Breaking News
light_mode

Bahayanya Pemblokiran Cloudflare oleh Komdigi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Isu ancaman pemblokiran layanan Cloudflare oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memicu kegelisahan di kalangan pengguna internet dan pelaku industri teknologi pada November 2025.

Pemerintah menekan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Meski jarang disadari publik, Cloudflare adalah fondasi penting bagi jutaan situs yang diakses setiap hari, sehingga potensi pemblokiran menimbulkan kekhawatiran serius.

Kasus ini mencuat setelah Komdigi merilis daftar perusahaan global yang belum mendaftar sebagai PSE sesuai aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Cloudflare berada dalam daftar 25 platform besar yang diberi ultimatum. Pendaftaran ini diwajibkan untuk memastikan kedaulatan digital negara serta melindungi data pribadi pengguna. Tanpa kepatuhan tersebut, pemerintah kesulitan menindak penyalahgunaan ruang digital.

Ketegangan meningkat setelah rangkaian peristiwa sepanjang November. Komdigi menemukan ribuan situs judi online yang beroperasi menggunakan infrastruktur Cloudflare.

Situasi semakin menarik perhatian publik ketika gangguan teknis global pada 18 November membuat layanan seperti Canva dan ChatGPT sempat tidak bisa diakses, memperlihatkan betapa pentingnya peran Cloudflare dalam menjaga stabilitas internet.

Pada 20 November, Komdigi mengirimkan surat teguran resmi dengan tenggat 14 hari bagi Cloudflare untuk segera mendaftar. Secara regulasi, pemblokiran dapat menjadi konsekuensi paling berat.

Namun langkah ini memiliki risiko tinggi mengingat Cloudflare merupakan infrastruktur kritis yang digunakan ribuan situs lokal dari berbagai sektor, termasuk portal berita, UMKM, hingga startup teknologi.

Jika pemblokiran terjadi, dampaknya bisa masif. Banyak situs web akan menjadi tidak dapat diakses, perlindungan keamanan terhadap serangan siber akan melemah, layanan digital berbasis API dapat error, dan aktivitas transaksi online bisa terganggu. Situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan hambatan besar bagi ekosistem digital Indonesia.

Salah satu alasan Komdigi bersikap tegas adalah temuan bahwa 76 persen situs judi online yang diidentifikasi pemerintah menggunakan layanan Cloudflare.

Teknologi penyembunyian IP dan kemampuan perpindahan domain cepat dimanfaatkan operator ilegal untuk menghindari pemblokiran. Pemerintah meminta Cloudflare lebih bertanggung jawab dalam mencegah penyalahgunaan layanannya.

Komdigi menegaskan bahwa tidak ada platform yang kebal hukum dan mengimbau pelaku bisnis digital untuk menyiapkan rencana alternatif.

Sementara itu, hingga akhir November, Cloudflare belum memberikan tanggapan resmi terkait ancaman blokir tersebut. Para pakar keamanan siber mengingatkan bahwa keputusan tergesa-gesa dapat menciptakan kekacauan digital berskala nasional.

Situasi ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara penegakan kedaulatan digital dan kebutuhan menjaga keberlanjutan layanan internet. Bagi pengguna umum, perkembangan isu ini patut dipantau.

Bagi pelaku usaha digital, potensi pemblokiran Cloudflare adalah sinyal untuk mengevaluasi ketergantungan pada satu penyedia infrastruktur. Keputusan Cloudflare dalam memenuhi kewajiban PSE akan menentukan apakah Indonesia dapat menemukan solusi yang tidak mengorbankan stabilitas jaringan nasional. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

    Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TANGERANG – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus love scamming di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan daring lintas negara. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi setelah melakukan pendalaman […]

  • Kesaksian di PN Gianyar Ungkap Jejak Lama Tanah Subak Petulu, ARUN Soroti Praktik Kotor Gunakan Pajak Untuk Klaim SHM

    Kesaksian di PN Gianyar Ungkap Jejak Lama Tanah Subak Petulu, ARUN Soroti Praktik Kotor Gunakan Pajak Untuk Klaim SHM

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 33Komentar

    GIANYAR – Sidang perkara sengketa tanah di kawasan Subak Petulu Andong kembali bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (15/12/2025). Agenda pemeriksaan saksi justru membuka tabir lama penguasaan lahan yang kini disengketakan, sekaligus memunculkan tudingan serius soal praktik mafia tanah yang dinilai merugikan masyarakat kecil. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak […]

  • Volkswagen ID.Buzz World Tour Singgah di KEK Kura Kura Bali, Simbol Sinergi Inovasi dan Keberlanjutan

    Volkswagen ID.Buzz World Tour Singgah di KEK Kura Kura Bali, Simbol Sinergi Inovasi dan Keberlanjutan

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    BALI — Perjalanan rekor dunia mobil listrik Volkswagen ID.Buzz World Tour yang dikemudikan Rainer Zietlow, pengemudi jarak jauh pemegang rekor dunia, resmi singgah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali pada Senin (4/11). Persinggahan ini menjadi momentum bersejarah yang menegaskan posisi Bali sebagai ikon pariwisata berkelanjutan sekaligus bagian dari peta global inovasi kendaraan listrik. […]

  • Tukang Parkir Liar Terancam Penjara hingga 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

    Tukang Parkir Liar Terancam Penjara hingga 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya muncul di area minimarket, praktik parkir ilegal ini kini merambah toko-toko kecil hingga ruko di pinggir jalan, kerap disertai pungutan yang bersifat memaksa dan meresahkan masyarakat. Secara hukum, pengelolaan parkir di ruang publik bukanlah kewenangan perorangan. Mengacu pada keterangan […]

  • Simbol Ular dalam Spiritualitas Timur, Mengapa Dibenci dalam Ajaran Abrahamik?

    Simbol Ular dalam Spiritualitas Timur, Mengapa Dibenci dalam Ajaran Abrahamik?

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Dalam bentangan sejarah spiritual dunia, simbol ular telah menjadi figur penuh makna, sekaligus kontroversial. Dalam ajaran Timur seperti Tantra, ular justru dipuja sebagai lambang energi spiritual tertinggi. Namun dalam tradisi agama-agama Abrahamik seperti Yahudi, Kristen, dan Islam, ular digambarkan sebagai musuh utama manusia, dikatakan sosok penggoda yang membawa petaka. Lalu, mengapa ada perbedaan […]

  • Megawati Instruksikan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto

    Megawati Instruksikan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Bali — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan kepada seluruh kader partai agar memberikan dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, dalam keterangan di Nusa Dua, Bali, Kamis (31/7/2025). Menurut Deddy, Megawati menilai dukungan tersebut penting selama kebijakan pemerintah sejalan dengan upaya […]

expand_less