Breaking News
light_mode

Bambang Widjojanto Awasi Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Uji Wajah Penegakan Hukum

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/1/2026).

Perkara ini menyita perhatian publik karena dinilai menyentuh jantung persoalan kepastian hukum dalam penanganan sengketa pertanahan, khususnya yang melibatkan pejabat publik.

Sidang tersebut turut dipantau langsung oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bambang Widjojanto. Kehadirannya dinilai sebagai sinyal kuat perhatian serius terhadap proses penegakan hukum di sektor pertanahan yang selama ini kerap diwarnai konflik berkepanjangan.

Dalam keterangannya, Bambang Widjojanto menyoroti pola penanganan sengketa tanah yang berulang dan saling tumpang tindih antara jalur perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pidana. Menurutnya, pola tersebut justru melahirkan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat.

“Kasus pertanahan sering kali sudah selesai di perdata, muncul lagi di PTUN, lalu masuk ke pidana. Pola seperti ini membuat kepastian hukum menjadi langka,” ujarnya.

Bambang menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak bisa dilepaskan dari kepentingan investasi dan praktik mafia tanah. Karena itu, ia mengingatkan agar proses hukum dijalankan secara profesional dan tidak

dijadikan alat kepentingan tertentu. Ia juga mengungkapkan bahwa BPN Pusat tengah menggagas pembentukan Pengadilan Agraria sebagai solusi jangka panjang agar sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara terpadu dan tidak berputar-putar.

“Dengan Pengadilan Agraria, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak menyentuh pokok perkara, melainkan fokus pada pengujian aspek formal penetapan tersangka berdasarkan asas legalitas. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada pasal pidana yang masih berlaku, identitas yang jelas, serta terpenuhinya unsur waktu dan tempat kejadian.

“Tidak boleh seseorang dipersangkakan dengan pasal yang sudah tidak berlaku. Jika itu terjadi, penetapan tersangka harus batal demi hukum,” tegasnya.

Gede Pasek mempersoalkan penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang disebut telah dicabut, serta Pasal 83 yang dinilai telah kedaluwarsa. Ia juga menyoroti dugaan cacat administratif dalam proses penetapan tersangka.

Menurutnya, praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya proses hukum, bukan menilai alat bukti maupun substansi perkara.
Kritik serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana, S.H. Ia menilai dalil pihak termohon yang menyebut hakim tidak berwenang menilai pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka sebagai pandangan keliru.

“Argumentasi itu menunjukkan kepanikan dalam membangun pembelaan,” ujarnya.

Ariel juga mengungkap dugaan kesalahan serius dalam administrasi penetapan tersangka. Ia menyebut penetapan dilakukan pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, namun dalam surat resmi tertulis 10 Desember 2022.

“Ini jelas cacat formil dan hingga kini tidak pernah diperbaiki,” katanya. Menurutnya, kekeliruan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

Perkara praperadilan ini dinilai menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, terutama dalam penanganan kasus pertanahan yang melibatkan pejabat negara.

Sidang praperadilan terhadap I Made Daging dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Isu Rangkap Jabatan Polisi di Bali Social Club Dipertanyakan, HRD Klarifikasi Fakta Sebenarnya

    Isu Rangkap Jabatan Polisi di Bali Social Club Dipertanyakan, HRD Klarifikasi Fakta Sebenarnya

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kembali isu menerpa Seorang perwira pertama yang bertugas di Yanma Polda Bali, IPDA Haris Budiono. Isu yang berhembus berbagai macam pola seolah – olah menyudutkan seseorang tanpa konfirmasi dan mendalami terlebih dahulu duduk perkaranya. Mengamati berita yang beredar baru – baru ini yang mengarah tuduhan telah melanggar disiplin di lingkungan kepolisian dengan tudingan […]

  • Pejabat Bali Mulai Akan Diperiksa, Aduan AWK Pungutan Wisatawan Asing Disorot

    Pejabat Bali Mulai Akan Diperiksa, Aduan AWK Pungutan Wisatawan Asing Disorot

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Dugaan persoalan dalam pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Provinsi Bali memasuki babak baru. Sejumlah pejabat di Bali dilaporkan akan mulai menjalani pemeriksaan menyusul atensi dari Kejaksaan RI atas rekomendasi yang disampaikan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna. Informasi tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang diunggah di media sosial oleh Arya Wedakarna. […]

  • Pra-Roty Ubud Hotel Association

    Pra-Roty Ubud Hotel Association

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 22Komentar

    Media, Gianyar – UHA (Ubud Hotel Association) menyelenggarakan kegiatan Pra-Roty (Reception of the year) di Hotel Evitel, 9 – 10 Oktober 2025. Pada kesempatan ini juga diisi oleh para juri Ubud berpengalaman di bidang Front Office, diantaranya: Gede Suteja selaku Cluster GM Como Ubud; Made Sukarja selaku GM Ubud Green Ubud; Putra Subali selaku GM […]

  • Sidang Perdana Aktivis Aksi Kamisan Bali Disorot, Kehadiran Banyak Aparat Dianggap Intimidatif

    Sidang Perdana Aktivis Aksi Kamisan Bali Disorot, Kehadiran Banyak Aparat Dianggap Intimidatif

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar, 25 Maret 2026 — Sidang perdana aktivis Aksi Kamisan Bali, Tomy Priatna Wiria, dalam perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar menuai sorotan dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi. Koalisi menilai proses hukum yang berlangsung sejak awal menunjukkan indikasi kuat kriminalisasi terhadap suara kritis masyarakat sipil. Dalam keterangan resminya, Koalisi menyebut bahwa penggunaan […]

  • Surge Gandeng OREX SAI Hadirkan Internet Rakyat 5G Berbiaya Rendah, Siap Meluncur 2026

    Surge Gandeng OREX SAI Hadirkan Internet Rakyat 5G Berbiaya Rendah, Siap Meluncur 2026

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) atau Surge semakin menegaskan ambisinya dalam menyediakan akses internet terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Perusahaan yang terafiliasi dengan Hashim Djojohadikusumo tersebut resmi menandatangani kerja sama komersial penuh dengan OREX SAI Inc., perusahaan patungan asal Jepang yang dibentuk oleh NTT DOCOMO dan NEC Corporation. Kesepakatan strategis ini menjadi […]

  • 26 Tahun Sengketa Tanah Pura Dalam Balangan, Pengempon Pertanyakan Ketegasan Negara Usut Kasus Ini

    26 Tahun Sengketa Tanah Pura Dalam Balangan, Pengempon Pertanyakan Ketegasan Negara Usut Kasus Ini

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    BADUNG – Sengketa tanah yang melibatkan kawasan sakral Pura Dalam Balangan, Jimbaran, kembali mencuat setelah pengempon pura mempertanyakan lambannya penyelesaian kasus yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Kuasa hukum pengempon pura menilai negara seharusnya tidak kalah menghadapi dugaan praktik semacam ini, terutama ketika bukti-bukti hukum yang diajukan dinilai sangat kuat. Perkara ini berkaitan […]

expand_less