OIKN Tanam 1.000 Pohon di Bukit Soeharto, Dugaan Pembakaran Hutan Berujung Laporan Polisi
- account_circle Ray
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
OIKN bersama 500 relawan menanam 1.000 pohon di bekas kebakaran Tahura Bukit Soeharto, di tengah dugaan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan yang kini ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
KUTAI KARTANEGARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengerahkan sekitar 400–500 relawan untuk memulihkan kawasan bekas kebakaran di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kilometer 47, Desa Bukit Merdeka, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (31/10/2026).
Sebanyak 1.000 bibit pohon ditanam dalam aksi penghijauan yang menjadi bagian dari gerakan Save Our Forest. Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada pemulihan lahan yang terbakar, tetapi juga menjadi pesan penting mengenai perlindungan kawasan hutan dari ancaman alih fungsi lahan.
Perhatian OIKN terhadap kawasan tersebut menguat setelah muncul dugaan kebakaran hutan dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan. Indikasi itu dikaitkan dengan temuan tanaman pertanian, termasuk bibit kelapa sawit dan pisang, di area bekas kebakaran.
Menindaklanjuti temuan tersebut, OIKN telah melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat kepada Polres Kutai Kartanegara dan Polda Kalimantan Timur. Dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk diselidiki dan dibuktikan.
OIKN juga menyoroti kemungkinan keterlibatan korporasi. Berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan, satu perusahaan perkebunan di wilayah otorita telah dikenai sanksi administratif. Sementara itu, dugaan aktivitas korporasi lain yang melampaui batas kawasan IKN turut dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam aksi tersebut, bibit yang ditanam mencakup sejumlah jenis pohon endemik dan tanaman produktif, seperti balangeran, bangkirai, tengkawang, kapur, gaharu, nyamplung, meranti, serta durian.
Penanaman dilakukan bersama komunitas pemuda Borneo Kind melalui gerakan Save Our Forest. Gerakan ini diharapkan tidak berhenti pada satu kegiatan, melainkan berlanjut sebagai upaya pemulihan ekosistem hutan Kalimantan.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa penanaman pohon harus menjadi kebiasaan yang dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial.
“Kami di Otorita menanam pohon adalah lifestyle, bukan seremonial. Kami dua minggu sekali nanam pohon di IKN karena pilar kita adalah forest city,” tegas Basuki, sebagaimana dikutip Media Indonesia dalam pemberitaan 31 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa konsep forest city Nusantara tidak cukup diwujudkan melalui pembangunan kawasan hijau, tetapi juga membutuhkan konsistensi menjaga dan memulihkan hutan yang telah mengalami kerusakan.
Pemulihan Hutan Harus Diikuti Penegakan Hukum
Di sisi lain, pemulihan kawasan Tahura Bukit Soeharto dinilai tidak cukup hanya melalui penanaman kembali. Pengawasan terhadap kawasan konservasi dan penindakan terhadap dugaan pembukaan lahan secara ilegal menjadi bagian penting untuk mencegah kerusakan serupa terulang.
Ketua Borneo Kind, Wawan Irawan, menyampaikan bahwa gerakan Save Our Forest dirancang berkelanjutan dan akan dilanjutkan ke beberapa tahap berikutnya.
“Ini baru volume satu. Akan ada volume dua, volume tiga, volume empat, khusus untuk Save Our Forest ini,” kata Wawan sebagaimana dikutip dalam pemberitaan resmi OIKN. Ibu Kota Nusantara +1
Melalui kolaborasi pemerintah, komunitas, dan masyarakat, penanaman 1.000 pohon tersebut diharapkan menjadi langkah awal pemulihan kawasan bekas kebakaran sekaligus memperkuat perlindungan hutan di sekitar Ibu Kota Nusantara.
Namun, keberhasilan gerakan ini nantinya tidak hanya diukur dari jumlah bibit yang ditanam, melainkan juga dari tingkat keberlangsungan hidup pohon, pemulihan ekosistem, serta terjaganya kawasan hutan dari praktik alih fungsi lahan.
Informasi mengenai dugaan pembakaran, laporan terhadap pihak yang diduga terlibat, dan sanksi administratif terhadap perusahaan diberitakan Media Indonesia. Dugaan tersebut tetap harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang.
Editor – Ray
Sumber referensi: Otorita IKN, ANTARA, Media Indonesia.

Saat ini belum ada komentar