Breaking News
light_mode
Beranda » Artikel » Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 4 Agu 2025

Oleh : Ramses Terry, SH., MH., MA,. CMLC., C. Med Indonesian Mining Advocate, Indonesian Mining Experts Association, Indonesian Mining Legal Consultant & Lawyer Association, National Leadership Council of Indonesian Advocates Association, Mediator & Arbitrator of Indonesian Financial Industry.

Hukum pidana merupakan salah satu bagian dari hukum publik dan salah satu instrumen hukum yang sangat penting dalam tatanan hukum suatu negara. Dengan demikian, keberadaan hukum pidana dipandang sangat penting karena fungsinya itu sendiri yaitu sebagai jaminan keamanan didalam masyarakat dan menjaga ketertiban sosial.

Oleh karena itu, hukum pidana selalu diidentikkan dengan sanksi, ancaman yang bersifat memaksa bagi siapa saja yang menjadi pelaku tindak pidana. Sehingga melalui Azas Legalitas, hukum pidana mencoba mencerminkan dirinya sebagai bagian dari tatanan hukum yang mengedepankan kepastian.

Sehingga didalam perkembangannya, bahwa terkait peranan azas legalitas mengalami beberapa pergeseran dari waktu ke waktu. Di samping itu dalam ranah perkembangan hukum pidana di Indonesia terdapat satu hal yang tidak dapat dianggap remeh, yakni wacana pembaruan hukum pidana secara menyeluruh, terintegrasi yakni (hukum pidana materiil dan hukum pidana formil serta hukum pelaksanaan pidana). Maka realitas tersebut tidak dapat dipisahkan dengan catatan sejarah hukum pidana di Indonesia.

Maka dalam mendekati pemberlakuan KUHP Nasional, pemerintah melalui Kementerian Hukum telah gencar melakukan sosialisasi terhadap substansi di dalam KUHP Nasional kepada dan aparat penegak hukum. Khusus kepada aparat penegak hukum, pemerintah terus melakukan pelatihan atau training of trainers terkait pelaksanaan dari KUHP Nasional ini.

Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa proses hingga disahkannya KUHP Nasional, yaitu berlangsung sangat lama dan memakan banyak waktu, tenaga dan pikiran, yang sebagian besar para perumusnya terdiri dari akademisi (para dosen hukum pidana se-Indonesia).

Dengan lamanya proses hingga disahkannya KUHP nasional ini tidak lepas dari beberapa faktor, namun salah satu faktor yang dominan adalah di dalam prosesnya telah terjadi dialektika panjang baik secara akademis (perdebatan ilmiah) maupun secara politis (perdebatan kepentingan). Wajar apabila kita memiliki pandangan bahwa setiap undang-undang termasuk juga KUHP Nasional ini, selain sarat akan nilai dan asas juga terdapat muatan-muatan yang mengandung unsur politis di dalam formulasi normanya. Sehingga, harus menunggu lama bagi kita masyarakat Indonesia untuk memiliki dan memberlakukan produk nasional kita sendiri yaitu KUHP Nasional

Sejak tahun 2009 Indonesia telah memiliki beberapa aturan hukum, meskipun secara ekplisit belum menggunakan istitilah Restoratif Justice, namun aturan hukum tersebut telah memuat nilai nilai yang ada dalam keadilan restoratif antara lain yaitu mediasi penal dalam Rumusan Pasal 236 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Diversi dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Mediasi penal bidang hak cipta dalam Rumusan Pasal 95 ayat (4) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan Mediasi penal bidang paten dalam Rumusan Pasal 154 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang hak paten.

Sejak tahun 2012 konsep keadilan restoratif telah diakomodasi dan menjadi bagian dari Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), dan RKUHP ini merupakan cikal bakal dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitan Undang Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Mengutip Prof Barda dalam Siaran Persnya tanggal 2 Juni 2022 menyatakan bahwa konsep keadilan restoratif telah termuat dalam draf RKUHP 2012, RKUHP 2015, hingga draf RKUHP 2019. Konsep keadilan restoratif dalam ketiga draf tersebut pada dasarnya mempunyai kesamaan nilai. Perbedaan dari ketiganya itu hanya penambahan redaksional pada Rumusan Pasal Pasalnya, sehingga dalam siaran persnya Prof Barda menerangkan Rumusann Pasal Pasal tersebut berfukus pada perbaikan kerugian korban, kerugian lingkungan, dan kerugian masyarakat luas dalam hal ini keuangan negara.

Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya pada tanggal 6 Desember 2022 RKUHP di setujui oleh DPR untuk disahkan menjadi undang undang dalam sebuah rapat paripurna DPR. Dan Presiden RI kemudian mengesahkan undang undang tersebut pada tanggal 2 Januri 2023. KUHP tersebut akan mulai berlaku setelah tiga 3 tahun sejak tanggal di undangkan.

Dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 sangat tegas mengakui eksistensi hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu dalam ketentuan sebagaimana diatur dalam Rumusan Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakuknya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut diatur dalam undang undang ini, dan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana di maksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam undang undang ini dan sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam pancasila, undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa bangsa, serta mengenai ketentuan tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan peraturan pemerintah.

Jika dalam penegakan hukum sebelumnya hanya mengikuti pada rumusan tindak pidana dalam undang undang ini, maka dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) undang undang nomor 1 tahun 2023 membawa pandangan yang berbeda. Sehingga dalam undang undang ini mengubah paradigma asas legalitas, hukum tidak tertulis yang sebelumnya bukan merupakan bagian hukum, saat ini diakui sebagai bagian dari hukum, yang artinya terdapat perluasan dari prinsip nulum delictum nulla poena sine pravia lege poenali yang artinya tidak ada delik tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu.

Dengan diakuinya hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa pada beberapa daerah di Indonesia masi terdapat ketentuan ketentuan hukum tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang di akui sebagai hukum yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum patut di pidana. Oleh karena itu, hakim dapat menetapkan sanksi berupa pemenuha kewajiban adat setempat yang harus di laksanakan oleh pelaku tindak pidana, hal tersebut mengandung pengertian bahhwa standar nilai dan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat setempat masi tetap dilindungi, sehingga keadaan seperti itu tidak akan menggoyahkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas dalam hukum pidana.

Didalam mengimplementasikan pandangan baru tersebut, maka penegak hukum tidak dapat menegakan hukum secara sendiri, penegakan hukum harus berkoordinasi dengan masyarakat itu sendiri baik melalui lembaga lembaganya.

Sekalipun ada perbedaan penafsiran namun norma yang ada dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3), undang undang nomor 1 tahun 2023 memberikan status yang pasti bagi delik adat, sehingga dalam penyelesaian delik adat memperoleh pembenaran apabila diterapkan dgn baik, maka norma dalam Rumusan Pasal tersebut sekaligus memberikan ruang integrasi antara penyelesaian konflik pidana tradisional dengan hukum yang hidup dalam sistem hukum formal.

Didalam Rumusan Pasal 51 undang undang nomor 1 tahun 2023 pada Bab III terkait pemidanaan, pidana dan tindakan yaitu mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat.

Serta memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat, serta menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

begitupula dengan Rumusan Pasal 51 huruf (a), (b), (c), dan (d). Sedangkan didalam Rumusan Pasal 52 dinyatakan bahwa pemidanaan sama sekali tidak bertujuan untuk merendahkan martabat manusia, karena tujuan pemidanaan yaitu dalam perspektif keadilan restoratf. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (5)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kronologi Konfrontasi Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis di Polres TTU

    Kronologi Konfrontasi Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis di Polres TTU

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 5Komentar

    TTU, 28 September 2025 – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, oleh Kepala Desa Letmafo, Donatas Nesi, kembali bergulir dengan digelarnya konfrontasi di Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Jumat, 26 September 2025. Langkah ini diambil penyidik untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dalam konfrontasi tersebut, kedua […]

  • Gunung Semeru Naik ke Level III Siaga usai Erupsi Besar, Awan Panas Meluncur 8,5 Km

    Gunung Semeru Naik ke Level III Siaga usai Erupsi Besar, Awan Panas Meluncur 8,5 Km

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    LUMAJANG – Aktivitas Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, meningkat drastis setelah terjadi erupsi besar pada Rabu (19/11) pukul 14.13 WIB. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jawa Timur, Satriyo Nurseno, menyampaikan kepada CNNIndonesia.com bahwa status gunung berapi tertinggi di Jawa itu resmi dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) pada pukul […]

  • Eksodus Talenta Berlanjut, Desainer Kunci iPhone Air Tinggalkan Apple untuk Gabung Startup AI Misterius

    Eksodus Talenta Berlanjut, Desainer Kunci iPhone Air Tinggalkan Apple untuk Gabung Startup AI Misterius

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    CALIFORNIA – Arus hengkangnya talenta elite Apple kembali berlanjut. Kali ini, Abidur Rahman Chowdhury—desainer utama di balik konsep iPhone Air, perangkat futuristik yang belakangan ramai diperbincangkan—resmi meninggalkan perusahaan setelah bertahun-tahun menjadi bagian penting tim desain industri Apple. Kepergian Chowdhury memicu perhatian luas di industri teknologi global. Sosoknya dikenal sebagai desainer yang mendorong batas estetika dan […]

  • Toyota Veloz Hybrid, Gebrakan Baru MPV Irit dan Berkelas di Pasar Indonesia

    Toyota Veloz Hybrid, Gebrakan Baru MPV Irit dan Berkelas di Pasar Indonesia

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Toyota kembali mengguncang pasar otomotif nasional melalui peluncuran Veloz Hybrid, sebuah MPV modern yang menggabungkan desain elegan, fitur lengkap, dan teknologi ramah lingkungan. Kehadiran model ini dinilai sebagai langkah agresif Toyota dalam menjaga dominasinya di segmen keluarga. Pengamat otomotif, Rendra Prakoso, menilai Veloz Hybrid akan menjadi pusat perhatian konsumen pada 2025. “Kebutuhan pasar […]

  • DPR Setuju Komdigi Bekukan Tiktok, Tapi Jangan Rugikan UMKM

    DPR Setuju Komdigi Bekukan Tiktok, Tapi Jangan Rugikan UMKM

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA – Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan agar pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini sangat bergantung pada platform tersebut untuk memasarkan produk mereka. Menurut Dave, TikTok telah berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekosistem digital […]

  • Dr. Ketut Kwartantaya Highlights Strategic Role of Asian Dermatologists on the Global Stage

    Dr. Ketut Kwartantaya Highlights Strategic Role of Asian Dermatologists on the Global Stage

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    BADUNG, July 10, 2025 — Dr. dr. Ketut Kwartantaya Winaya, Sp.D.V.E., Subsp. O.B.K., FINSDV, FAADV, emerged as a central figure at the 20th Annual Scientific Meeting (PIT XX) of PERDOSKI 2025 and the 1st PAN Asia Conference of Dermatology held in Bali. As Chair of the Organizing Committee, Dr. Kwartantaya underscored the critical role of […]

expand_less