Breaking News
light_mode

Kesaksian di PN Gianyar Ungkap Jejak Lama Tanah Subak Petulu, ARUN Soroti Praktik Kotor Gunakan Pajak Untuk Klaim SHM

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR – Sidang perkara sengketa tanah di kawasan Subak Petulu Andong kembali bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (15/12/2025). Agenda pemeriksaan saksi justru membuka tabir lama penguasaan lahan yang kini disengketakan, sekaligus memunculkan tudingan serius soal praktik mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat. Salah satu saksi kunci, Made Nengah Sutarja (60), warga Peliatan, Gianyar, secara gamblang memaparkan riwayat kepemilikan dan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa. Ia mengaku mengetahui langsung sejarah lahan tersebut dari cerita pemilik sebelumnya saat dirinya bekerja sebagai petani di area persawahan sekitar lokasi.

Di hadapan majelis hakim, saksi menegaskan bahwa tanah tersebut sejak awal merupakan milik leluhur Tergugat, Ir. Anak Agung Rama Pujawan Dalem. Ia juga membenarkan adanya transaksi jual beli puluhan tahun lalu.

“Saya tahu tanah itu milik Gung Rama dari leluhurnya. Sebagian sudah dijual kepada Bapak Lagi seluas 32 are, dan sisanya sekitar 14,8 are masih milik Gung Rama,” ungkap saksi dengan tegas.

Tergugat Ir. Anak Agung Rama Pujawan Dalem, S.H., M.H., MCI., yang juga menjabat sebagai Ketua DPD ARUN Bali, menjelaskan bahwa kesaksian tersebut memperkuat posisi hukumnya. Menurutnya, saksi menyebut sebagian bidang tanah memang telah dialihkan kepemilikannya sejak era 1980-an, sementara sisa lahan masih sah dikuasai tergugat dan dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Sidang berjalan sekitar 45 menit. Saksi menceritakan tanah tersebut berasal dari Puri Kaleran, dibeli sekitar tahun 80-an, lengkap dengan batas-batasnya. Ia juga menegaskan bahwa tanah 32 are sudah terjual dan 14,8 are masih milik saya,” ujarnya usai persidangan.

Menemui kuasa hukum saat sidang berakhir, Dr I Nyoman Nadayana SH MH dari Bali World Legal Service menerangkan bahwa sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi tergugat.

“Saksi menjelaskan apa yang menjadi pengalaman dirinya, bagaimana sejarah tanah tersebut karena saksi tinggal tidak jauh dari lokasi sengketa, ” Ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penggugat mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya tetapi bukti – bukti yang digunakan hanyalah pembayaran pajak.

Kuasa hukum lainnya Dewa Putu Adnyana SH MH dari Dewa Adnyana & Partner Law Office menekankan bahwa kliennya memiliki SHM atas tanah sengketa tersebut, SHM merupakan hak milik yang mengikat.

“Secara teoritis dan normatif klien kami memiliki SHM dari semua obyek sengketa, kami menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai, ” Jelasnya.

Sorotan keras datang dari ARUN Bali. Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., menegaskan kehadiran pihaknya di ruang sidang bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengawalan hukum terhadap warga yang dinilai memiliki bukti kepemilikan sah. Ia menilai perkara ini sarat indikasi praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan ketidaktahuan hukum masyarakat kecil.

“Kami hadir untuk memastikan hukum tidak dipermainkan. Tergugat memiliki bukti kuat berupa sertifikat SHM yang diterbitkan BPN. Ini bukan perkara sepele, dan kami akan mengawal sampai tuntas. Dugaan mafia tanah yang menindas masyarakat kecil tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Aryawan juga menyoroti lemahnya dasar gugatan pihak penggugat yang disebut hanya mengandalkan bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berbanding terbalik dengan tergugat yang mengantongi sertifikat hak milik. Ia mengungkap informasi bahwa penggugat diduga pernah melakukan pola serupa terhadap warga lain, bahkan menawarkan pembagian tanah agar perkara tidak berlanjut ke jalur hukum.

“Tidak bisa hanya bermodal pajak lalu mengklaim tanah orang lain. Ini cara-cara menakuti masyarakat kecil yang tidak paham hukum. Kami mengutuk keras praktik mafia tanah di Bali yang mendzolimi rakyat. Kasus ini akan kami lawan sampai selesai dan kami laporkan ke ARUN Pusat,” pungkasnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Publik kini menanti, apakah hukum akan benar-benar berpihak pada bukti dan keadilan, atau kembali tunduk pada permainan lama sengketa tanah. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (1756)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Badung di Ambang Krisis Sampah! Penutupan Total TPA Suwung Jadi Alarm Keras

    Badung di Ambang Krisis Sampah! Penutupan Total TPA Suwung Jadi Alarm Keras

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BADUNG – Kabupaten Badung kini benar-benar berada di ambang krisis sampah. Penutupan total TPA Suwung pada 23 Desember 2025 sesuai surat Gubernur Bali Wayan Koster memaksa Badung menghentikan kebiasaan membuang 250 ton sampah per hari ke lokasi tersebut. Situasi ini bukan sekadar perubahan teknis—melainkan ancaman serius jika Badung tidak bergerak cepat. Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan […]

  • Terjerat Kasus TPPO, Anggota Ditpolairud Polda Bali Diusulkan Dipecat dari Polri

    Terjerat Kasus TPPO, Anggota Ditpolairud Polda Bali Diusulkan Dipecat dari Polri

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar – Seorang anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berinisial I Putu S (32) diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri setelah terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Usulan PTDH tersebut diajukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali kepada Mabes Polri menyusul […]

  • Polusi Tak Kasat Mata Mengintai Bali! Dari Lindi hingga Asap Sampah, Ancaman Kian Nyata

    Polusi Tak Kasat Mata Mengintai Bali! Dari Lindi hingga Asap Sampah, Ancaman Kian Nyata

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar, Bali — Di balik citranya sebagai destinasi wisata kelas dunia dengan keindahan alam yang memikat, Bali kini menghadapi ancaman lingkungan yang kian serius namun kerap luput dari perhatian. Berbagai bentuk polusi “tak kasat mata” perlahan muncul sebagai ancaman laten, mulai dari limbah cair rumah tangga, emisi kendaraan, hingga asap pembakaran sampah. Fenomena ini tidak […]

  • Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkotika

    Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkotika

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan perkara […]

  • Arab Saudi Tegaskan Larangan Speaker Eksternal Selama Ramadan, Sholat Tak Boleh Disiarkan Keluar Masjid

    Arab Saudi Tegaskan Larangan Speaker Eksternal Selama Ramadan, Sholat Tak Boleh Disiarkan Keluar Masjid

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    RIYADH — Pemerintah Arab Saudi kembali mempertegas kebijakan pembatasan penggunaan pengeras suara luar ruangan di masjid selama bulan suci Ramadan. Melalui Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Sheikh Abdullatif Al Sheikh, otoritas kerajaan menegaskan bahwa speaker eksternal hanya boleh digunakan untuk azan dan iqamah, bukan untuk menyiarkan keseluruhan rangkaian sholat. Penegasan tersebut disampaikan secara resmi […]

  • Pemerintah Wajib Paham! Lima Langkah Teknis Bereskan Sampah di Bali

    Pemerintah Wajib Paham! Lima Langkah Teknis Bereskan Sampah di Bali

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Bali, 3 April 2026 — Persoalan sampah di Bali dinilai tidak akan pernah tuntas jika masih menggunakan pola lama “angkut, buang, lalu menunggu viral”. Pendekatan tersebut dianggap sudah tidak relevan, sehingga diperlukan perubahan sistemik menuju pola “kelola sampah” yang terukur, terpantau, dan berkelanjutan. Pemerhati lingkungan yang dikenal sebagai Masyus menyampaikan, ada lima langkah teknis utama […]

expand_less