Breaking News
light_mode

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA dari Bali, 7 Terlibat Pemasaran Vila Ilegal

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Imigrasi Ngurah Rai mengungkap tujuh WNA menyalahgunakan izin tinggal untuk memasarkan perjalanan wisata dan vila di Bali, sementara lima lainnya dideportasi akibat overstay hingga lebih dari delapan tahun.

BADUNG – Praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) di sektor pariwisata Bali kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu dua pekan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 12 WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

Dari total tersebut, tujuh WNA ditindak karena menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas pemasaran di sektor pariwisata, termasuk promosi perjalanan wisata dan pemasaran akomodasi vila. Sementara lima WNA lainnya dideportasi akibat melewati batas waktu izin tinggal atau overstay.

Penindakan berlangsung selama periode 13–23 Oktober 2026 dan merupakan hasil patroli serta pengawasan rutin petugas Imigrasi di sejumlah wilayah Kabupaten Badung.

Tujuh WNA Diduga Menjalankan Aktivitas Bisnis dengan Izin Tinggal Tidak Sesuai

Berdasarkan hasil pengawasan, dua WNA berinisial OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat diketahui mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial. Keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk aktivitas tersebut.

OG telah dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO menyusul pada 22 Oktober 2026.

Temuan lainnya melibatkan tiga WNA, yakni RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang menggunakan Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Ketiganya diketahui bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama.

Sementara itu, VG asal Armenia yang memegang ITK dan VK asal Ukraina pemegang ITAS Remote Worker diketahui melakukan pemasaran akomodasi atau vila melalui platform Telegram.

Rangkaian temuan tersebut menunjukkan adanya aktivitas pemasaran di sektor pariwisata yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki para WNA tersebut.

Selain kasus penyalahgunaan izin tinggal, lima WNA lainnya dideportasi karena pelanggaran masa tinggal dengan durasi yang cukup panjang.

Mereka masing-masing berinisial RA asal Maroko yang mengalami overstay selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina yang mencatatkan pelanggaran paling lama, yakni 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan izin tinggal dan seluruh peraturan keimigrasian.

“Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” tegas Novyandri.

Ia menambahkan, langkah pengawasan tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar pengawasan keimigrasian memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat.

Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, serta menciptakan iklim pariwisata Bali yang aman dan kondusif.

Penindakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas usaha dan pekerjaan oleh warga negara asing di Indonesia harus berjalan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan terhadap pemanfaatan izin tinggal menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban sektor pariwisata Bali.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setor Hafalan Jadi Modus, Guru Ngaji di Ampenan Diduga Cabuli Tujuh Santri

    Setor Hafalan Jadi Modus, Guru Ngaji di Ampenan Diduga Cabuli Tujuh Santri

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    MATARAM – Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum guru ngaji di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di wilayah Ampenan, Kota Mataram, kini memasuki tahap hukum lebih lanjut. Penyidik Polresta Mataram telah menetapkan Hasan Basri alias AS (19) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Dharma Yulia Putra, […]

  • Ugrasena Tegaskan Bandara Bali Harus di Utara, Bukan Dialihkan ke Barat!

    Ugrasena Tegaskan Bandara Bali Harus di Utara, Bukan Dialihkan ke Barat!

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Mega Terorisawati
    • 2Komentar

    BULELENG – Suara tegas kembali bergema dari utara Bali. Ugrasena menolak keras wacana pengalihan proyek Bandara Internasional Bali Utara ke wilayah Bali Barat, termasuk rencana menjadikan kawasan tersebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurutnya, langkah itu bukan hanya keluar jalur dari semangat pemerataan pembangunan, tetapi juga mencederai arah besar “Membangun Bali” yang seharusnya mendahulukan wilayah-wilayah […]

  • Lagi Citra Kepolisian Tercoreng! Bripda MS Jadi Tersangka Tewasnya Pelajar MTs di Tual

    Lagi Citra Kepolisian Tercoreng! Bripda MS Jadi Tersangka Tewasnya Pelajar MTs di Tual

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    TUAL – Citra kepolisian kembali tercoreng akibat dugaan tindakan arogan oknum aparat. Seorang anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) meninggal dunia. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyatakan status hukum Bripda MS telah dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. […]

  • Bali Recycle Center Perkuat Bisnis Daur Ulang, Pendapatan Melonjak 200 Persen

    Bali Recycle Center Perkuat Bisnis Daur Ulang, Pendapatan Melonjak 200 Persen

    • calendar_month Minggu, 18 Okt 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Berawal dari gerakan bank sampah pada 2011, BRC kini memiliki 112 pelanggan, tujuh off-taker, dan jaringan 30 mitra pengumpul di sembilan kabupaten/kota di Bali. DENPASAR — PT Bali Recycle Center (BRC) memperkuat ekosistem daur ulang di Bali melalui ekspansi usaha, pengembangan jaringan kemitraan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan sampah. Transformasi bisnis tersebut mendorong pendapatan perusahaan meningkat […]

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Raih Predikat Hotel Pelestari Warisan Budaya Jawa

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Raih Predikat Hotel Pelestari Warisan Budaya Jawa

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Penghargaan JBBA 2026 Tegaskan Komitmen Royal Ambarrukmo Melestarikan Budaya Jawa YOGYAKARTA, GatraDewata.com – Royal Ambarrukmo Yogyakarta kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan “Hotel Pelestari Warisan Budaya Jawa” dalam ajang Jogja Brand and Business Awards (JBBA) 2026 yang digelar Harian Jogja, Rabu (15/7/2026), di Kasultanan Ballroom, Royal Ambarrukmo Yogyakarta. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas konsistensi Royal […]

  • BULOG Dirikan Posko dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bali

    BULOG Dirikan Posko dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bali

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Perum BULOG Kanwil Bali mengambil langkah cepat dalam merespons bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bali. Sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial, BULOG tidak hanya menyalurkan bantuan pangan, tetapi juga mendirikan posko tanggap darurat untuk memudahkan para korban mendapatkan kebutuhan pokok, 13 September 2025. Dua posko tersebut ditempatkan di titik strategis […]

expand_less