Breaking News
light_mode

Kejagung Akui Minim Penyelidikan Korupsi, Masyarakat Minta Kejati Bali Bergerak di Kasus Tahura

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bagian 2

DENPASAR – Mulai bergulirlah pertanyaan demi pertanyaan yang krusial, proyek misterius tanpa papan nama dan uang dari mana serta untuk siapa semua proyek milyaran itu.

Jalan masuk dari baypass Ngurah Rai. Proyek Normalisasi Sungai Ngenjung.

Tidak adanya papan nama proyek yang menjelaskan sumber dana, kontraktor pelaksana, atau nilai anggaran yang merupakan inisiatif Desa Adat Sidakarya yang difasilitasi pemerintah, yakni Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali.

Berita sebelumnya…

Dibalik Normalisasi Tukad Ngenjung, Diduga Ada Jalan Rahasia Menuju Kawasan Industri Baru di Hutan Mangrove?

Dibalik Normalisasi Tukad Ngenjung, Diduga Ada Jalan Rahasia Menuju Kawasan Industri Baru di Hutan Mangrove? 

Kejanggalan – kejanggalan yang seperti memaksakan dengan pelebaran jalan sampai 3 meter dengan menutup tanaman bakau, yang nantinya diduga digunakan untuk akses jalan bagi pendana proyek ke kawasan industri.

Menelisik beberapa sumber internal bahwa investor tersebut mendanai dengan dalih bantuan CSR lingkungan. Bila hal tersebut terbukti benar maka dapat melanggar perundangan yang ada seperti,

1. Kawasan Tahura adalah zona konservasi hutan negara (UU No. 41 Tahun 1999).

2. Setiap kegiatan di kawasan konservasi harus memiliki izin pemanfaatan resmi dari Kementerian LHK.

3. Desa adat tidak berwenang menyerahkan atau mengizinkan pemanfaatan kawasan konservasi kepada pihak swasta.

“Jika benar proyek ini dibiayai oleh korporasi dengan tujuan membuka akses ke sebuah proyek. maka itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan izin konservasi dan pelanggaran tata ruang,” ujar salah satu pengamat hukum lingkungan Universitas Udayana.

Dalam kajian hukumnya dari sejumlah regulasi nasional, kegiatan ini berpotensi melanggar setidaknya enam peraturan utama, termasuk UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan Perda RTRW Bali Nomor 16 Tahun 2009.

Apalagi dikabarkan status tanah timbul Muntig Siokan, Sidakarya, Denpasar Selatan nantinya dimanfaatkan sebagai kantor dari investor tersebut.

Awak media kemudian berlanjut menelusuri, berdasarkan hasil pengamatan citra satelit dan analisis data geospasial publik, ditemukan adanya bidang tanah timbul di pesisir Muntig Siokan, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, yang telah diterbitkan sertifikat Hak Pakai.

Bidang tanah tersebut berada di dalam kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai, sehingga pemanfaatannya untuk pembangunan sebuah Kantor bagi pemberi bantuan pendanaan untuk Proyek Normalisasi Tukad Ngenjung di kawasan Tahura Ngurah Rai, Desa Adat Sidakarya, Denpasar. Dan itu berpotensi melanggar peraturan tata ruang, kehutanan, dan lingkungan hidup.

Deskripsi Lokasi dan Kondisi Geospasial, Koordinat lokasi: -8.716140, 115.239426.

Berdasarkan overlay data Bhumiku ATR/BPN dengan batas kawasan Tahura Ngurah Rai (KLHK/BIG), diketahui bahwa sebagian besar bidang tanah bersertifikat Hak Pakai tersebut menempati kawasan lindung mangrove.

Analisis spasial menunjukkan bahwa tanah timbul tersebut terbentuk secara alami dari proses sedimentasi di pesisir selatan Denpasar.

Sumber data: Google Earth, Bhumiku ATR/BPN, KLHK (2025). Peta overlay memperlihatkan posisi tanah timbul dan batas kawasan konservasi.

 

Analisis Hukum

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanah timbul yang berada dalam kawasan konservasi tidak dapat diberikan hak milik atau hak pakai permanen.

Penerbitan sertifikat di atas lahan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum berikut:

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

→ Melarang perubahan fungsi kawasan hutan tanpa izin resmi pemerintah.

2. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014

→ Mengatur perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari alih fungsi tanpa izin lingkungan.

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

→ Mengatur sanksi bagi pihak yang merusak ekosistem mangrove dan kawasan konservasi.

4. Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Tanah Timbul dan Reklamasi di Wilayah Pesisir

→ Menegaskan bahwa tanah timbul harus diverifikasi terlebih dahulu oleh instansi berwenang dan tidak boleh disertifikasi bila berada di kawasan lindung.

Skema Potensi Pelanggaran Hukum

Tanah Timbul → Kawasan Konservasi → Penerbitan Sertifikat Hak Pakai → Pemanfaatan untuk Kantor Investor→ Perubahan Fungsi Kawasan → Potensi Pelanggaran UU 41/1999, UU 27/2007, UU 32/2009.

Dalam hal ini tentu masyarakat berharap adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali, agar pernyataan dari Kepala Kejaksaan Agung yang mengatakan minimnya penyelidikan kasus hukum yang menyangkut Korupsi di wilayah Provinsi Bali bisa ditegakkan demi kepentingan dan tegaknya perundangan yang ada.

“Kejaksaan Tinggi Bali wajib melakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan sertifikat Hak Pakai di dalam kawasan Tahura Ngurah Rai”

“Direktorat Gakkum KLHK melakukan penegakan hukum administratif dan penyegelan terhadap lokasi tanah timbul yang telah dimanfaatkan”

“BPN Kota Denpasar, meninjau ulang dan membatalkan status sertifikat Hak Pakai pada tanah timbul di kawasan konservasi, ” Ungkap narasumber yang masih belum mau diungkapkan identitasnya.

Bila itu masih tetap dipaksakan maka Investor dapat dikatakan melanggar terhadap, UUPA (Pasal 41–42), UU Penataan Ruang (Pasal 69–73), UU Kehutanan (Pasal 50), dan UU Lingkungan Hidup (Pasal 36, 109).

I Made Suparta Ketua Pansus TRAP DPRD Bali telah meneliti bahwa data yang mereka lihat ada satu orang bisa memiliki beberapa sertifikat dan sudah dijual berkali -kali.

“Kami ingin ini diusut tuntas, ” Pungkasnya. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidak Pansus DPRD Bali Bongkar Kekurangan Izin Proyek Amankila Residence! Aktivitas Diminta Stop Sementara

    Sidak Pansus DPRD Bali Bongkar Kekurangan Izin Proyek Amankila Residence! Aktivitas Diminta Stop Sementara

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    KARANGASEM – Proyek pengembangan Amankila Residence di Kecamatan Manggis, Karangasem, yang digadang menjadi kawasan wisata eksklusif, kini mendapat sorotan tajam dari DPRD Provinsi Bali. Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) menemukan adanya celah serius dalam aspek perizinan serta dugaan pelanggaran tata ruang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (1/10/2025). Ketua […]

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Welcomes a Joyful Season with Warm Christmas Celebration

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Welcomes a Joyful Season with Warm Christmas Celebration

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    YOGYAKARTA, December 1, 2025 — Royal Ambarrukmo Yogyakarta officially ushered in the festive season with its 2025 Christmas Tree Lighting Ceremony, a cherished annual tradition that marks the start of the hotel’s Christmas and New Year celebrations. Held at the Royal Lobby Lounge & Bar, the event brought together invited guests, business partners, and community […]

  • Goa Garba Gianyar, Jejak Pasraman Kuno 800 Tahun di Lembah Pakerisan

    Goa Garba Gianyar, Jejak Pasraman Kuno 800 Tahun di Lembah Pakerisan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Vine
    • 15Komentar

    GIANYAR – Di balik rimbunnya hutan tropis dan tebing Sungai Pakerisan, Kabupaten Gianyar, tersimpan sebuah situs bersejarah yang diyakini berusia sekitar 800 tahun. Situs tersebut dikenal sebagai Goa Garba, goa kuno yang memiliki nilai penting dalam perjalanan sejarah, pendidikan, dan spiritualitas Bali pada masa lampau. Goa Garba terletak di Banjar Samegunung, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. […]

  • Polemik BPJS PBI Nonaktif, Ancaman Nyata bagi Pasien Cuci Darah

    Polemik BPJS PBI Nonaktif, Ancaman Nyata bagi Pasien Cuci Darah

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta — Polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali menuai sorotan publik. Kebijakan tersebut dinilai berdampak serius terhadap kelompok rentan, terutama pasien cuci darah yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan negara. Sorotan tajam disampaikan Purbaya yang menilai penonaktifan PBI tanpa mekanisme transisi dan perlindungan khusus bagi pasien penyakit kronis telah memunculkan persoalan […]

  • Simak dari Awal Sidang Kasus Jro Kepisah Yakin Majelis Hakim Adil, Turah Oka Bisa Bebas

    Simak dari Awal Sidang Kasus Jro Kepisah Yakin Majelis Hakim Adil, Turah Oka Bisa Bebas

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menjerat Anak Agung Ngurah Oka alias Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/8/2025). Dalam agenda duplik, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa semua fakta persidangan telah menunjukkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berdiri di atas asumsi, bukan fakta hukum. Kuasa hukum terdakwa, I […]

  • Eksodus Talenta Berlanjut, Desainer Kunci iPhone Air Tinggalkan Apple untuk Gabung Startup AI Misterius

    Eksodus Talenta Berlanjut, Desainer Kunci iPhone Air Tinggalkan Apple untuk Gabung Startup AI Misterius

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    CALIFORNIA – Arus hengkangnya talenta elite Apple kembali berlanjut. Kali ini, Abidur Rahman Chowdhury—desainer utama di balik konsep iPhone Air, perangkat futuristik yang belakangan ramai diperbincangkan—resmi meninggalkan perusahaan setelah bertahun-tahun menjadi bagian penting tim desain industri Apple. Kepergian Chowdhury memicu perhatian luas di industri teknologi global. Sosoknya dikenal sebagai desainer yang mendorong batas estetika dan […]

expand_less