Breaking News
light_mode

Label Halal–Nonhalal Adalah Perlindungan Konsumen, Bukan Instrumen Pembentukan Moral

  • account_circle Admin
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Klungkung – Manggala Madya Pasikian Pecalang Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung, Putu Yudhi Pasek Kusuma, menilai kebijakan kewajiban pencantuman label halal dan nonhalal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari perlindungan konsumen, bukan sebagai instrumen pembinaan moral publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Yudhi menanggapi penegasan Kepala BPJPH, Haikal Hassan, bahwa produk nonhalal tetap boleh beredar sepanjang mencantumkan keterangan secara jelas pada kemasan.

Menurut Yudhi, kebijakan tersebut pada dasarnya mengatur transparansi pasar agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai produk yang dikonsumsi.

“Ini kebijakan administratif dalam kerangka perlindungan konsumen. Tujuannya agar masyarakat bisa mengenali dan memilih produk sesuai keyakinannya,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dipersepsikan sebagai jaminan meningkatnya moralitas masyarakat. Ia menegaskan, label pada kemasan tidak serta-merta membentuk karakter, kejujuran, empati, maupun tanggung jawab sosial seseorang.

“Yang diatur negara dalam hal ini adalah mekanisme pasar dan informasi produk, bukan batin manusia. Moral tidak lahir dari simbol atau stiker, tetapi dari pendidikan nilai, keteladanan, dan rasa keadilan yang nyata di tengah masyarakat,” tegasnya.

Yudhi juga menyoroti potensi pergeseran makna jika simbol keagamaan terlalu jauh dilembagakan dalam ranah administratif. Menurutnya, terdapat risiko ketika kesadaran etis berganti menjadi sekadar kepatuhan prosedural.

Berita sebelumnya… 

BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Tetap Boleh Dijual, Wajib Cantumkan Label

“Jangan sampai orang merasa sudah benar hanya karena membeli produk berlabel, sementara praktik ketidakjujuran, penyalahgunaan jabatan, atau kerusakan lingkungan tetap berlangsung. Moral tidak berhenti pada urusan kemasan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam tradisi kehidupan masyarakat Bali, etika dibangun melalui ajaran tatwa, susila, serta laku hidup sehari-hari seperti ngayah, tanggung jawab sosial, dan rasa malu berbuat salah. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, menjadi fondasi pembentukan karakter yang lebih substantif dibanding simbol formal.

Meski demikian, Yudhi menegaskan bahwa kebijakan pencantuman label halal–nonhalal tetap penting sebagai bentuk kepastian informasi bagi konsumen. Hanya saja, ia mengingatkan agar tidak menaruh ekspektasi berlebihan terhadap kebijakan tersebut dalam konteks pembinaan moral bangsa.

“Jika negara ingin memperkuat moral publik, yang paling menentukan adalah keteladanan pemimpin, penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi, keberpihakan kepada masyarakat kecil, serta keadilan yang dirasakan secara nyata,” tandasnya.

Sebelumnya, BPJPH menegaskan bahwa produk nonhalal tetap dapat dipasarkan di Indonesia dengan syarat mencantumkan keterangan nonhalal secara jelas dan mudah terlihat oleh konsumen.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi regulasi jaminan produk halal yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Jro Bendesa Adat Serangan Dilaporkan ke Polda Bali

    Mantan Jro Bendesa Adat Serangan Dilaporkan ke Polda Bali

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Dugaan penggelapan dana penjualan tanah adat mengguncang Desa Adat Serangan. Seorang mantan Jro Bendesa Adat Serangan resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset tanah adat senilai Rp4,5 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026, yang diterbitkan […]

  • Rektor Universitas Udayana Lantik Empat Wakil Rektor Baru

    Rektor Universitas Udayana Lantik Empat Wakil Rektor Baru

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Universitas Udayana resmi melantik empat wakil rektor baru melalui upacara pelantikan dan serah terima jabatan yang digelar di Gedung Agrokompleks Kampus Denpasar, Senin (25/8/2025). Acara ini dihadiri jajaran Senat, Satuan Pengawas Internal (SPI), para dekan, direktur pascasarjana, ketua lembaga, kepala biro, jajaran direktur rumah sakit, serta unsur koordinator, subkoordinator, dan Dharma Wanita. Empat […]

  • Temuan Mengejutkan, Lumpur Lapindo Ternyata Mengandung Mineral Langka Bernilai Global

    Temuan Mengejutkan, Lumpur Lapindo Ternyata Mengandung Mineral Langka Bernilai Global

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Tragedi Lumpur Lapindo di Sidoarjo yang pada 2006 menenggelamkan rumah, sawah, hingga desa-desa, selama ini selalu dikenang sebagai salah satu bencana ekologis terbesar di Indonesia. Namun, penelitian terbaru dari Badan Geologi dan Kementerian ESDM kini memunculkan fakta mengejutkan yang mengubah cara dunia memandang wilayah tersebut. Di balik semburan lumpur panas yang tak pernah […]

  • Discover Local, Program Mercure Kuta Bali Dalam Mengangkat UMKM Lokal

    Discover Local, Program Mercure Kuta Bali Dalam Mengangkat UMKM Lokal

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    BADUNG – Budaya lokal yang dahulu menjadi dambaan para wisatawan mancanegara makin terpinggirkan, disinilah kejelian pimpinan Mercure Kuta Bali dalam menghadirkan Discover Local sebagai Wujud Komitmen dalam Melestarikan Budaya Lokal Bali. Mercure Kuta Bali secara konsisten menyelenggarakan acara mingguan Discover Local. Program ini hadir setiap hari Kamis dengan rangkaian pengalaman autentik yang memadukan kuliner, seni […]

  • Penutupan TPA Suwung Diberi Masa Transisi hingga Februari 2026, Pemerintah Tegaskan Bukan Langkah Mundur

    Penutupan TPA Suwung Diberi Masa Transisi hingga Februari 2026, Pemerintah Tegaskan Bukan Langkah Mundur

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Keputusan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung bukanlah keputusan instan. Pemerintah pusat secara resmi memberikan masa transisi hingga 28 Februari 2026 guna memastikan proses perbaikan dan penataan pengelolaan sampah di Bali berjalan tuntas dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kompleksitas persoalan lingkungan, kepentingan jutaan warga, serta tanggung jawab jangka panjang […]

  • Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

    Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026), justru membuka fakta krusial yang dinilai melemahkan dasar hukum penetapan tersangka. Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik menggunakan pasal pidana yang telah kehilangan kekuatan hukum, sehingga keabsahan penyidikan dipertanyakan.   Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, […]

expand_less