap kehormatan dan jati diri leluhur klien kami,” tegas Duarsa.

Made Somya Putra SH MH

Senada dengan itu, Made Somya menambahkan bahwa kasus ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana karena unsur-unsur yang disyaratkan dalam KUHP tidak terpenuhi. “Ini murni konflik internal keluarga yang harus diselesaikan melalui jalur perdata, bukan dijadikan perkara pidana,” katanya.

Sementara itu, publik kini menaruh perhatian pada integritas majelis hakim dalam mengusut perkara ini secara objektif, bebas dari tekanan pihak luar, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

  • Natalia

    Hey! This post could not be written any better! Reading this post reminds me of my good old room mate!
    He always kept talking about this. I will forward this write-up to
    him. Fairly certain he will have a good read. Many thanks for sharing!

    Feel free to surf to my blog :: kd777

    Balas8 Januari 2026 6:26 PM
  • 📦 🔐 Confirmation Pending - 0.6 Bitcoin transfer blocked. Unlock now => https://graph.org/Get-your-BTC-09-04?hs=8ed0951e57ff3d4c55d6973b6b30da90& 📦

    73v3pe

    Balas14 Oktober 2025 10:51 AM
  • 🔑 💸 Crypto Reward: 0.42 BTC detected. Access now → https://graph.org/WITHDRAW-BITCOIN-07-23?hs=8ed0951e57ff3d4c55d6973b6b30da90& 🔑

    vxvv0y

    Balas31 Agustus 2025 10:51 AM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usul Menteri Purbaya: “Dana Makan Bergizi Gratis Rp300 Ribu Langsung ke Rekening Orang Tua”

    Usul Menteri Purbaya: “Dana Makan Bergizi Gratis Rp300 Ribu Langsung ke Rekening Orang Tua”

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta — Menteri Purbaya mengusulkan skema baru penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam usulan tersebut, dana MBG tidak lagi disalurkan melalui penyedia katering atau pihak ketiga, melainkan ditransfer langsung ke rekening orang tua murid. Menurut Purbaya, mekanisme ini dinilai lebih efisien dan mampu memangkas rantai birokrasi yang selama ini berpotensi […]

  • Golkar Bali Tunjukkan Wajah Politik Karya Nyata, Fokus pada Generasi Muda, UMKM, dan Kepedulian Sosial Sambut HUT ke-61

    Golkar Bali Tunjukkan Wajah Politik Karya Nyata, Fokus pada Generasi Muda, UMKM, dan Kepedulian Sosial Sambut HUT ke-61

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 5585Komentar

    DENPASAR — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Bali menegaskan arah baru politik kekaryaannya. Di bawah kepemimpinan Gde Sumarjaya Linggih (Demer), Golkar Bali tidak ingin peringatan hari jadi partai berlambang beringin ini hanya menjadi seremoni tahunan, melainkan momentum memperkuat peran partai dalam pemberdayaan masyarakat dan regenerasi […]

  • Dukung Pelestarian Bahasa Bali, BTID Bersinergi dalam Bulan Bahasa Bali VIII di Serangan

    Dukung Pelestarian Bahasa Bali, BTID Bersinergi dalam Bulan Bahasa Bali VIII di Serangan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 9Komentar

    DENPASAR – Kegiatan Bulan Bahasa Bali VIII Warsa 2026 resmi digelar pada 1–28 Februari 2026 dengan tema “Atma Kerthi: Udiana Purnaning Jiwa”. Kegiatan ini diselenggarakan serentak di seluruh Bali, menghadirkan berbagai lomba, pementasan seni, konservasi lontar, serta pameran teknologi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali untuk memperkuat jati diri Krama Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan […]

  • BPJPH Gencarkan Sosialisasi Label Nonhalal, Haikal Hassan: Tidak Ada Larangan Jual Produk Nonhalal

    BPJPH Gencarkan Sosialisasi Label Nonhalal, Haikal Hassan: Tidak Ada Larangan Jual Produk Nonhalal

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan bahwa kebijakan pencantuman logo nonhalal pada produk yang tidak halal tidak dimaksudkan untuk melarang peredaran produk tersebut. Ia menyebut, BPJPH saat ini tengah mengintensifkan sosialisasi guna meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat, terutama di media sosial. Hal itu disampaikan Haikal dalam rapat kerja […]

  • Kanker Tulang! Penyakit Mematikan yang Menggerogoti Jaringan Sehat, Pakar Ingatkan Perlunya Deteksi Dini

    Kanker Tulang! Penyakit Mematikan yang Menggerogoti Jaringan Sehat, Pakar Ingatkan Perlunya Deteksi Dini

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Kanker tulang menjadi salah satu penyakit berbahaya yang kerap tidak disadari hingga mencapai stadium lanjut. Penyakit ini terjadi ketika sel-sel abnormal tumbuh secara tak terkendali di dalam tulang, membentuk tumor yang perlahan menghancurkan jaringan sehat. Kondisi ini melemahkan struktur tulang, menyebabkan nyeri kronis, pembengkakan, hingga meningkatkan risiko patah tulang meski hanya karena aktivitas […]

  • Sekretaris ARUN Bali Protes Keras Kebijakan Koster Soal Lift Kelingking: “Apakah Tidak Ada Kepastian Hukum Investasi di Tanah Bali?”

    Sekretaris ARUN Bali Protes Keras Kebijakan Koster Soal Lift Kelingking: “Apakah Tidak Ada Kepastian Hukum Investasi di Tanah Bali?”

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR – Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T. (Gung De) melontarkan protes keras terhadap keputusan Gubernur Bali periode sebelumnya, Wayan Koster, yang memerintahkan pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, paling lambat enam bulan ke depan. Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketidakkonsistenan pemerintah dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai […]

expand_less