Breaking News
light_mode

Bahayanya Pemblokiran Cloudflare oleh Komdigi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Isu ancaman pemblokiran layanan Cloudflare oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memicu kegelisahan di kalangan pengguna internet dan pelaku industri teknologi pada November 2025.

Pemerintah menekan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Meski jarang disadari publik, Cloudflare adalah fondasi penting bagi jutaan situs yang diakses setiap hari, sehingga potensi pemblokiran menimbulkan kekhawatiran serius.

Kasus ini mencuat setelah Komdigi merilis daftar perusahaan global yang belum mendaftar sebagai PSE sesuai aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Cloudflare berada dalam daftar 25 platform besar yang diberi ultimatum. Pendaftaran ini diwajibkan untuk memastikan kedaulatan digital negara serta melindungi data pribadi pengguna. Tanpa kepatuhan tersebut, pemerintah kesulitan menindak penyalahgunaan ruang digital.

Ketegangan meningkat setelah rangkaian peristiwa sepanjang November. Komdigi menemukan ribuan situs judi online yang beroperasi menggunakan infrastruktur Cloudflare.

Situasi semakin menarik perhatian publik ketika gangguan teknis global pada 18 November membuat layanan seperti Canva dan ChatGPT sempat tidak bisa diakses, memperlihatkan betapa pentingnya peran Cloudflare dalam menjaga stabilitas internet.

Pada 20 November, Komdigi mengirimkan surat teguran resmi dengan tenggat 14 hari bagi Cloudflare untuk segera mendaftar. Secara regulasi, pemblokiran dapat menjadi konsekuensi paling berat.

Namun langkah ini memiliki risiko tinggi mengingat Cloudflare merupakan infrastruktur kritis yang digunakan ribuan situs lokal dari berbagai sektor, termasuk portal berita, UMKM, hingga startup teknologi.

Jika pemblokiran terjadi, dampaknya bisa masif. Banyak situs web akan menjadi tidak dapat diakses, perlindungan keamanan terhadap serangan siber akan melemah, layanan digital berbasis API dapat error, dan aktivitas transaksi online bisa terganggu. Situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan hambatan besar bagi ekosistem digital Indonesia.

Salah satu alasan Komdigi bersikap tegas adalah temuan bahwa 76 persen situs judi online yang diidentifikasi pemerintah menggunakan layanan Cloudflare.

Teknologi penyembunyian IP dan kemampuan perpindahan domain cepat dimanfaatkan operator ilegal untuk menghindari pemblokiran. Pemerintah meminta Cloudflare lebih bertanggung jawab dalam mencegah penyalahgunaan layanannya.

Komdigi menegaskan bahwa tidak ada platform yang kebal hukum dan mengimbau pelaku bisnis digital untuk menyiapkan rencana alternatif.

Sementara itu, hingga akhir November, Cloudflare belum memberikan tanggapan resmi terkait ancaman blokir tersebut. Para pakar keamanan siber mengingatkan bahwa keputusan tergesa-gesa dapat menciptakan kekacauan digital berskala nasional.

Situasi ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penegakan kedaulatan digital dan kebutuhan menjaga keberlanjutan layanan internet. Bagi pengguna umum, perkembangan isu ini patut dipantau.

Bagi pelaku usaha digital, potensi pemblokiran Cloudflare adalah sinyal untuk mengevaluasi ketergantungan pada satu penyedia infrastruktur. Keputusan Cloudflare dalam memenuhi kewajiban PSE akan menentukan apakah Indonesia dapat menemukan solusi yang tidak mengorbankan stabilitas jaringan nasional. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadir untuk Amati Kasus Kriminalisasi! Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Kasus Kanwil BPN adalah Mekanisme Administratif

    Hadir untuk Amati Kasus Kriminalisasi! Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Kasus Kanwil BPN adalah Mekanisme Administratif

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kasus Praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging, A.Ptnh., M.H., menyeret banyak tokoh Nasional seperti Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.H., mantan wakil Ketua KPK 2011-2015., Jumat (30/1/2026). Sekarang hadir dalam sidang praperadilan Komjen Pol (Purn) Oegroseno mantan Wakapolri 2013-2014, Selasa 3/2/2026 yang menyebutkan tertarik dengan kasus ditetapkannya Made Daging […]

  • Negara Bijak Tak Bebankan Rakyat, Pajak Tahunan Mobil Terlalu Tinggi Banding Malaysia Play Button

    Negara Bijak Tak Bebankan Rakyat, Pajak Tahunan Mobil Terlalu Tinggi Banding Malaysia

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    JAKARTA – Beban pajak tahunan kendaraan bermotor di Indonesia kembali menjadi sorotan. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai struktur pajak mobil di Tanah Air sudah terlalu tinggi dan perlu dievaluasi, terutama jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mencontohkan perbandingan pajak tahunan untuk Toyota Avanza yang dipasarkan di Indonesia […]

  • Hampir Capai 10 Laporan di Polda Bali, Dede Oknum Wartawan Terkesan Kebal Hukum

    Hampir Capai 10 Laporan di Polda Bali, Dede Oknum Wartawan Terkesan Kebal Hukum

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR, 12 Juli 2025 — Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Jawa Pos Radar Bali, Andre S, saat peliputan Hari Bhayangkara ke-79, kini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Polda Bali dan komunitas pers. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., memastikan bahwa insiden yang melibatkan oknum Polwan Polda Bali, Aipda Putu EA, serta […]

  • WNA Amerika Laporkan Agen Properti di Bali, Deposit Rp220 Juta Diduga Belum Dikembalikan

    WNA Amerika Laporkan Agen Properti di Bali, Deposit Rp220 Juta Diduga Belum Dikembalikan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Rencana seorang warga negara Amerika Serikat, Evan Galanis, untuk menikmati masa pensiun di Bali berujung pada proses hukum. Ia melaporkan agen properti dengan inisial RD dengan PT DAJ ke Polda Bali terkait dugaan tidak dikembalikannya dana deposit sebesar Rp220 juta. Evan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Kamis […]

  • Nuanu Creative City Satukan Tokoh Gastronomi, Perkenalkan Sutala sebagai Episentrum Kuliner Masa Depan Bali

    Nuanu Creative City Satukan Tokoh Gastronomi, Perkenalkan Sutala sebagai Episentrum Kuliner Masa Depan Bali

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Bali, 4 Maret 2026 – Bali kian mengukuhkan diri sebagai salah satu destinasi pariwisata dan gaya hidup terkemuka dunia. Setelah dinobatkan sebagai destinasi terbaik dunia oleh TripAdvisor, sorotan internasional terhadap Pulau Dewata semakin tajam, termasuk pada sektor kulinernya yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah dinamika tersebut, Nuanu Creative City menggelar forum Nuanu […]

  • Sekretaris ARUN Bali Protes Keras Kebijakan Koster Soal Lift Kelingking: “Apakah Tidak Ada Kepastian Hukum Investasi di Tanah Bali?”

    Sekretaris ARUN Bali Protes Keras Kebijakan Koster Soal Lift Kelingking: “Apakah Tidak Ada Kepastian Hukum Investasi di Tanah Bali?”

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR – Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T. (Gung De) melontarkan protes keras terhadap keputusan Gubernur Bali periode sebelumnya, Wayan Koster, yang memerintahkan pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, paling lambat enam bulan ke depan. Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketidakkonsistenan pemerintah dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai […]

expand_less