Posko THR–BHR 2026 Dibuka, Aliansi HAPERA Bali Perluas Advokasi hingga Ojol dan Pekerja Informal
- account_circle Admin
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (HAPERA) Bali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bantuan Hari Raya (BHR) Nyepi serta Idul Fitri 2026. Posko ini disiapkan sebagai ruang advokasi bagi pekerja yang mengalami pelanggaran hak, sekaligus memperluas jangkauan pengaduan hingga pekerja sektor informal seperti pengemudi dan kurir online.
Posko yang mulai dibuka pada 6 Maret hingga 27 Maret 2026 ini menjadi respons atas masih maraknya pelanggaran pembayaran THR yang setiap tahun terus berulang. Berdasarkan pengalaman posko tahun sebelumnya, tercatat sedikitnya 136 pekerja melaporkan pelanggaran THR, mulai dari tidak dibayarkan sama sekali, nominal yang tidak sesuai ketentuan, hingga keterlambatan pembayaran.

Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Excel Bagaskara, mengatakan posko tahun ini mengalami perkembangan dibandingkan periode sebelumnya karena menjangkau kelompok pekerja yang lebih luas.
“Posko THR tahun ini cukup maju dibandingkan sebelumnya karena menjangkau demografi yang lebih luas. Selain melibatkan mahasiswa yang banyak merupakan pekerja muda, juga membuka ruang bagi teman-teman ojek online yang sering kali status kerjanya tidak dianggap sebagai pekerja,” ujarnya.
Aliansi HAPERA Bali sendiri merupakan aliansi lintas sektor yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, komunitas pekerja, hingga kelompok mahasiswa. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas advokasi sekaligus memperluas jangkauan layanan pengaduan.
Direktur LBH Bali, Andi Winaba, menjelaskan bahwa keterlibatan berbagai sektor membuat posko tahun ini lebih kompleks sekaligus lebih kuat dalam mengadvokasi persoalan pekerja.
“Harapannya posko kali ini lebih luas karena melibatkan berbagai sektor federasi dan jaringan pekerja, mulai dari sektor perikanan, media, pariwisata, bandara, industri, hingga mahasiswa,” katanya.
Selain pekerja formal, posko tahun ini juga membuka ruang bagi pekerja sektor informal atau gig workers untuk melaporkan persoalan terkait Bonus Hari Raya (BHR). Langkah ini diambil karena pekerja berbasis aplikasi digital dinilai masih berada dalam posisi rentan akibat relasi kerja yang sering kali tidak diakui sebagai hubungan kerja formal.
Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati, turut mendorong para jurnalis untuk berani melaporkan pelanggaran THR yang dialami. Ia menegaskan AJI Denpasar siap membantu proses pelaporan, baik bagi anggota maupun nonanggota.
“Kami berharap teman-teman jurnalis berani untuk melapor jika memang tidak dibayarkan THR atau bantuan hari rayanya. Tidak perlu ragu, AJI Denpasar siap membantu proses pelaporan di Posko THR ini,” ujarnya.
Pengaduan dalam Posko THR dan BHR 2026 dilakukan secara daring melalui tautan pengaduan yang telah disediakan. Selain itu, pekerja yang mengalami kesulitan mengakses tautan juga dapat melapor melalui layanan WhatsApp. Mekanisme pengaduan ini dibuka bagi individu, kelompok, maupun organisasi.
Aliansi HAPERA Bali juga bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, khususnya Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker). Seluruh laporan yang diterima akan diteruskan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui posko ini, Aliansi HAPERA Bali berharap semakin banyak pekerja yang berani melaporkan pelanggaran hak mereka, sekaligus mendorong terciptanya kondisi kerja yang lebih adil, manusiawi, dan bermartabat bagi seluruh pekerja di Bali.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar