Jokowi Tanggapi Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Minta Hormati Proses di MK
- account_circle Admin
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait permintaan pelarangan keluarga presiden dan wakil presiden mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Bila dikabulkan tentu potensi – potensi anak bangsa ini akan tenggelam untuk memimpin negeri.
Ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Jumat (2026), Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan konstitusional yang sama di hadapan hukum. Karena itu, ia menilai pengajuan uji materi ke MK merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang. Nah, ini kita tunggu saja proses di MK, nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati,” ujar Jokowi.
Gugatan tersebut diajukan oleh dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia. Berdasarkan informasi di situs resmi MK, perkara itu telah teregistrasi dengan Nomor 81/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menafsirkan norma agar keluarga sedarah maupun semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang atau pernah menjabat, tidak dapat mencalonkan diri sebagai capres dan/atau cawapres.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, implikasinya dinilai akan berdampak luas terhadap konfigurasi politik nasional. Sejumlah tokoh politik yang memiliki hubungan kekerabatan dengan presiden atau mantan presiden berpotensi terdampak oleh pembatasan tersebut.
Namun demikian, hingga kini proses persidangan masih berjalan di MK. Putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim konstitusi setelah mendengarkan keterangan para pihak dan mempertimbangkan aspek konstitusionalitas norma yang diuji.
Jokowi sendiri memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh dan menekankan pentingnya menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar