Bambang Widjojanto Awasi Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Uji Wajah Penegakan Hukum
- account_circle Ray
- calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR — Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/1/2026).
Perkara ini menyita perhatian publik karena dinilai menyentuh jantung persoalan kepastian hukum dalam penanganan sengketa pertanahan, khususnya yang melibatkan pejabat publik.

Sidang tersebut turut dipantau langsung oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bambang Widjojanto. Kehadirannya dinilai sebagai sinyal kuat perhatian serius terhadap proses penegakan hukum di sektor pertanahan yang selama ini kerap diwarnai konflik berkepanjangan.
Dalam keterangannya, Bambang Widjojanto menyoroti pola penanganan sengketa tanah yang berulang dan saling tumpang tindih antara jalur perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pidana. Menurutnya, pola tersebut justru melahirkan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat.
“Kasus pertanahan sering kali sudah selesai di perdata, muncul lagi di PTUN, lalu masuk ke pidana. Pola seperti ini membuat kepastian hukum menjadi langka,” ujarnya.

Bambang menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak bisa dilepaskan dari kepentingan investasi dan praktik mafia tanah. Karena itu, ia mengingatkan agar proses hukum dijalankan secara profesional dan tidak
dijadikan alat kepentingan tertentu. Ia juga mengungkapkan bahwa BPN Pusat tengah menggagas pembentukan Pengadilan Agraria sebagai solusi jangka panjang agar sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara terpadu dan tidak berputar-putar.
“Dengan Pengadilan Agraria, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara, melainkan fokus pada pengujian aspek formal penetapan tersangka berdasarkan asas legalitas. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada pasal pidana yang masih berlaku, identitas yang jelas, serta terpenuhinya unsur waktu dan tempat kejadian.
“Tidak boleh seseorang dipersangkakan dengan pasal yang sudah tidak berlaku. Jika itu terjadi, penetapan tersangka harus batal demi hukum,” tegasnya.
Gede Pasek mempersoalkan penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang disebut telah dicabut, serta Pasal 83 yang dinilai telah kedaluwarsa. Ia juga menyoroti dugaan cacat administratif dalam proses penetapan tersangka.
Menurutnya, praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya proses hukum, bukan menilai alat bukti maupun substansi perkara.
Kritik serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, S.H. Ia menilai dalil pihak termohon yang menyebut hakim tidak berwenang menilai pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka sebagai pandangan keliru.
“Argumentasi itu menunjukkan kepanikan dalam membangun pembelaan,” ujarnya.

Ariel juga mengungkap dugaan kesalahan serius dalam administrasi penetapan tersangka. Ia menyebut penetapan dilakukan pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, namun dalam surat resmi tertulis 10 Desember 2022.
“Ini jelas cacat formil dan hingga kini tidak pernah diperbaiki,” katanya. Menurutnya, kekeliruan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
Perkara praperadilan ini dinilai menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, terutama dalam penanganan kasus pertanahan yang melibatkan pejabat negara.

Sidang praperadilan terhadap I Made Daging dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Editor – Ray

Start sharing our link and start earning today!
31 Januari 2026 4:39 AM