Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tewaskan Tiga Polisi
- account_circle Admin
- calendar_month Sel, 12 Agu 2025

PALEMBANG – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa kasus penembakan brutal yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka di Palembang, Senin (11/8/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya memvonis mati Kopda Bazarsah, tetapi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.
“Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” tegas hakim ketua.
Kasus ini bermula saat tim Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan arena sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. Di lokasi, Kopda Bazarsah yang diketahui ikut mengelola arena tersebut, melepaskan tembakan yang menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta.
Meski vonis mati dijatuhkan, majelis hakim menyatakan tidak sependapat bahwa perbuatan Kopda Bazarsah tergolong pembunuhan berencana. Namun, terdakwa tetap dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal serta keterlibatan dalam perjudian sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Usai putusan dibacakan, ruang sidang mendadak tegang. Keluarga korban yang hadir di persidangan menangis histeris, sementara pihak keluarga terdakwa tampak terpukul.
Putusan ini menjadi salah satu vonis terberat yang dijatuhkan pengadilan militer tahun ini, mencerminkan keseriusan penegakan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran berat, apalagi hingga menelan korban jiwa dari institusi penegak hukum lain. (Tim)

Saat ini belum ada komentar