Breaking News
light_mode

Jokowi Tanggapi Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres, Minta Hormati Proses di MK

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait permintaan pelarangan keluarga presiden dan wakil presiden mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Bila dikabulkan tentu potensi – potensi anak bangsa ini akan tenggelam untuk memimpin negeri.

Ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Jumat (2026), Jokowi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan konstitusional yang sama di hadapan hukum. Karena itu, ia menilai pengajuan uji materi ke MK merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang. Nah, ini kita tunggu saja proses di MK, nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati,” ujar Jokowi.

Gugatan tersebut diajukan oleh dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia. Berdasarkan informasi di situs resmi MK, perkara itu telah teregistrasi dengan Nomor 81/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menafsirkan norma agar keluarga sedarah maupun semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang atau pernah menjabat, tidak dapat mencalonkan diri sebagai capres dan/atau cawapres.

Jika permohonan tersebut dikabulkan, implikasinya dinilai akan berdampak luas terhadap konfigurasi politik nasional. Sejumlah tokoh politik yang memiliki hubungan kekerabatan dengan presiden atau mantan presiden berpotensi terdampak oleh pembatasan tersebut.

Namun demikian, hingga kini proses persidangan masih berjalan di MK. Putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim konstitusi setelah mendengarkan keterangan para pihak dan mempertimbangkan aspek konstitusionalitas norma yang diuji.

Jokowi sendiri memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh dan menekankan pentingnya menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (17)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Welcomes a Joyful Season with Warm Christmas Celebration

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Welcomes a Joyful Season with Warm Christmas Celebration

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    YOGYAKARTA, December 1, 2025 — Royal Ambarrukmo Yogyakarta officially ushered in the festive season with its 2025 Christmas Tree Lighting Ceremony, a cherished annual tradition that marks the start of the hotel’s Christmas and New Year celebrations. Held at the Royal Lobby Lounge & Bar, the event brought together invited guests, business partners, and community […]

  • Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, Tuding Negara Tak Mampu Bedakan Pelaku Pidana dan Warga Gunakan Hak Konstitusional

    Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, Tuding Negara Tak Mampu Bedakan Pelaku Pidana dan Warga Gunakan Hak Konstitusional

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    DENPASAR — Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap massa aksi 30 Agustus 2025 menuai kecaman keras. Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menilai majelis hakim telah melegitimasi penegakan hukum serampangan dan mengabaikan fakta-fakta persidangan, sekaligus memperkuat praktik kriminalisasi terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik. Dalam perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN Dps, enam pejuang demokrasi dinyatakan bersalah […]

  • Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Korupsi

    Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Korupsi

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menerima kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini menjalani proses hukum dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. JAKARTA – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea resmi menerima kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026). Penunjukan tersebut dilakukan di […]

  • Idul Adha Penuh Kebersamaan, Kejari Badung Gelar Sholat Eid dan Tebar Qurban untuk Warga

    Idul Adha Penuh Kebersamaan, Kejari Badung Gelar Sholat Eid dan Tebar Qurban untuk Warga

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BADUNG — Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai peringatan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (27/5/2026). Untuk kedua kalinya, institusi tersebut menggelar Sholat Idul Adha bersama masyarakat sekaligus kegiatan pemotongan hewan qurban di halaman kantor Kejari Badung, Mengwi. Sejak pagi hari, ratusan jamaah mulai memadati area pelaksanaan sholat. Tidak […]

  • BPK Temukan Potensi Kelebihan Bayar Rp2,69 Miliar dalam Proyek Turyapada Tower

    BPK Temukan Potensi Kelebihan Bayar Rp2,69 Miliar dalam Proyek Turyapada Tower

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Proyek pembangunan Turyapada Tower yang digadang-gadang menjadi ikon baru Kabupaten Buleleng mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan swakelola jasa Manajemen Konstruksi (MK) yang berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran hingga Rp2,69 […]

  • Sampah Bali! Komang Takuaki Banuartha: “Jangan Jadikan Masyarakat Korban Kepanikan Kebijakan”

    Sampah Bali! Komang Takuaki Banuartha: “Jangan Jadikan Masyarakat Korban Kepanikan Kebijakan”

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    GIANYAR — Persoalan sampah di Bali kembali menjadi sorotan. Politisi Bali, Komang Takuaki Banuartha, menilai penanganan sampah di Pulau Dewata saat ini sudah berada pada tahap mengkhawatirkan dan bahkan bisa menjadi “bom waktu” yang seharusnya telah diantisipasi sejak satu dekade lalu. Menurutnya, larangan sistem open dumping yang sudah diberlakukan sejak tahun 2008 seharusnya menjadi momentum […]

expand_less