Breaking News
light_mode

Sidang Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus Tomy Priatna, Koalisi Soroti Saksi Tak Kredibel dan Prosedur Bermasalah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, 17 April 2026 — Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam sidang pembuktian pertama perkara dugaan kriminalisasi terhadap Tomy Priatna Wiria. Dalam persidangan yang berlangsung dinamis dan diwarnai perdebatan tersebut, Majelis Hakim hanya memeriksa dua dari enam saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yakni saksi pelapor dari Polda Bali dan saksi dari Mabes Polri.

Narasumber koalisi, Made Ariel Suardana dan Ignatius Rhadite, menilai keterangan para saksi justru membuka kejanggalan mendasar dalam perkara tersebut. Saksi pelapor mengakui bahwa informasi yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan berasal dari pengalaman langsung, melainkan dari pihak ketiga, bahkan ia mengaku tidak pernah melihat langsung unggahan yang dituduhkan dibuat oleh Tomy. Di sisi lain, dalam persidangan saksi menyatakan bahwa kata “melawan” belum tentu bermakna negatif dan tidak terdapat ajakan bermusuhan dalam konten yang dipersoalkan, pernyataan yang dinilai bertolak belakang dengan laporan yang dibuat sebelumnya.

Koalisi menilai kondisi ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 yang mensyaratkan pelapor harus mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang dilaporkan. Bahkan, ketika diperlihatkan poster yang disebut sebagai pemicu kerusuhan, saksi menyatakan tidak ada unsur ajakan kekerasan, permusuhan, maupun perekrutan massa, melainkan hanya ajakan konsolidasi, yang menurut koalisi meruntuhkan konstruksi dakwaan penuntut umum.

Kejanggalan juga terungkap dari keterangan saksi Mabes Polri yang berperan sebagai penangkap sekaligus penyidik. Dalam persidangan, saksi mengaku tidak memahami substansi KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi terkait prosedur penetapan tersangka. Fakta ini diperkuat dengan terungkapnya bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Tomy dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya sebagai saksi, serta diduga tanpa dilengkapi surat perintah maupun izin pengadilan.

Koalisi menilai tindakan tersebut mengindikasikan pelanggaran prosedur yang serius serta berpotensi melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Selain itu, sejumlah barang bukti yang disita dinilai tidak memiliki relevansi dengan perkara, dan penyidik tidak mampu menjelaskan alasan penyitaan tersebut, sehingga memperkuat dugaan bahwa proses penyidikan tidak dilakukan secara objektif dan tidak berbasis pada pembuktian yang memadai.

Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyimpulkan bahwa perkara ini menunjukkan indikasi kuat praktik kriminalisasi, dengan proses hukum yang dinilai tidak diarahkan untuk mencari kebenaran, melainkan membenarkan tindakan yang telah dilakukan sebelumnya. Koalisi juga mengingatkan bahwa jika praktik semacam ini terus berlanjut, maka pengadilan berisiko kehilangan fungsinya sebagai ruang keadilan dan berubah menjadi alat legitimasi tindakan sewenang-wenang.

Di tengah terungkapnya berbagai kejanggalan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Tomy Priatna Wiria dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Koalisi menilai keputusan ini sebagai sinyal bahwa tidak terdapat urgensi untuk tetap menahan Tomy, sekaligus memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk tetap mengakses hak pendidikannya. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Rilis – Koalisi Advokasi Bali

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belajar dari Lee Kuan Yew! Kepemimpinan Keras yang Mengantar Singapura ke Panggung Dunia

    Belajar dari Lee Kuan Yew! Kepemimpinan Keras yang Mengantar Singapura ke Panggung Dunia

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR : Singapura pada 1965 adalah negara kecil dengan segudang keterbatasan. Baru keluar dari Federasi Malaysia, tanpa sumber daya alam, tanpa minyak, bahkan tanpa pasokan air bersih mandiri. Namun dari kondisi nyaris mustahil itu, lahir sebuah negara maju yang kini disegani dunia. Di balik transformasi tersebut berdiri sosok Lee Kuan Yew, pemimpin yang memerintah selama […]

  • Kuasa Hukum Sebut Sengketa Tanah Sesetan Sarat Cacat Prosedur

    Kuasa Hukum Sebut Sengketa Tanah Sesetan Sarat Cacat Prosedur

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara sengketa tanah di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, menuai sorotan tajam. Putusan perdata nomor 990/Pdt.G/2025 yang dibacakan pada 27 Maret 2026 itu dinilai mengandung cacat hukum karena dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Kuasa hukum tergugat, Agus Sujoko dari ARJK Law Firm, menilai majelis hakim keliru dalam menetapkan subjek […]

  • Viral! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Tak Persoalkan Bendera One Piece di HUT RI

    Viral! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Tak Persoalkan Bendera One Piece di HUT RI

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 22Komentar

    JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendadak viral setelah menyatakan tidak mempermasalahkan keberadaan bendera bajak laut Jolly Roger dari anime One Piece yang dikibarkan di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan RI. Pernyataan ini disampaikannya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025). “Benderanya itu enggak ada masalah,” ujar Dasco, […]

  • Senyuman, Lengkungan Terindah di Alam Semesta

    Senyuman, Lengkungan Terindah di Alam Semesta

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Oleh Guruji Gede Prama Photo courtesy: Goes D’ Mandala   DENPASAR – Senyuman kerap disebut sebagai bahasa universal yang mampu menembus batas apa pun: usia, budaya, bahkan suasana hati. Dalam pandangan Guruji Gede Prama, senyuman bukan sekadar gerakan bibir, melainkan salah satu lengkungan terindah yang pernah diciptakan alam semesta, sebuah anugerah kecil yang membawa dampak […]

  • Kejati Bali Tambahkan Pemberitaan Yang Kurang Lengkap! Ungkap Penanganan 63 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

    Kejati Bali Tambahkan Pemberitaan Yang Kurang Lengkap! Ungkap Penanganan 63 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meluruskan pemberitaan yang menyebut pihaknya hanya menangani tiga perkara korupsi. Melalui keterangan resmi, Kejati menegaskan bahwa sepanjang 2025, penanganan kasus tindak pidana korupsi di Bali jauh lebih banyak dan dilakukan secara konsisten, baik oleh Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh kabupaten/kota. Berita sebelumnya !  Bali Bersih? Jaksa Agung […]

  • Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

    Sengketa Subak Petulu Andong, Ketika Sertifikat Negara Diuji oleh Klaim Pajak

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    GIANYAR – Di balik ketenangan hamparan sawah Subak Petulu Andong, Desa Peliatan, Ubud, Gianyar, tersimpan sengketa tanah yang mengusik sendi paling dasar kepastian hukum agraria. Kasus ini tidak sekadar konflik kepemilikan, melainkan membuka tabir rapuhnya perlindungan negara terhadap tanah bersertifikat, bahkan ketika bukti hukum telah terbit secara sah. Ironisnya, korban dugaan praktik mafia tanah kali […]

expand_less