Breaking News
light_mode

Dugaan Dapat Memperkaya Diri, Pengelolaan Sesari Pura Melanting Tidak Transparan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Uang akan selalu menjadi polemik ketidakadilan bila tidak dikelola secara transparan atau terbuka bila menyangkut milik umum atau bersama.

“Tuhan Yang Maha Esa akan mengambil kekayaan mereka yang suka memeras bawahan dan orang-orang disekitarnya. Demikian pula mereka yang tidak membagikan kekayaannya kepada pekerja-pekerja yang ulet membanting tulang”. (Rg.Veda V42.9)

Laporan yang bergulir di Polres Buleleng telah mencapai tahap saksi – saksi, itu tertuang dalam surat SP2HP Satreskrim Polres Buleleng, tentang penyelidikan terhadap dugaan terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang diketahui terjadi pada sekira tanggal 20 September 2023 bertempat di Pura Melanting Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Baca berita sebelumnya,

Polemik Punia Sesari Umat Pura Melanting Mencuat! Warga Adat Tuntut Transparansi

Berdasarkan surat Pengempon Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida Banyupoh, 17 Januari 2025, yang mengklarifikasi berita media online menyebutkan tanggapan terhadap dugaan penggelapan sesari.

Laporan 16 Januari 2025 kepada Polres Buleleng terhadap koordinator Pura Melanting, dalam surat klarifikasi itu menyebutkan bahwa terlapor adalah Pemangku Pemucuk Pura Melanting dan dibantu oleh 51 orang/pengayah dalam melayani umat yang melakukan persembahyangan.

Kawasan Pura Melanting terletak di Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak, dimana di dalam kawasan pura ini terdapat beberapa pura, yaitu, Pura Melanting, Pura Pasar Agung, Pura Ratu Niang, Pura Batu Cermin dan Pura Gedong Simpen.

Kemudian dijelaskan disana Konsep “Ngayah ini adalah melayani/mengabdi yang dilakukan dengan tulus ikhlas tanpa mengharapkan imbalan dan Pengayah yang ada di Kawasan Pura Melanting datang untuk mengabdikan diri untuk menjaga, mengurus, dan memelihara kebersihan serta kesucian pura.

“Sesari” merupakan lambang sarining manah dari karma/ perbuatan atau dengan kata lain sebagai tanda terima kasih kepada pemangku yang pengelolaannya diserahkan kepada pemangku pemucuk berdasarkan dresta yang telah berjalan secara turun temurun dan Raja Purana (awig-awig Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida).

Lalu Dana Punia merupakan pemberian yang dilakukan dengan tulus ikhlas dari umat yang dikelola oleh pengempon dalam hal ini adalah Pengempon Pura Agung Pulaki lan Pesanakan Ida.

Perlu diketahui, dalam penelusuran awak media dan pembicaraan kepada Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali adalah I Nyoman Kenak, S.H., Pura Sad Kahyangan Jagat tidak memiliki Pemangku Pemucuk karena Pura Sad Kahyangan memiliki fungsi spiritual yang lebih luas sebagai tempat pemujaan Ida Sang Hyang Widhi Wasa secara umum, bukan hanya melalui peran seorang pemangku, tentu berbeda dengan konsep Pura Kahyangan Tiga, Selasa 26 Agustus 2025.

Kondisi itu juga dijelaskan dalam Raja Purana Pura Agung Pulaki yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali pada tanggal 10 Oktober 2003, yang Pura Melanting sendiri berdiri tahun 1986 yang merupakan pesanakan dari Pura Agung Pulaki. Dalam buku tersebut tidak ada juga menyebutkan Pemangku pemucuk melainkan koordinator Pemangku.

Tentu dalam pembahasannya menyerahkan pengelolaan sesari kepada seorang pemangku menjadi hal yang sebenarnya tidak bijak bila mengaitkan kepada fungsi pemangku yang harusnya sudah mulai menjauhi diri dari kepentingan kekayaan yang bersifat duniawi.

Awak media sudah berupaya menemui pihak Pemangku Pura Melanting untuk mengkonfirmasi langsung, ia belum dapat ditemui lantaran dikatakan ke Denpasar.

Menghubungi Ida Kade Mangku Temaja selaku yang dikatakan Pemangku Pemucuk, menyebutkan belum bisa menemui awak media dan belum bersedia berbicara tentang hal yang dimaksud, belum lagi upaya pelaporan baru tentang perbuatan mengambil barang orang lain, yang dasar hukumnya diatur dalam Pasal 362 KUHP untuk pencurian dan Pasal 372 KUHP untuk penggelapan.

Melalui sambungan ponsel ia menyebutkan bahwa masih berkonsentrasi pada karya piodalan yakni karya upacara ngaturan pujawali dan mupuk pedagingan pura pulaki yang jatuh pada Purnamaning Kapat.

“Mungkin selesai upacara inggih, ” Sebutnya, Rabu 24 September 2025.

Tentu tidak elok juga bila dikatakan disana pelayanan tulus ikhlas yang disandangkan kepada pengayah Pura Melanting sedangkan sesari merupakan bagian dari kesejahteraan para pemangku dan pengayah Pura.

“Hak sesari menurut Raja Purana Pura Agung Pulaki harus dibagi 3 yakni, untuk kesejahteraan Pemangku lan pengayah, pengempon Pura yakni Desa adat dan Pura itu sendiri yang gunanya untuk upacara piodalan bahkan pemeliharaan bangunan pura, ” Sebut salah satu pengayah yang enggan disebutkan namanya.

Menemui Kadek Sumantra selaku Kelian Pengempon Pura Agung Pulaki, menyebutkan bahwa akan melakukan mediasi setelah upacara piodalan nanti.

“Kita butuh keheningan dan setelahnya akan mengupayakan mediasi, ” Ungkapnya, Rabu 24 September 2025.

Menanyakan tentang pelaporan di Polres Buleleng, dirinya mengatakan pernah menjadi saksi tetapi kasusnya yang ia ketahui telah ditutup. Mengenai pelaporan baru dirinya belum mengetahui.

Dugaan rekayasa awig – awig Raja Purana Pura Agung Pulaki yang menyatakan sesari harus diserahkan kepada pemangku pemucuk patut diduga sebuah rekayasa memperkaya diri.

“Mengesahkan itu tentu perlu persetujuan sedangin cekik sedauh tukad saba, itu bunyi raja purana, ” Sebut salah satu pengayah.

“Menyerahkan sepenuhnya tanpa transparansi tentu bisa terjadi perebutan kekuasaan menjadi pemangku pemucuk, bisa saling matiang dan saling menjatuhkan bila itu benar ”

Tentu untuk menjaga perasaan semua pihak bahkan para pemedek sudah sewajarnya untuk dilakukan evaluasi keterbukaan dan transparansi mengenai penghasilan sesari dari Pura Melanting yang terkenal bagi para pengusaha ini. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sempat Dinyatakan Meninggal, Narapidana di AS Tuntut Bebas! Klaim Hukuman Seumur Hidupnya Sudah Berakhir

    Sempat Dinyatakan Meninggal, Narapidana di AS Tuntut Bebas! Klaim Hukuman Seumur Hidupnya Sudah Berakhir

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Iowa, Amerika Serikat — Dunia hukum Amerika Serikat sempat digemparkan oleh kasus tak lazim yang melibatkan seorang narapidana bernama Benjamin Schreiber, 66 tahun, yang mengajukan tuntutan pembebasan dengan alasan tak biasa: ia merasa hukuman seumur hidupnya sudah selesai karena sempat meninggal secara medis sebelum berhasil dihidupkan kembali. Peristiwa ini bermula pada tahun 2015, ketika Schreiber—yang […]

  • Tiongkok Kembangkan “Padi Air Laut”, Solusi Baru Hadapi Krisis Pangan Global

    Tiongkok Kembangkan “Padi Air Laut”, Solusi Baru Hadapi Krisis Pangan Global

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    BEIJING – Para peneliti Tiongkok berhasil mencetak terobosan besar di bidang pertanian dengan mengembangkan varietas baru yang dijuluki “padi air laut”, yaitu padi yang mampu tumbuh di tanah asin dan berpotensi memberi makan ratusan juta orang pada akhir dekade ini. Gagasan ini pertama kali dicetuskan oleh Yuan Longping, sosok yang dikenal sebagai “Bapak Padi Hibrida” […]

  • Video Driver Mengeluh Sepi Order Viral, Begini Kondisi Terkini Pariwisata Bali

    Video Driver Mengeluh Sepi Order Viral, Begini Kondisi Terkini Pariwisata Bali

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengaku sebagai driver di Bali kesulitan mendapatkan pesanan dari wisatawan viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyebut telah menunggu seharian tanpa memperoleh satu pun orderan, hingga memunculkan pertanyaan publik soal kondisi pariwisata Pulau Dewata. Isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan sektor pariwisata Bali tengah mengalami […]

  • Unud dan Imigrasi Dirikan IMPACT untuk Perkuat Kebijakan Keimigrasian

    Unud dan Imigrasi Dirikan IMPACT untuk Perkuat Kebijakan Keimigrasian

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR — Universitas Udayana (Unud) dan Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat riset dan analisis kebijakan keimigrasian melalui pendirian Indonesian Immigration Policy and Analysis Center (IMPACT). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Aula Theatre Lecture Building Universitas Udayana, Jimbaran, Selasa (2/12/2025), disaksikan pejabat pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan terkait. PKS […]

  • Drone! Aset Strategis Peperangan Modern, Indonesia Wajib Kembangkan Karya Anak Bangsa

    Drone! Aset Strategis Peperangan Modern, Indonesia Wajib Kembangkan Karya Anak Bangsa

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta, 7 Juli 2025 – Di tengah dinamika perang modern yang tak lepas dari penggunaan roket, rudal pertahanan dan serangan, kapal perang hingga jet tempur, kehadiran drone menjadi elemen penting dalam sistem pertahanan negara. Sebagai alat tempur yang ekonomis, fleksibel, dan mampu menjangkau wilayah luas, drone menjadi kebutuhan strategis, terlebih bagi negara kepulauan seperti Indonesia. […]

  • Kezaliman di Balik Seragam, Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman

    Kezaliman di Balik Seragam, Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta, Maret 2026 – Sebuah keluarga kecil asal Yaman, terdiri dari ayah, ibu, dan seorang bayi, kini terjebak dalam ketidakpastian hukum di Indonesia. Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan, sebelumnya telah memberikan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) selama dua tahun kepada keluarga ini untuk tinggal dan berusaha di Indonesia. Namun, hanya beberapa bulan kemudian, mereka […]

expand_less