Breaking News
light_mode
Beranda » Hotel » Surat Dinas Pariwisata Gianyar Buka Fakta, Izin Resort Mewah yang Dikelola PMA Hanya Pondok Wisata

Surat Dinas Pariwisata Gianyar Buka Fakta, Izin Resort Mewah yang Dikelola PMA Hanya Pondok Wisata

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 25 Sep 2025

GIANYAR – Menelusuri arsip surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar Dinas Pariwisata pada tanggal 9 Maret 2015 dengan Nomor: 556/1722/Diparda/2015 yang ditujukan kepada GM Direktur salah satu hotel mewah di Desa Buahan, mengenai Informasi Zonasi. Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar melalui sekretaris Ngakan Ketut Jati Ambarsika,SE, MM., menyebutkan bahwa hotel tersebut dengan rekomendasi operasional adalah Usaha Akomodasi Pondok Wisata.

Baca berita sebelumnya,

PMA vs Pengusaha Lokal! Sengketa Resort Mewah Menguak Izin Bermasalah dan Putusan Arbitrase

Dan juga posisi hotel tersebut juga berada diluar zona pariwisata Ubud sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Gianyar Nomor 213 Tahun 2002, tanggal 23 Desember 2002 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Ubud.

Kemudian surat yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gianyar, Anak Agung Bagus Ari Bramanta, perihal surat 556/1722/Diparda/2015 tertanggal Gianyar, 9 Maret 2015 menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Bappeda Kabupaten Gianyar.

Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 213 Tahun 2002 tentang RDTR Kawasan Pariwisata Ubud dimana yang termasuk dalam Kawasan Pariwisata Ubud hanya sampai pada Desa Melinggih, sedangkan Desa Buahan tidak termasuk Kawasan Pariwisata Ubud sehingga ijin peruntukan akomodasi pariwisata berupa Pondok Wisata.

Tentu ini memperjelas kondisi yang dialami oleh Pemilik lahan sebuah resort mewah di Gianyar memutuskan kontrak dengan pengusaha asing (PMA) atas PT Bali Resort & Leisure (PT. Bali Resort & Leisure CO. Ltd) telah beroperasi selama 8 tahun diatas properti resort tersebut hanya mengantongi izin Pondok Wisata (home stay). Secara penghasilan pendapatan daerah tentu ini merugikan pihak pemerintah Kabupaten Gianyar.

 

Menurut sumber hukumonline.com

PMA disana hanya bisa melakukan kegiatan usaha pada usaha besar, sedangkan Pondok Wisata adalah usaha perorangan yang masih tergolong mikro yang diperuntukan untuk warga lokal. Sehingga, penanam modal asing tidak dimungkinkan melakukan kegiatan usaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Itu dijelaskan dalam Peraturan Presiden tentang Pembatasan bidang usaha Penanaman Modal Asing (PMA).

 

Dengan ketentuan itu yang bisa diambil kesimpulan adalah PMA ini telah diduga melakukan pelanggaran usaha hukum di Indonesia, dengan menggunakan izin usaha Pondok wisata untuk usaha berskala besar (resort mewah).

Tentu yang menjadi sebuah pertanyaan besar adalah apakah praktik – praktik yamg mengakali hukum di Indonesia ini harus dibiarkan? PMA yang seharusnya dapat memberikan dan menggerakan sektor investasi malah ada kesan dugaan menguntungkan dirinya dengan mengelola resort mewah tetapi izin yang hanya pondok wisata.

Menghubungi pihak Kadis Pariwisata Kabupaten Gianyar, Wayan Gede Sedana Putra pada tanggal 28 Agustus 2025 menanyakan tentang hal ini melalui pesan elektronik belum mendapatkan respon.

Kepada para pihak yang berseteru dan memiliki pandangan yang berbeda dapat diajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi yang ditujukan pada redaksi gatra dewata group. (Ray)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Setuju Komdigi Bekukan Tiktok, Tapi Jangan Rugikan UMKM

    DPR Setuju Komdigi Bekukan Tiktok, Tapi Jangan Rugikan UMKM

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA – Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengingatkan agar pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini sangat bergantung pada platform tersebut untuk memasarkan produk mereka. Menurut Dave, TikTok telah berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekosistem digital […]

  • Skandal Dana Negara di Deposito, Oknum Pemerintah Diduga Cari Bunga dari Uang Rakyat!

    Skandal Dana Negara di Deposito, Oknum Pemerintah Diduga Cari Bunga dari Uang Rakyat!

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Mengejutkan! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan dana pemerintah senilai Rp285,6 triliun yang disimpan dalam bentuk deposito berjangka di berbagai bank komersial, termasuk bank-bank Himbara. Praktik ini memicu kecurigaan kuat bahwa ada upaya mencari bunga dari uang negara, sebuah tindakan yang disebut Purbaya sebagai potensi kejahatan serius bila terbukti tidak digunakan untuk […]

  • CRISPR Berhasil Hapus DNA HIV dari Sel Imun Manusia, Terobosan Menuju Penyembuhan Permanen

    CRISPR Berhasil Hapus DNA HIV dari Sel Imun Manusia, Terobosan Menuju Penyembuhan Permanen

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Dunia medis kembali mencatat sejarah. Tim ilmuwan dari Amsterdam University Medical Center (Amsterdam UMC) yang dipimpin oleh Dr. Elena Herrera-Carrillo berhasil menggunakan teknologi pengeditan gen CRISPR/Cas9 untuk sepenuhnya menghapus DNA HIV-1 dari sel T manusia, langkah yang selama ini hanya menjadi impian di dunia penelitian. Tidak sekadar menekan aktivitas virus, teknologi ini benar-benar […]

  • Ilmuwan Korea Temukan Cara Mengubah Sel Kanker Menjadi Sehat, Harapan Baru Bebas Kemoterapi

    Ilmuwan Korea Temukan Cara Mengubah Sel Kanker Menjadi Sehat, Harapan Baru Bebas Kemoterapi

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    SEOUL – Dunia medis dikejutkan oleh terobosan penelitian dari Korea Selatan yang berhasil mengubah sel kanker menjadi sel sehat, membuka peluang masa depan tanpa kemoterapi dan radiasi. Penemuan ini memanfaatkan teknologi pengeditan gen tingkat lanjut untuk “mereset” sel kanker kembali ke kondisi normal. Dalam studi yang dilakukan oleh tim ilmuwan dari Korea Advanced Institute of […]

  • Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tidak Cermat, Tuntutan Terhadap Leni Yuliastari Dinilai Tak Didukung Fakta Persidangan

    Kuasa Hukum Nilai Jaksa Tidak Cermat, Tuntutan Terhadap Leni Yuliastari Dinilai Tak Didukung Fakta Persidangan

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Kasus penganiayaan sampai terbunuhnya I Pande Gede Putra Palguna (53) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, berawal dari kasus hutang piutang yang menjerat korban yang ramai di media sosial membuat salah satu kuasa hukum I Gusti Gede Putu Atmaja, SH., MH., yang berkantor di Ambara Law Office angkat bicara. I Gusti Ayu […]

  • ITLS 2025 Dibuka di Bali, Dorong Pemimpin Baru Pariwisata Global

    ITLS 2025 Dibuka di Bali, Dorong Pemimpin Baru Pariwisata Global

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    BALI, 26 September 2025 – International Tourism Leaders Summit (ITLS) 2025 resmi dibuka di Trans Hotel & Resort Bali, Jumat (26/9). Gelaran yang diinisiasi Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali ini mengangkat tema “The Future of Hospitality & Tourism: Embracing Responsible & Inclusive Growth”, menegaskan pentingnya pariwisata sebagai motor pemulihan ekonomi dunia sekaligus […]

expand_less