Breaking News
light_mode

Aneh! Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Tak Terima Uang Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, dalam kasus impor gula periode 2015–2016.

Vonis ini menuai sorotan karena majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun keuntungan pribadi yang diperoleh Tom dari kebijakan yang dipermasalahkan.

“Yang paling penting, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak adanya mens rea,” ujar Tom usai sidang. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun dari dugaan korupsi yang masuk ke rekening pribadinya.

Selain pidana penjara, Tom juga didenda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara. Meskipun dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan hukuman Tom, termasuk bahwa ia tidak menikmati hasil tindak pidana, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dalam persidangan, dan telah menitipkan uang pengganti kepada Kejaksaan.

Namun, majelis hakim menilai Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dianggap tidak menjalankan kebijakan berdasarkan prinsip keadilan sosial dan kepastian hukum, serta tidak melindungi kepentingan konsumen gula secara maksimal. Harga gula yang tetap tinggi kala itu dijadikan salah satu poin pemberat.

Tom menyayangkan bahwa kewenangannya sebagai menteri tidak menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut.

“Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan, padahal undang-undang jelas memberikan mandat kepada menteri untuk mengatur perdagangan bahan pokok,” ujarnya.

Putusan ini mengundang perdebatan karena dianggap menghukum kebijakan tanpa pembuktian adanya niat korupsi atau aliran dana pribadi.

Banyak kalangan menilai vonis ini tidak mencerminkan keadilan, mengingat tidak adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Tom Lembong dari keputusan yang diambilnya saat menjabat. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (11)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wacana Larangan Fotokopi e-KTP Soroti Paradoks Digitalisasi Layanan Publik

    Wacana Larangan Fotokopi e-KTP Soroti Paradoks Digitalisasi Layanan Publik

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Denpasar – Wacana penghentian praktik fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengingatkan bahwa penggandaan dokumen identitas tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP sejatinya telah dilengkapi chip elektronik yang memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara digital […]

  • Pasikian atau Penguasaan? Putu Artha Sebut MDA Bajak Otonomi Desa Adat

    Pasikian atau Penguasaan? Putu Artha Sebut MDA Bajak Otonomi Desa Adat

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Kritik keras datang dari tokoh Bali sekaligus politikus, I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si., terhadap eksistensi dan kewenangan Majelis Desa Adat (MDA) yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Dalam pandangannya yang tegas dan tajam, Putu Artha menyebut bahwa AD/ART MDA secara terang-terangan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa […]

  • BI Bali Anugerahi PT Dirgahayu Valuta Prima sebagai KUPVA Terbaik 2025

    BI Bali Anugerahi PT Dirgahayu Valuta Prima sebagai KUPVA Terbaik 2025

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali kembali menggelar Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 dengan mengusung tema “Tangguh dan Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Saing”. Forum strategis tahunan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat optimisme pemulihan ekonomi sekaligus mendorong kolaborasi lintas sektor di Bali. Dalam agenda tersebut, BI […]

  • Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

    Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    GIANYAR – Di balik ketenangan hamparan sawah Subak Petulu Andong, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, tersimpan sengketa tanah yang mengusik sendi paling dasar kepastian hukum agraria. Kasus ini tidak sekadar konflik kepemilikan, melainkan membuka tabir rapuhnya perlindungan negara terhadap tanah bersertifikat, bahkan ketika bukti hukum telah terbit secara sah. Ironisnya, korban dugaan praktik mafia tanah kali […]

  • Takut Kena Pelanggaran Hak Cipta, Sejumlah Kafe di Jabodetabek Putar Chant Om Mani Padme Hum Play Button

    Takut Kena Pelanggaran Hak Cipta, Sejumlah Kafe di Jabodetabek Putar Chant Om Mani Padme Hum

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    JAKARTA – Fenomena unik terjadi di sejumlah kafe di kawasan Jabodetabek. Demi menghindari risiko pelanggaran hak cipta musik komersial, beberapa pemilik kafe memilih langkah tak biasa. Mereka mengganti seluruh backsound mereka dengan lantunan chant “Om Mani Padme Hum” yang menenangkan. Awalnya, keputusan ini muncul setelah meningkatnya razia dan penagihan royalti dari pihak-pihak yang memegang hak […]

  • Dibalik Normalisasi Tukad Ngenjung, Diduga Ada Jalan Rahasia Menuju Kawasan Industri Baru di Hutan Mangrove? 

    Dibalik Normalisasi Tukad Ngenjung, Diduga Ada Jalan Rahasia Menuju Kawasan Industri Baru di Hutan Mangrove? 

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 14Komentar

    DENPASAR – Proyek Normalisasi Sungai Tukad Ngenjung yang didasari dari permohonan Desa Adat Sidakarya guna menanggulangi bencana banjir, yang kemudian dibuatkan kerjasama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH)  Provinsi Bali dengan Desa Adat Sidakarya menuai polemik. Memang hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 85 tahun 2014 co. Peraturan Menteri Kehutanan dan […]

expand_less