Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Rocky Gerung: Kasus Tom Lembong Bentuk Pemerasan Politik

Rocky Gerung: Kasus Tom Lembong Bentuk Pemerasan Politik

  • account_circle Ray
  • calendar_month Sab, 19 Jul 2025

DENPASAR – Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pada Jumat (18/7/2025) menarik perhatian publik. Sejumlah tokoh nasional seperti Anies Baswedan, Rocky Gerung, Refly Harun, dan Saut Situmorang hadir langsung di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai bentuk dukungan moral terhadap Tom.

Anies Baswedan datang pada pukul 14.02 WIB, didampingi oleh pakar hukum tata negara Refly Harun. Tak lama kemudian, Rocky Gerung terlihat memasuki ruang sidang dan duduk bersama Anies, Refly, dan mantan pimpinan KPK Saut Situmorang.

Anies yang sebelumnya juga beberapa kali hadir dalam sidang Tom Lembong, kembali menegaskan pentingnya putusan yang adil demi menjaga nama baik bangsa. “Teman-teman bisa lihat pemberitaan tentang kasus ini muncul di berbagai media internasional, yang mengetahui persis reputasi dan integritas Pak Tom Lembong. Jadi dunia pun memantau,” ujar Anies. Ia berharap keputusan majelis hakim tidak justru menggerus kepercayaan publik dan internasional terhadap sistem hukum Indonesia.

Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, dalam Rapat Pimpinan Nasional organisasi tersebut yang digelar Minggu (13/7/2025) juga menyerukan pembebasan Tom. Ia menilai kasus ini sarat kriminalisasi politik. “Kami ingin mengetuk pintu hati para majelis hakim untuk membebaskan saudara kita Tom Lembong,” tegas Sahrin yang disambut riuh tepuk tangan para kader dari berbagai daerah.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan penjara. Jaksa menilai Tom terlibat korupsi secara bersama-sama dalam kasus importasi gula pada periode 2015–2016. Meski begitu, jaksa juga menyebut bahwa Tom belum pernah terlibat kasus pidana sebelumnya.

Sementara itu, pengamat politik Rocky Gerung secara tegas menyebut kasus ini sebagai bentuk pemerasan politik. Dalam tayangan “Walk The Talk” yang dipandu anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, dan diunggah pada kanal YouTube DeddySitorusOfficial, Sabtu (12/7/2025), Rocky mengkritik keras penanganan kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

“Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah bentuk pemerasan politik,” ucap Rocky. Ia menyadari bahwa presiden tidak boleh melakukan intervensi terhadap sistem peradilan, namun menurutnya seorang presiden tetap bisa memberi sinyal tentang nilai keadilan. “Presiden memang tidak boleh intervensi sistem yudikatif, tapi dia bisa kasih sinyal tentang apa itu keadilan,” tegasnya.

Rocky menilai janji Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi harus tetap mempertimbangkan hak asasi manusia dan keadilan hukum yang tidak dipakai sebagai alat politik. Ia menyoroti bagaimana publik semakin sadar bahwa penegakan hukum bisa menjadi senjata kekuasaan, bukan alat keadilan.

Kehadiran para tokoh di ruang sidang hari ini menandai semakin kuatnya sorotan terhadap kasus ini, yang kini tidak hanya menjadi isu hukum, tapi juga dianggap sebagai ujian besar bagi integritas demokrasi dan keadilan di Indonesia. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less