Habiburokhman Ketua Komisi III Minta Keadilan bagi Ayah Tersangka di Pariaman
- account_circle Ray
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti kasus seorang ayah berinisial ED di Pariaman, Sumatera Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah menikam pria berinisial F, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.
Dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026), Habiburokhman menyatakan empatinya terhadap ED. Ia menegaskan bahwa meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan secara hukum, proses penegakan hukum harus mempertimbangkan latar belakang peristiwa yang memicu tindakan tersebut.
“Komisi III menyerukan perlakuan yang adil terhadap Pak ED. Kami sangat berempati terhadap situasi yang dialaminya sebagai seorang ayah,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi psikologis ED perlu menjadi perhatian dalam proses hukum. Ia menyebut dugaan bahwa anak ED mengalami kekerasan seksual selama bertahun-tahun menjadi faktor yang diduga mengguncang kondisi kejiwaan pelaku saat peristiwa terjadi.
Habiburokhman menilai, berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru, penjatuhan pidana tidak semata-mata melihat perbuatan, tetapi juga mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku. Ia merujuk pada Pasal 43 KUHP baru yang mengatur kemungkinan tidak dipidananya seseorang apabila terbukti melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat.
Selain itu, ia menegaskan bahwa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dinilai tidak tepat dikenakan dalam kasus ini. Pasal 54 KUHP, menurutnya, mengatur bahwa hakim wajib mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan, termasuk latar belakang dan kondisi psikologis terdakwa.
Meski demikian, ia tetap menekankan bahwa proses hukum harus berjalan objektif dan transparan. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan, baik bagi korban kekerasan seksual maupun bagi tersangka.
Kasus ini memicu perhatian publik karena menyangkut dua isu sensitif sekaligus, yakni kekerasan seksual terhadap anak dan tindakan main hakim sendiri. Sejumlah pihak mendorong agar aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan dan kemanusiaan.
Proses hukum terhadap ED saat ini masih berjalan di bawah penanganan aparat setempat.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar