Breaking News
light_mode

Kejati Bali Tambahkan Pemberitaan Yang Kurang Lengkap! Ungkap Penanganan 63 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meluruskan pemberitaan yang menyebut pihaknya hanya menangani tiga perkara korupsi. Melalui keterangan resmi, Kejati menegaskan bahwa sepanjang 2025, penanganan kasus tindak pidana korupsi di Bali jauh lebih banyak dan dilakukan secara konsisten, baik oleh Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh kabupaten/kota.

Berita sebelumnya ! 

Bali Bersih? Jaksa Agung Syok, Hanya Tiga Kasus Korupsi Setahun

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa data resmi mencatat 63 perkara tindak pidana khusus berhasil ditangani hingga September 2025. Jumlah tersebut terdiri atas 41 perkara pada tahap penyelidikan dan 22 perkara pada tahap penyidikan.

“Sepanjang 2025, Kejati Bali menangani 12 penyelidikan dan 4 penyidikan. Sementara Kejari se-Bali secara keseluruhan menangani 41 penyelidikan dan 22 penyidikan,” jelas Agus Eka, Jumat (19/9/2025).

Rincian Perkara di Kejari Se-Bali

Kejari Denpasar: 5 penyelidikan, 1 penyidikan

Kejari Buleleng: 5 penyelidikan, 3 penyidikan

Kejari Badung: 3 penyelidikan, 2 penyidikan

Kejari Tabanan: 2 penyelidikan, 3 penyidikan

Kejari Jembrana: 2 penyelidikan, 1 penyidikan

Kejari Klungkung: 3 penyelidikan, 2 penyidikan

Kejari Karangasem: 3 penyelidikan, 1 penyidikan

Kejari Bangli: 4 penyelidikan, 3 penyidikan

Kejari Gianyar: 2 penyelidikan, 2 penyidikan

 

Jenis Perkara yang Ditangani

Agus Eka menyebut, perkara yang ditangani beragam. Mulai dari dugaan penyalahgunaan izin rumah bersubsidi, pengelolaan dana LPD, penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, hingga penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurutnya, setiap pengaduan masyarakat yang masuk akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum. “Tidak ada celah untuk bargaining ataupun kompromi yang tidak sehat. Jika ditemukan niat jahat dan kerugian negara yang signifikan, penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas,” tegasnya.

 

Komitmen Penegakan Hukum

Kejati Bali menekankan bahwa pendampingan hukum hanya dapat diberikan melalui mekanisme yang sah, salah satunya lewat pengacara negara. Legal opinion (LO) pun tidak bisa sembarangan diberikan kepada masyarakat, melainkan berdasarkan kebutuhan yang benar-benar mendesak dan sesuai aturan.

“Prinsip kami jelas: setiap perkara dengan indikasi kerugian negara besar tidak akan dihentikan. Semua akan diproses dengan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” pungkas Agus Eka.

Dengan klarifikasi ini, Kejati Bali berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mengenai upaya pemberantasan korupsi di Pulau Dewata. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (13)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa FISIP Universitas Udayana Meninggal Jatuh dari Gedung Kampus, Penyebab Masih Diselidiki

    Mahasiswa FISIP Universitas Udayana Meninggal Jatuh dari Gedung Kampus, Penyebab Masih Diselidiki

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    DENPASAR – Duka menyelimuti lingkungan Universitas Udayana (Unud) setelah seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Timothy Anugerah Saputra (22), ditemukan jatuh dari lantai atas gedung kampus di kawasan Sudirman, Denpasar, Rabu (15/10/2025). Hingga kini, penyebab pasti peristiwa tersebut masih menjadi teka-teki dan tengah diselidiki oleh pihak kepolisian serta tim internal kampus. Ketua […]

  • Purbaya Soroti Kualitas Buruk Sistem Coretax: “Selevel Anak SMA”

    Purbaya Soroti Kualitas Buruk Sistem Coretax: “Selevel Anak SMA”

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara blak-blakan mengkritik kualitas sistem pelaporan pajak Coretax yang selama ini dikeluhkan publik. Ia menyebut program tersebut dibangun dengan mutu yang sangat rendah, bahkan menilainya “setara hasil kerja anak SMA.” Purbaya mengaku telah membentuk tim ahli teknologi informasi untuk menelusuri akar persoalan dan memperbaiki sistem tersebut. Namun, langkah […]

  • Sekretaris ARUN Bali Protes Keras Kebijakan Koster Soal Lift Kelingking: “Apakah Tidak Ada Kepastian Hukum Investasi di Tanah Bali?”

    Sekretaris ARUN Bali Protes Keras Kebijakan Koster Soal Lift Kelingking: “Apakah Tidak Ada Kepastian Hukum Investasi di Tanah Bali?”

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    DENPASAR – Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T. (Gung De) melontarkan protes keras terhadap keputusan Gubernur Bali periode sebelumnya, Wayan Koster, yang memerintahkan pembongkaran lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, paling lambat enam bulan ke depan. Ia menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketidakkonsistenan pemerintah dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai […]

  • Ilmuwan Tiongkok Capai Terobosan Medis Dunia! Berhasil Membalikkan Diabetes Tipe 1 dengan Terapi Sel Punca

    Ilmuwan Tiongkok Capai Terobosan Medis Dunia! Berhasil Membalikkan Diabetes Tipe 1 dengan Terapi Sel Punca

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 18Komentar

    BEIJING – Dunia medis mencatat sejarah baru setelah tim peneliti asal Tiongkok berhasil membalikkan penyakit diabetes tipe 1 pada seorang pasien melalui terapi sel punca yang berasal dari tubuhnya sendiri. Keberhasilan ini menjadi yang pertama di dunia, sekaligus menandai kemungkinan besar terobatnya penyakit autoimun tersebut melalui terapi seluler. Terobosan ini dipimpin oleh ahli biologi sel, […]

  • Made Supartha Tegaskan Peran Pansus TRAP dalam Pengawasan Pelanggaran Pembangunan di Bali

    Made Supartha Tegaskan Peran Pansus TRAP dalam Pengawasan Pelanggaran Pembangunan di Bali

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 8Komentar

    Denpasar — Menanggapi pernyataan influencer Benny Subawa melalui unggahan di akun Instagram @bennysubawa yang mengomentari kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa keberadaan pansus tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pembangunan di Bali. Made Supartha menjelaskan bahwa dalam […]

  • Bukan Solusi Tapi Pelarian! Bali Gagal Urus Sampah, Industri Jadi Kambing Hitam

    Bukan Solusi Tapi Pelarian! Bali Gagal Urus Sampah, Industri Jadi Kambing Hitam

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter memicu polemik nasional. Di balik semangat “Gerakan Bali Bersih”, muncul pertanyaan besar, seberapa siap Bali dalam menangani persoalan sampah secara sistemik? Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 yang diluncurkan Koster dianggap sebagai langkah solutif dalam […]

expand_less