Breaking News
light_mode

Putusan Kasus Tom Lembong Dinilai Menyimpang, Advokat Eko Haridani: Bisa Jadi Preseden Kriminalisasi Pejabat!

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Advokat Eko Haridani Sembiring, SH, menyoroti tajam putusan pengadilan dalam perkara korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurutnya, vonis terhadap Tom cacat secara prinsipil dan jauh menyimpang dari dasar hukum pidana yang berlaku.

“Bagi saya, putusan soal perkara Tom Lembong tidak memiliki landasan prinsip hukum yang kuat. Ia divonis tanpa adanya bukti bahwa ia memiliki mens rea (niat jahat) dalam hukum pidana,” ujar Eko.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana dikenal asas nullum crimen sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan. Dalam konteks ini, kata Eko, unsur dolus atau kesengajaan harus dibuktikan terlebih dahulu, apalagi vonis dijatuhkan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang secara eksplisit mensyaratkan adanya kesengajaan.

Tom Lembong.

“Jika dolus tidak terbukti, maka mens rea-nya otomatis tidak ada. Prinsipnya jelas, tiada pidana tanpa kesalahan,” kata Eko.

Ia memperingatkan bahwa jika putusan tersebut tidak segera dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi, maka ini bisa menjadi preseden berbahaya yang membuka ruang kriminalisasi terhadap pejabat publik dalam pengambilan keputusan konkret.

Lebih lanjut, Eko mengkritisi cara penanganan perkara yang menurutnya menyisakan kejanggalan serius. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dilakukan bahkan sebelum kerugian negara dihitung.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai pelaku korupsi sementara kerugian negaranya saja belum dihitung saat itu? Ini jelas inkonsistensi dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Eko, kasus ini juga menyingkap ketimpangan serius dalam penegakan hukum. Ia mempertanyakan mengapa para pejabat lain yang meneruskan kebijakan impor serupa tidak turut dimintai pertanggungjawaban.

“Ini menunjukkan ada dugaan kuat politisasi hukum. Penegakan hukum seharusnya objektif, bukan selektif,” pungkasnya.

Dengan mempertimbangkan seluruh kejanggalan ini, Eko mendesak agar putusan terhadap Tom Lembong dikaji ulang di tingkat yang lebih tinggi. Bila tidak, kata dia, ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal masa depan kepastian hukum bagi seluruh pejabat dan warga negara. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (7)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BI Bali Anugerahi PT Dirgahayu Valuta Prima sebagai KUPVA Terbaik 2025

    BI Bali Anugerahi PT Dirgahayu Valuta Prima sebagai KUPVA Terbaik 2025

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali kembali menggelar Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 dengan mengusung tema “Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Saing”. Forum strategis tahunan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat optimisme pemulihan ekonomi sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor di Bali. Dalam agenda tersebut, BI […]

  • Gunung Es Keadilan! Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

    Gunung Es Keadilan! Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta – Tragedi yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, telah menjadi diskursus nasional yang memicu kemarahan publik. Hogi, yang hanya mencoba membela hak dan keselamatan istrinya dengan mengejar pelaku penjambretan, justru berakhir sebagai tersangka atas kematian kedua jambret tersebut. Meskipun banyak pihak, termasuk para legislator di DPR RI, telah bersuara menyalahkan Kapolres dan Kejari […]

  • Tanah ‘Nyame’ Bali Terancam! Warga Pendatang Berstatus DPO Tak Mau Lepas Villa

    Tanah ‘Nyame’ Bali Terancam! Warga Pendatang Berstatus DPO Tak Mau Lepas Villa

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 14Komentar

    BADUNG – Sengketa yang dialami oleh pemilik tanah yang sah sesuai keputusan Nomor 83 K/TUN/2025 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tingkat kasasi dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) Lenny Yuliana Tombokan melawan I Nengah Karna dan I Wayan Sumantara SE MM, mendapat perlawanan yang diwakili oleh orang – orang kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily, […]

  • Bidik Kasus Pungutan Wisatawan Asing, Picu Gerak Kejakgung Panggil Pejabat Daerah

    Bidik Kasus Pungutan Wisatawan Asing, Picu Gerak Kejakgung Panggil Pejabat Daerah

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Polemik pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali mulai memanas. Laporan yang diajukan Senator DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna yang diunggah melalui media sosial pribadinya, kini berbuntut langkah awal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang disebut mulai meminta data dan klarifikasi dari sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi […]

  • Atiwa-tiwa Desa Adat Kemenuh Upacarai 54 Sawa, Libatkan Kelompok Serati untuk Efisiensi Waktu dan Biaya

    Atiwa-tiwa Desa Adat Kemenuh Upacarai 54 Sawa, Libatkan Kelompok Serati untuk Efisiensi Waktu dan Biaya

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    GIANYAR – Sebagai rutinitas 3 tahunan, Desa Adat Kemenuh di Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, kembali menyelenggarakan Atiwa-tiwa Masa Kinembulan. Rangkaian upacara diawali dengan mapakeling pada 19 Juni 2025, sedangkan puncak ngaben pada Kamis, 26 Juni 2025. Karya Atiwa-tiwa Desa Adat Kemenuh tahun 2025 mengupacarai sebanyak 54 sawa. Pelaksanaan upacara ini melibatkan tiga banjar adat yang […]

  • Dokumen KEK Kura-Kura Bali Diserahkan ke Satpol PP, BTID Tegaskan Seluruh Izin Sesuai Prosedur

    Dokumen KEK Kura-Kura Bali Diserahkan ke Satpol PP, BTID Tegaskan Seluruh Izin Sesuai Prosedur

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Denpasar – PT Bali Turtle Island Development (BTID) resmi menyerahkan seluruh dokumen perizinan terkait pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, termasuk rencana pembangunan marina, kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Rabu (4/3). Dokumen tersebut selanjutnya akan dikompilasi dan dianalisis bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD […]

expand_less