Breaking News
light_mode

Penjelasan Suwirta Dinilai Makin Tegaskan Kesalahan, Pengamat Gusti Putu Artha Beri Kritik Telak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KLUNGKUNG — Pernyataan mantan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengenai polemik proyek lift kaca Pantai Kelingking justru dinilai membuka ruang lebih besar atas dugaan kelalaian kewenangan. Pengamat sosial politik, I Gusti Putu Artha, SP, M.Si., menegaskan bahwa klarifikasi Suwirta bukan meredam kritik, tetapi makin memperlihatkan adanya kesalahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan perizinan pada masa kepemimpinannya.

Artha menyoroti tiga poin utama dari penjelasan Suwirta, yakni pencabutan Peraturan Bupati yang mewajibkan penerbitan izin dengan sepengetahuan bupati, pemberian kewenangan penuh kepada OPD untuk menerbitkan izin tanpa kontrol kepala daerah, serta pengakuannya bahwa ia tidak mengikuti perkembangan proyek lift kaca, termasuk bentuk, fungsi, dan proses perizinannya. Menurut Artha, tiga poin itu bukanlah pembelaan, justru merupakan bukti bahwa Suwirta melepaskan fungsi pengawasan yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menekankan bahwa Pasal 14 UU 23/2014 mencantumkan urusan wajib pemerintah kabupaten, yang salah satunya adalah perencanaan dan pengendalian pembangunan, serta perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. Dua poin ini, yang menjadi kewenangan dasar kepala daerah, menurut Artha, langsung bertentangan dengan tindakan Suwirta mencabut Perbup yang justru merupakan instrumen pengawasan.

Tanpa Perbup tersebut, kata Artha, bupati melepas kendali terhadap proses perizinan, padahal Pasal 25 undang-undang yang sama mewajibkan kepala daerah memimpin penyelenggaraan pemerintahan, memastikan terlaksananya kewajiban daerah, serta melaksanakan pengawasan terhadap pembangunan.

Bagi Artha, pengakuan Suwirta bahwa ia tidak mengetahui detail proyek lift kaca bukan hanya janggal, tetapi menjadi indikator bahwa fungsi pengawasan tidak dijalankan. OPD, tegasnya, bukan entitas yang berdiri sendiri, melainkan perangkat yang bekerja di bawah arahan, kendali, dan supervisi kepala daerah.

Ketidaktahuan kepala daerah terhadap pembangunan skala strategis di kawasan wisata kelas dunia seperti Kelingking hanya memperlihatkan bahwa perintah undang-undang terkait pengendalian pembangunan dan pengawasan tata ruang tidak diemban sebagaimana mestinya.

Artha juga menilai bahwa narasi Suwirta yang menyatakan “urusan izin berhenti di OPD” merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami posisi bupati. Ia mengingatkan bahwa kepala daerah bukan pimpinan koperasi yang dapat menyerahkan penuh kewenangan teknis kepada bawahan, tetapi pemimpin pemerintahan yang secara hukum wajib memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai tata ruang, memiliki manfaat publik, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sikap yang terkesan lepas tangan itu, katanya, justru meneguhkan bahwa Suwirta tidak menjalankan amanat Pasal 14 dan Pasal 25 UU Pemerintahan Daerah.

Pada level risiko, Artha menegaskan bahwa persoalan ini bisa berimplikasi lebih berat. Jika investor mengajukan gugatan balik dan kemudian menang, maka negara wajib membayar ganti rugi. Kerugian keuangan negara akibat kelalaian tata kelola perizinan, menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, merupakan salah satu kategori perbuatan yang merugikan keuangan negara dan berpotensi masuk ranah pidana.

Mantan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.

Di sisi lain, Suwirta tetap berpegang pada pernyataannya bahwa ia tidak pernah mengintervensi, mengarahkan, atau meminta persetujuan khusus dalam proses perizinan lift kaca. Ia mengaku hanya menerima surat pemberitahuan groundbreaking dan menugaskan OPD untuk melakukan pengecekan. Suwirta juga menegaskan bahwa pada periode tersebut ia tengah fokus merawat orang tuanya yang sakit, sehingga tidak mengikuti perkembangan perizinan PBG. Ia bahkan menantang publik untuk membuktikan apakah selama masa jabatannya pernah ada izin yang harus mendapat persetujuan langsung dari bupati.

Namun bagi Artha, rangkaian alasan tersebut justru semakin memperkuat bahwa Suwirta telah melepaskan fungsi pengawasan yang menjadi kewajiban hukum seorang kepala daerah. Polemik lift kaca Kelingking yang telah dihentikan dan diperintahkan untuk dibongkar oleh Gubernur Bali kini memasuki babak baru, yang tak hanya menyoroti proyek tersebut, tetapi juga menyentuh tata kelola pemerintahan Klungkung di masa lalu. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (8)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tenang! Menabung 100 Miliar per Hari Selama 212 Tahun Kamu akan menyamai Kekayaan Elon Musk

    Tenang! Menabung 100 Miliar per Hari Selama 212 Tahun Kamu akan menyamai Kekayaan Elon Musk

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Kekayaan Elon Musk kembali menjadi sorotan setelah perhitungan terbaru menunjukkan nilainya mencapai sekitar Rp 7.728 triliun. Angka yang begitu besar hingga sulit dibayangkan oleh orang biasa. Untuk memberi gambaran ekstrem, jika seseorang menabung Rp 100 miliar setiap hari, ia masih membutuhkan waktu sekitar 212 tahun untuk menyamai total kekayaan Musk. Sebuah ilustrasi yang […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WN Vietnam yang Ketahuan Jadi Terapis Spa Ilegal di Kuta

    Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WN Vietnam yang Ketahuan Jadi Terapis Spa Ilegal di Kuta

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Empat perempuan asal Vietnam dideportasi setelah terbukti bekerja secara ilegal sebagai terapis spa di wilayah Kuta, Badung. Deportasi dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai […]

  • Hiduplah Sesuai Dhamma, Perenungan Ajahn Chah tentang Agama Hati

    Hiduplah Sesuai Dhamma, Perenungan Ajahn Chah tentang Agama Hati

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Namo Buddhaya. DENPASAR – Ajaran Buddha kembali ditegaskan sebagai jalan pembinaan batin melalui pesan mendalam dari mendiang guru besar aliran Theravāda, Ajahn Chah. Dalam sebuah perenungan yang diterjemahkan oleh Bhikkhu Sumedho dari Abhayagiri, Ajahn Chah menekankan bahwa esensi agama Buddha bukanlah sekadar ritual atau simbol keagamaan, melainkan latihan hati yang berkelanjutan. “Agama Buddha adalah agama […]

  • Jambore Ranting Denpasar Timur 2025 Resmi Dibuka, Pramuka Diajak Wujudkan Bumi Lestari

    Jambore Ranting Denpasar Timur 2025 Resmi Dibuka, Pramuka Diajak Wujudkan Bumi Lestari

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR — Perkemahan Jambore Ranting Denpasar Timur tahun 2025 resmi dibuka pada Kamis (9/10) di kawasan Mertasari, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Kegiatan tahunan ini mengusung tema “Aksi Pramuka Hebat, Wujudkan Bumi Lestari” dan diikuti oleh 256 anggota Pramuka Penggalang dari berbagai Sekolah Dasar di wilayah Denpasar Timur. Pembukaan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Pembimbing Ranting […]

  • Jaksa Agung Lepas Kontingen Gojukai Indonesia ke Jepang! Bawa Semangat, Junjung Martabat Bangsa

    Jaksa Agung Lepas Kontingen Gojukai Indonesia ke Jepang! Bawa Semangat, Junjung Martabat Bangsa

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Karate-Do Gojukai Indonesia, secara resmi melepas kontingen atlet Gojukai Indonesia yang akan bertanding dalam The 8th Karate-Do Gojukai Global Championships Japan 2025. Acara pelepasan berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Dalam […]

  • AMD Nyaris Dominasi Pasar Handheld Gaming PC Sejak Era Steam Deck

    AMD Nyaris Dominasi Pasar Handheld Gaming PC Sejak Era Steam Deck

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Sejak kemunculan Steam Deck yang mempopulerkan segmen handheld gaming PC, peta persaingan perangkat gim portabel berubah signifikan. Keberhasilan Steam Deck bukan hanya memunculkan tren baru, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi produsen lain untuk menggarap pasar yang sebelumnya dianggap niche. Di balik fenomena itu, AMD muncul sebagai pemain dominan berkat lini prosesor Ryzen […]

expand_less