Keputusan Gubernur Guncang Nusa Penida, Dewa Sudarsana usul Gugat Saja, Rusak Kepercayaan Investor
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025

I Dewa Putu Sudarsana, Pengamat Sosial Politik.
DENPASAR – Keputusan Gubernur Bali menghentikan proyek lift kaca di Nusa Penida yang sudah mencapai sekitar 70 persen memicu perpecahan tajam di masyarakat.
I Dewa Putu Sudarsana, pengamat sosial politik, menilai dampak keputusan ini bukan hanya dirasakan langsung oleh warga setempat, tetapi juga mengancam kepercayaan investor terhadap Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.
Sudarsana menyebut budaya suryak siu, sikap ikut-ikutan tanpa kajian mendalam harus dihapus dari cara kerja birokrasi Bali. Ia mempertanyakan mengapa tindakan pemerintah muncul begitu terlambat.
“Proyek ini sudah berdiri 70 persen. Mengapa baru sekarang dihentikan? Ke mana saja eksekutif dan legislatif Klungkung serta Pemprov Bali selama proses sebelumnya? Ini pertanyaan yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi menciptakan stigma negatif bagi pemodal asing yang ingin masuk ke Bali, terutama ke Nusa Penida. Ia menegaskan bahwa investor membutuhkan jaminan kepastian hukum, bukan keputusan mendadak setelah pekerjaan berjalan jauh.
“Ini bukan hanya soal satu PMA. Ini soal masa depan investasi Bali,” tegasnya.
Sudarsana menilai langkah hukum patut dipertimbangkan. Ia menyarankan agar organisasi masyarakat maupun pihak investor melakukan uji keputusan ke PTUN demi memastikan apakah ada pelanggaran prosedural atau kepentingan tertentu dari oknum pejabat.
“Indonesia negara hukum. Pengujian ini penting agar publik mendapat kejelasan, dan investor tidak takut berinvestasi di Bali,” katanya.
Ia juga menyoroti harapan besar masyarakat Nusa Penida untuk hidup sejahtera di tanah sendiri. Warga ingin merasakan pembangunan seperti daerah lain, Jimbaran, Pecatu, Nusa Dua, tanpa harus meninggalkan pulau mereka.
Juga menurut *UU Keterbukaan Informasi Publik perlunya proses dari awal sampai berdirinya lift harus di buka kepada masayarakat.
“Masyarakat punya hope, punya harapan yang sah agar hidupnya lebih baik. Mereka ingin memanfaatkan potensi dan teknologi agar Nusa Penida tidak lagi dikenal kering dan terpinggirkan. Apa salahnya dengan harapan itu?” tutup Sudarsana. (Tim)
Editor – Ray
*UU Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjadi landasan hukum untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi publik dari badan publik. UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat, serta mengatur adanya pengecualian informasi yang bersifat ketat dan terbatas. Tujuannya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan publik.

Saat ini belum ada komentar