Negara Bijak Tak Bebankan Rakyat, Pajak Tahunan Mobil Terlalu Tinggi Banding Malaysia
- account_circle Admin
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Beban pajak tahunan kendaraan bermotor di Indonesia kembali menjadi sorotan. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai struktur pajak mobil di Tanah Air sudah terlalu tinggi dan perlu dievaluasi, terutama jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mencontohkan perbandingan pajak tahunan untuk Toyota Avanza yang dipasarkan di Indonesia dan Malaysia. Menurutnya, hasil penelusuran internal menunjukkan adanya selisih signifikan dalam beban yang harus ditanggung konsumen di kedua negara.
“Kenapa Avanza yang jadi perbandingan? Karena model ini ada di Indonesia dan juga di Malaysia, sehingga mudah dilakukan pembandingan,” ujar Kukuh di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (19/5).
Ia menyebut, pemilik Avanza di Indonesia rata-rata membayar pajak tahunan hingga sekitar Rp4 juta, tergantung kebijakan daerah dan nilai jual kendaraan. Sementara di Malaysia, pajak tahunan untuk model serupa hanya berkisar Rp385 ribu.
Tak hanya itu, perbedaan juga terlihat pada biaya administrasi lain. Di Indonesia, pemilik kendaraan dikenakan biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun, serta Bea Balik Nama (BBN) yang bisa mencapai sekitar Rp2 juta. Di Malaysia, biaya balik nama disebut hanya sekitar Rp500 ribu dan tidak ada skema perpanjangan lima tahunan seperti di Indonesia.
Menurut Kukuh, selisih tersebut cukup signifikan dan sudah saatnya pemerintah meninjau ulang struktur pajak kendaraan. Ia berpendapat, mobil dengan kisaran harga Rp300 juta hingga Rp400 juta kini tidak lagi tepat dikategorikan sebagai barang mewah.
“Mobil di segmen ini sudah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat untuk bekerja dan mencari nafkah. Jadi sudah semestinya kebijakan pajaknya lebih rasional,” katanya.

Status Pajak Mewah
Di sisi lain, Avanza saat ini tidak lagi dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, kendaraan penumpang bermesin di bawah 1.500 cc dengan tingkat konsumsi bahan bakar tertentu mendapatkan relaksasi bahkan pembebasan PPnBM.
Avanza bermesin 1.300–1.500 cc yang masuk kategori low multi-purpose vehicle (LMPV) pernah memperoleh insentif sebagai kendaraan hemat energi dan harga terjangkau. Dengan demikian, model tersebut tidak lagi termasuk dalam kelompok barang kena pajak mewah dengan tarif tinggi.
Meski demikian, beban pajak tahunan kendaraan di Indonesia tetap dipengaruhi sejumlah komponen lain, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Di sejumlah provinsi, akumulasi komponen tersebut membuat total pajak tahunan kendaraan bisa mencapai jutaan rupiah.
Gaikindo berharap pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema pajak dan retribusi kendaraan pribadi agar lebih proporsional, sejalan dengan pergeseran fungsi mobil yang kini dinilai sebagai kebutuhan produktif, bukan lagi simbol kemewahan.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar