Breaking News
light_mode

Bambang Widjojanto Awasi Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Uji Wajah Penegakan Hukum

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/1/2026).

Perkara ini menyita perhatian publik karena dinilai menyentuh jantung persoalan kepastian hukum dalam penanganan sengketa pertanahan, khususnya yang melibatkan pejabat publik.

Sidang tersebut turut dipantau langsung oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bambang Widjojanto. Kehadirannya dinilai sebagai sinyal kuat perhatian serius terhadap proses penegakan hukum di sektor pertanahan yang selama ini kerap diwarnai konflik berkepanjangan.

Dalam keterangannya, Bambang Widjojanto menyoroti pola penanganan sengketa tanah yang berulang dan saling tumpang tindih antara jalur perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pidana. Menurutnya, pola tersebut justru melahirkan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat.

“Kasus pertanahan sering kali sudah selesai di perdata, muncul lagi di PTUN, lalu masuk ke pidana. Pola seperti ini membuat kepastian hukum menjadi langka,” ujarnya.

Bambang menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak bisa dilepaskan dari kepentingan investasi dan praktik mafia tanah. Karena itu, ia mengingatkan agar proses hukum dijalankan secara profesional dan tidak

dijadikan alat kepentingan tertentu. Ia juga mengungkapkan bahwa BPN Pusat tengah menggagas pembentukan Pengadilan Agraria sebagai solusi jangka panjang agar sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara terpadu dan tidak berputar-putar.

“Dengan Pengadilan Agraria, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara, melainkan fokus pada pengujian aspek formal penetapan tersangka berdasarkan asas legalitas. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada pasal pidana yang masih berlaku, identitas yang jelas, serta terpenuhinya unsur waktu dan tempat kejadian.

“Tidak boleh seseorang dipersangkakan dengan pasal yang sudah tidak berlaku. Jika itu terjadi, penetapan tersangka harus batal demi hukum,” tegasnya.

Gede Pasek mempersoalkan penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang disebut telah dicabut, serta Pasal 83 yang dinilai telah kedaluwarsa. Ia juga menyoroti dugaan cacat administratif dalam proses penetapan tersangka.

Menurutnya, praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya proses hukum, bukan menilai alat bukti maupun substansi perkara.
Kritik serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, S.H. Ia menilai dalil pihak termohon yang menyebut hakim tidak berwenang menilai pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka sebagai pandangan keliru.

“Argumentasi itu menunjukkan kepanikan dalam membangun pembelaan,” ujarnya.

Ariel juga mengungkap dugaan kesalahan serius dalam administrasi penetapan tersangka. Ia menyebut penetapan dilakukan pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, namun dalam surat resmi tertulis 10 Desember 2022.

“Ini jelas cacat formil dan hingga kini tidak pernah diperbaiki,” katanya. Menurutnya, kekeliruan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

Perkara praperadilan ini dinilai menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, terutama dalam penanganan kasus pertanahan yang melibatkan pejabat negara.

Sidang praperadilan terhadap I Made Daging dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis adalah ajang silahturahmi dengan segala elemen!

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aturan WhatsApp Call Dinilai Mundur dan Komersial

    Aturan WhatsApp Call Dinilai Mundur dan Komersial

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wacana pengaturan layanan panggilan suara dan video melalui aplikasi seperti WhatsApp oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memantik kontroversi di ruang publik. Rencana ini disebut-sebut demi keadilan bagi operator seluler, namun banyak pihak menilai arah kebijakan ini lebih condong pada kepentingan ekonomi semata dibanding kemaslahatan publik. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Komdigi, […]

  • Toyota Veloz Hybrid, Gebrakan Baru MPV Irit dan Berkelas di Pasar Indonesia

    Toyota Veloz Hybrid, Gebrakan Baru MPV Irit dan Berkelas di Pasar Indonesia

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA – Toyota kembali mengguncang pasar otomotif nasional melalui peluncuran Veloz Hybrid, sebuah MPV modern yang menggabungkan desain elegan, fitur lengkap, dan teknologi ramah lingkungan. Kehadiran model ini dinilai sebagai langkah agresif Toyota dalam menjaga dominasinya di segmen keluarga. Pengamat otomotif, Rendra Prakoso, menilai Veloz Hybrid akan menjadi pusat perhatian konsumen pada 2025. “Kebutuhan pasar […]

  • Mercure Kuta Beach Bali Angkat Sejarah Pesisir Lewat Perayaan Tahun Baru “Kampung Nelayan”

    Mercure Kuta Beach Bali Angkat Sejarah Pesisir Lewat Perayaan Tahun Baru “Kampung Nelayan”

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    BADUNG – Menyambut pergantian Tahun Baru 2026, Mercure Kuta Beach Bali menghadirkan perayaan Malam Tahun Baru bertema “Kampung Nelayan”, sebuah konsep yang mengangkat kembali jejak sejarah Pantai Kuta sebagai kawasan pesisir yang dahulu dikenal sebagai kampung nelayan.   Menemui Pantri Arini selaku Hotel Manager Mercure Kuta Beach Bali, Menerangkan Tema “Kampung Nelayan” dihadirkan sebagai refleksi […]

  • Penutupan TPA Suwung Diberi Masa Transisi hingga Februari 2026, Pemerintah Tegaskan Bukan Langkah Mundur

    Penutupan TPA Suwung Diberi Masa Transisi hingga Februari 2026, Pemerintah Tegaskan Bukan Langkah Mundur

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Keputusan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung bukanlah keputusan instan. Pemerintah pusat secara resmi memberikan masa transisi hingga 28 Februari 2026 guna memastikan proses perbaikan dan penataan pengelolaan sampah di Bali berjalan tuntas dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kompleksitas persoalan lingkungan, kepentingan jutaan warga, serta tanggung jawab jangka panjang […]

  • Ilmuwan Rusia Berhasil Hidupkan Kembali Cacing Berusia 42.000 Tahun

    Ilmuwan Rusia Berhasil Hidupkan Kembali Cacing Berusia 42.000 Tahun

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    RUSIA — Dunia sains digemparkan oleh laporan terbaru dari para ilmuwan Rusia yang bekerja sama dengan Princeton University. Mereka berhasil menghidupkan kembali dua spesies cacing nematoda yang telah membeku dalam permafrost Siberia selama puluhan ribu tahun. Usia kedua cacing tersebut diperkirakan masing-masing mencapai 30.000 dan 42.000 tahun, menjadikannya organisme multisel tertua yang berhasil kembali menunjukkan […]

  • Pluto Ternyata Punya Lautan Raksasa Tersembunyi

    Pluto Ternyata Punya Lautan Raksasa Tersembunyi

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BADUNG – Penemuan mengejutkan datang dari dunia kerdil Pluto. Data terbaru dari wahana antariksa New Horizons milik NASA mengungkap bahwa di balik lapisan es tebal Pluto terdapat lautan cair raksasa yang masih bertahan hingga kini. Analisis pada cekungan besar bernama Sputnik Planitia menunjukkan adanya dukungan gravitasi dari massa cair di bawah permukaan, membuktikan bahwa Pluto […]

expand_less