Breaking News
light_mode

Keputusan Gubernur Guncang Nusa Penida, Dewa Sudarsana usul Gugat Saja, Rusak Kepercayaan Investor

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Keputusan Gubernur Bali menghentikan proyek lift kaca di Nusa Penida yang sudah mencapai sekitar 70 persen memicu perpecahan tajam di masyarakat.

I Dewa Putu Sudarsana, pengamat sosial politik, menilai dampak keputusan ini bukan hanya dirasakan langsung oleh warga setempat, tetapi juga mengancam kepercayaan investor terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.

Sudarsana menyebut budaya suryak siu, sikap ikut-ikutan tanpa kajian mendalam harus dihapus dari cara kerja birokrasi Bali. Ia mempertanyakan mengapa tindakan pemerintah muncul begitu terlambat.

“Proyek ini sudah berdiri 70 persen. Mengapa baru sekarang dihentikan? Ke mana saja eksekutif dan legislatif Klungkung serta Pemprov Bali selama proses sebelumnya? Ini pertanyaan yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi menciptakan stigma negatif bagi pemodal asing yang ingin masuk ke Bali, terutama ke Nusa Penida. Ia menegaskan bahwa investor membutuhkan jaminan kepastian hukum, bukan keputusan mendadak setelah pekerjaan berjalan jauh.

“Ini bukan hanya soal satu PMA. Ini soal masa depan investasi Bali,” tegasnya.

Sudarsana menilai langkah hukum patut dipertimbangkan. Ia menyarankan agar organisasi masyarakat maupun pihak investor melakukan uji keputusan ke PTUN demi memastikan apakah ada pelanggaran prosedural atau kepentingan tertentu dari oknum pejabat.

“Indonesia negara hukum. Pengujian ini penting agar publik mendapat kejelasan, dan investor tidak takut berinvestasi di Bali,” katanya.

Ia juga menyoroti harapan besar masyarakat Nusa Penida untuk hidup sejahtera di tanah sendiri. Warga ingin merasakan pembangunan seperti daerah lain, Jimbaran, Pecatu, Nusa Dua, tanpa harus meninggalkan pulau mereka.

Juga menurut *UU Keterbukaan Informasi Publik perlunya proses dari awal sampai berdirinya lift harus di buka kepada masayarakat.

“Masyarakat punya hope, punya harapan yang sah agar hidupnya lebih baik. Mereka ingin memanfaatkan potensi dan teknologi agar Nusa Penida tidak lagi dikenal kering dan terpinggirkan. Apa salahnya dengan harapan itu?” tutup Sudarsana. (Tim)

Editor – Ray

 

*UU Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjadi landasan hukum untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik dari badan publik. UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat, serta mengatur adanya pengecualian informasi yang bersifat ketat dan terbatas. Tujuannya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidak Pansus DPRD Bali Bongkar Kekurangan Izin Proyek Amankila Residence! Aktivitas Diminta Stop Sementara

    Sidak Pansus DPRD Bali Bongkar Kekurangan Izin Proyek Amankila Residence! Aktivitas Diminta Stop Sementara

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    KARANGASEM – Proyek pengembangan Amankila Residence di Kecamatan Manggis, Karangasem, yang digadang menjadi kawasan wisata eksklusif, kini mendapat sorotan tajam dari DPRD Provinsi Bali. Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) menemukan adanya celah serius dalam aspek perizinan serta dugaan pelanggaran tata ruang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (1/10/2025). Ketua […]

  • Defisit APBN Rp135 Triliun, Wacana Kenaikan BBM Subsidi Kembali Muncul

    Defisit APBN Rp135 Triliun, Wacana Kenaikan BBM Subsidi Kembali Muncul

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    JAKARTA — Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali menjadi sorotan publik setelah laporan kinerja fiskal menunjukkan defisit mencapai sekitar Rp135 triliun hingga Februari 2026. Angka tersebut memicu perdebatan mengenai arah kebijakan ekonomi pemerintah, terutama setelah muncul wacana penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Defisit anggaran tersebut mencerminkan selisih antara pendapatan negara dan belanja […]

  • Mimpi Buruk di Gorontalo! Kisah Pilu Dua ART, Beta dan Ana, Korban Janji Palsu

    Mimpi Buruk di Gorontalo! Kisah Pilu Dua ART, Beta dan Ana, Korban Janji Palsu

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 3Komentar

    Rote Ndao – Beta dan Ana Oehandi, dua sahabat asal Rote Ndao, memberanikan diri merantau ke Gorontalo demi mengubah jalan hidup. Tergiur iming-iming manis dari sebuah yayasan penyalur tenaga kerja, mereka berharap bisa meraih impian sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) non-masak. Dengan bekal semangat dan harapan, mereka meninggalkan kampung halaman tercinta. Namun, sesampainya di Gorontalo, […]

  • FAJI Bali Ramaikan Porprov Bali XVI Lewat Eksibisi, Badung Juara Umum Siapkan Jalan ke Porprov 2027

    FAJI Bali Ramaikan Porprov Bali XVI Lewat Eksibisi, Badung Juara Umum Siapkan Jalan ke Porprov 2027

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    BADUNG – Eksibisi berlanjut dari Cabang olahraga (cabor) arung jeram yang tampil di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025, digelar di sungai dekat Pura Dalem Desa Adat Kutaraga, Mambal, Badung. Berita sebelumnya, Arung Jeram Bali Tampil Perdana di Porprov XVI Lewat Eksebisi Tim yang berjumlah 6 dari Cabang Olahraga (Cabor) Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) […]

  • Jahe Panas, Bawang Dingin! Filosofi Segehan Bali yang Ternyata Sarat Logika dan “Sains” Leluhur

    Jahe Panas, Bawang Dingin! Filosofi Segehan Bali yang Ternyata Sarat Logika dan “Sains” Leluhur

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Ritual segehan yang kerap dilakukan masyarakat Bali selama ini sering dipandang sekadar tradisi turun-temurun tanpa dipahami maknanya secara mendalam. Padahal, di balik kesederhanaan sarana segehan, tersimpan filosofi keseimbangan hidup sekaligus logika niskala yang relevan dengan kehidupan modern. Hal tersebut diungkapkan Ida Pedanda Gde Manara Putra Kekeran, sulinggih asal Bali, yang membedah makna segehan […]

  • MoU Fakultas Hukum Unud Bersama KPK Gandeng Pengadilan Negeri Denpasar Rekam Proses Sidang

    MoU Fakultas Hukum Unud Bersama KPK Gandeng Pengadilan Negeri Denpasar Rekam Proses Sidang

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Dibawah kepemimpinan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., gerak langkah kemajuan dunia pendidikan hukum semakin didepan. Akreditasi unggul tidak membuat Prof Gede Arya Sumerta Yasa berdiam diri. Kali ini Fakultas Hukum Unud mengundang Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., selaku ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar […]

expand_less