Breaking News
light_mode

Monitor Langit Terkuak! Koridor 835 Meter Belah Mangrove Sidakarya, Akses Adat atau Jejak Proyek Energi?

  • account_circle Admin
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR — Perubahan itu tak lagi bisa disembunyikan. Dari citra satelit, lanskap hijau lebat kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai kini terbelah oleh sebuah koridor panjang yang mencolok. Jalur lurus itu membentang dari daratan menuju pesisir di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan, membuka vegetasi yang sebelumnya tampak utuh.

Berita sebelumnya :

Dibalik Normalisasi Tukad Ngenjung, Diduga Ada Jalan Rahasia Menuju Kawasan Industri Baru di Hutan Mangrove? 

Perbandingan citra Google Earth antara Juni 2023 dan Mei 2025 memperlihatkan koridor tersebut memiliki panjang sekitar 835 meter hingga mendekati satu kilometer. Lebarnya tak sekadar jalan setapak, melainkan cukup besar hingga terlihat jelas dari udara.

Estimasi area terdampak mencapai sekitar satu hektare, setara lebih dari satu lapangan sepak bola. Padahal kawasan ini merupakan bagian dari Tahura Ngurah Rai yang luasnya sekitar 1.373 hektare, salah satu benteng ekologis penting di Bali Selatan. Ekosistem mangrove di wilayah ini berfungsi menahan abrasi, meredam gelombang, menyaring sedimen, sekaligus menjadi habitat berbagai biota, mulai dari ikan, kepiting, hingga burung air.

Perubahan sekecil apa pun di kawasan ini biasanya langsung memantik perhatian. Namun kali ini, yang tampak bukan perubahan kecil.

Sejumlah pejabat daerah menyebut jalur tersebut sebagai akses menuju pantai untuk kepentingan adat, termasuk ritual Melasti menjelang Hari Raya Nyepi. Akses itu juga diklaim membantu kegiatan pemantauan kawasan pesisir.

Anggota DPRD Kota Denpasar, Suadi, menyebut keberadaan jalur tersebut mempermudah monitoring lingkungan.

“Dengan adanya akses sekarang lebih mudah melakukan monitoring,” ujarnya dalam keterangan kepada media.

Namun citra satelit menunjukkan fakta yang lebih kompleks. Koridor itu tampak lebar, terbuka, dan memanjang hingga ratusan meter ke arah laut, jauh melampaui karakter jalan setapak yang lazim digunakan untuk aktivitas adat.

Penjelasan lain datang dari pengelola kawasan. Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai sebelumnya mengungkap adanya pemanfaatan lahan sekitar 1,7 hektare melalui skema kerja sama yang berkaitan dengan jalur pipa. Infrastruktur tersebut, menurutnya, direncanakan ditanam di bawah tanah.

Jika merujuk angka itu, maka bukaan vegetasi yang terlihat, sekitar satu hektare, kemungkinan hanya sebagian dari total area yang terdampak dalam dokumen kerja sama.

Situasi ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan rencana pembangunan terminal LNG lepas pantai di kawasan tersebut. Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya memastikan proyek FSRU LNG Sidakarya tetap berjalan sebagai bagian dari upaya kemandirian energi Bali.

“Terminal LNG ini tetap dibangun. Lokasinya digeser ke laut sekitar 3,5 kilometer dari daratan agar lebih aman,” ujarnya dalam sejumlah kesempatan.

Di titik inilah pertanyaan mulai mengemuka, apakah koridor yang membelah mangrove itu murni untuk akses adat dan monitoring, atau bagian awal dari infrastruktur menuju proyek energi berskala besar?

Status kawasan Tahura Ngurah Rai sebagai area konservasi membuat setiap perubahan bentang alam semestinya melalui proses perizinan ketat, melibatkan otoritas kehutanan dan lingkungan hidup. Aktivitas pembukaan vegetasi dalam skala signifikan umumnya tidak bisa dilakukan tanpa kajian dan dokumen resmi.

Sementara itu, DPRD Bali tengah menjalankan Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pulau (Pansus TRAP) untuk mengkaji berbagai persoalan tata ruang. Namun hingga kini, perubahan vegetasi mangrove di Sidakarya belum terlihat menjadi fokus utama pembahasan publik.

Koridor yang kini tampak terang dari udara itu bukan sekadar garis di peta. Ia membuka babak baru pertanyaan tentang arah pengelolaan ruang pesisir Bali, antara kebutuhan adat, kepentingan lingkungan, dan tekanan pembangunan infrastruktur energi.

Jika benar jalur tersebut terhubung dengan proyek FSRU LNG di lepas pantai, maka yang terlihat hari ini bisa jadi baru permulaan. Sebab, seperti banyak kasus lain, perubahan besar sering kali diawali dari bukaan kecil yang luput dari perhatian, hingga akhirnya tak lagi bisa ditutup.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bandara Bali Utara, Ujian Keberanian Negara Memeratakan Pembangunan

    Bandara Bali Utara, Ujian Keberanian Negara Memeratakan Pembangunan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Oleh: Nyoman Shuida, ex Deputi Menko PMK Singaraja — Selama lebih dari tiga dekade, pembangunan Bali berjalan dengan tumpuan yang timpang. Denpasar, Badung, dan kawasan Bali Selatan tumbuh pesat sebagai pusat pariwisata dan ekonomi, sementara Bali Utara, khususnya Buleleng dan sekitarnya tertinggal dalam akses infrastruktur, arus investasi, dan peluang ekonomi. Ketimpangan ini bukan sekadar persepsi, […]

  • Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

    Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    JAKARTA – Perdebatan mengenai unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 11/Pidsus-TPK/2025/PT PTK memutus bebas terdakwa Paulus Andi Mursalim. Putusan tersebut dinilai mengandung kekeliruan dalam menafsirkan unsur melawan hukum sebagaimana disoroti oleh praktisi hukum, Ramses Terry, yang dikenal sebagai Indonesian Mining Lawyer, anggota Indonesian Mining Experts […]

  • Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat, SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi

    Ketum PPWI Kritik Somasi Demokrat, SBY Semestinya Bersikap Negarawan dalam Polemik Ijazah Jokowi

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan keberatan keras atas langkah hukum yang diambil Partai Demokrat terhadap sejumlah pemilik akun media sosial, khususnya di TikTok dan YouTube, yang mengangkat isu dugaan keterlibatan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam mendukung Roy Suryo dan kawan-kawan mempersoalkan keabsahan ijazah Presiden Joko […]

  • 3 Anggota OPM Tewas dalam Baku Tembak di Papua Tengah

    3 Anggota OPM Tewas dalam Baku Tembak di Papua Tengah

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PAPUA TENGAH — Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM)/Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dilaporkan tewas dalam kontak tembak dengan prajurit TNI pada Kamis, 31 Juli 2025, di Kampung Tigilobak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai keberadaan kelompok bersenjata serta upaya penegakan hukum atas insiden gugurnya prajurit TNI di Ugimba […]

  • Kasus Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida Cermin Gelap Dominasi Modal Asing dalam Pariwisata Bali

    Kasus Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida Cermin Gelap Dominasi Modal Asing dalam Pariwisata Bali

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    KLUNGKUNG – Laporan dugaan penggelapan dana senilai Rp200 miliar oleh Trinh Ngoc Tran, warga negara Amerika keturunan Vietnam, terhadap rekannya Christopher Capel di PT Lembongan Monkey Water Sport, Nusa Penida, membuka tabir persoalan mendasar dalam industri pariwisata Bali, dominasi modal asing yang rawan penyimpangan. Laporan resmi yang diterima SPKT Polres Klungkung pada Senin (18/8/2025) itu […]

  • Pengadilan Negeri Jember Vonis 11 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Objek Jaminan Fidusia

    Pengadilan Negeri Jember Vonis 11 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Objek Jaminan Fidusia

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jember, Jawa Timur — Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman penjara selama 11 bulan terhadap Arif Hidayat bin Sawiyono, seorang debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, setelah terbukti secara sah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan. Putusan hakim dibacakan pada sidang pekan terakhir Januari 2026. Kasus berawal ketika Arif […]

expand_less