Breaking News
light_mode

Bukan Sekadar SPORADIK, Kuasa Hukum Darmawan Bongkar Perbedaan Identitas Konolan dan Bukti Tanah

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa hukum menyoroti perbedaan tahun kematian, usia, dan alamat I Gusti Ngurah Ketut Konolan, serta mempertanyakan dokumen asli, riwayat tanah, hingga dasar klaim kerugian Rp19 miliar dalam perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

DENPASAR — Perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri Denpasar ternyata tidak hanya berkutat pada satu lembar SPORADIK.

Di balik dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Darmawan dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners mengungkap sejumlah persoalan yang menurut mereka justru perlu diuji secara terbuka di persidangan, mulai dari asal-usul dokumen tanah, bukti alas hak, silsilah keluarga hingga perbedaan identitas orang yang sama-sama disebut sebagai I Gusti Ngurah Ketut Konolan.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab pemberitaan yang sebelumnya mengangkat penahanan Darmawan dan apresiasi pihak pelapor terhadap kinerja Polda Bali.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, SH., MH., Irjen Pol. (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., dan Irjen Pol. (Purn) Drs. I Nyoman Labha Suradnya, MM., meminta publik melihat perkara berdasarkan dokumen dan fakta persidangan, bukan semata-mata narasi salah satu pihak.

Titik pertama: SPORADIK yang dipersoalkan.

Darmawan mengajukan permohonan penerbitan SHM pada 11 Juli 2023 berdasarkan SPORADIK. Namun dalam proses di BPN Kota Denpasar, muncul pihak lain yang juga mengajukan permohonan atas objek dan pipil yang sama.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke perkara perdata Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps.

Menurut kuasa hukum, gugatan tersebut bukan gugatan untuk menetapkan kepemilikan tanah, melainkan gugatan PMH yang antara lain berkaitan dengan persoalan silsilah.

Karena itu, putusan perkara perdata tersebut menurut kuasa hukum tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Darmawan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Titik kedua: dokumen asli.

Pelapor A.A. Ngr. Gede Darma Putra dan saksi korban A.A. Ngr. Manik Kertanegara, menurut tim kuasa hukum, mengaku memiliki dokumen alas hak atas objek yang disengketakan.

Namun kuasa hukum mempertanyakan mengapa dokumen asli yang menjadi dasar klaim tersebut belum ditunjukkan dalam persidangan sebagaimana yang mereka harapkan.

“Hal serupa disebut terjadi pada peta rincikan yang diklaim berkaitan dengan pipil objek tanah, “ungkap Doktor Rizal, Rabu 23/9/2026.

Sebaliknya, pihak Darmawan menyatakan masih menguasai sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar riwayat tanah, termasuk Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, peta rincikan, dokumen waris, IPEDA, dan silsilah keluarga.

Titik ketiga justru menyangkut siapa sebenarnya I Gusti Ngurah Ketut Konolan.

Di sinilah menurut kuasa hukum terdapat persoalan yang sangat mendasar.

Versi pihak pelapor menyebut I Gusti Ngurah Ketut Konolan meninggal pada 1979, berusia 71 tahun, dan beralamat di Jalan Thamrin Nomor 38 Denpasar.

Sementara versi dokumen yang dikuasai Darmawan menyebut I Gusti Ngurah Ketut Konolan meninggal pada 1990, dalam usia 90 tahun, dan beralamat di Jalan Thamrin Nomor 4 Denpasar.

Dua keterangan tersebut, menurut kuasa hukum, bukan perbedaan kecil karena menyangkut identitas orang yang kemudian dijadikan dasar hubungan silsilah dan klaim terhadap objek tanah.

“Kalau orangnya berbeda, maka harus dibuktikan siapa yang sebenarnya menjadi leluhur atau pewaris. Jangan sampai dua orang dengan nama yang sama dianggap sebagai satu orang tanpa pembuktian yang memadai,” ujar Sukawinaya selaku tim kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menyebut terdapat persoalan lain mengenai nama I Gebleg dalam dokumen IPEDA, termasuk perbedaan alamat dan keberadaan NOP dalam dokumen yang menjadi bagian dari rangkaian persoalan tersebut.

Titik keempat: klaim kerugian Rp19 miliar.

Dalam persidangan, menurut tim pembela, angka Rp19 miliar yang disebut sebagai kerugian pihak pelapor diakui masih berupa asumsi atau potensi kerugian.

Karena itu, mereka mempertanyakan dasar penghitungan nilai tersebut dan bagaimana angka tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Darmawan.

Namun, persoalan tersebut tetap menjadi materi pembuktian yang harus dinilai berdasarkan keterangan saksi, dokumen, ahli dan alat bukti lain dalam persidangan.

Darmawan sendiri saat ini berstatus terdakwa dan perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps masih berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ia sebelumnya ditahan oleh Ditreskrimum Polda Bali sejak 27 Juli 2026 dan kemudian perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar sebelum masuk ke tahap persidangan.

Dengan demikian, pernyataan pihak pelapor maupun pembela sama-sama merupakan bagian dari proses hukum yang masih harus diuji.

Kuasa hukum Anak Agung Turah Manik Kertanegara dan keluarga besar Puri Kaleran Kanginan, Nyoman Gde Sudiantara.

Pihak pelapor sebelumnya melalui kuasa hukumnya, Nyoman Gde Sudiantara, menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada majelis hakim. Mereka juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sementara tim kuasa hukum Darmawan menegaskan hal yang sama: seluruh bukti harus dibuka, diperiksa dan diuji secara berimbang.

Sebab, inti perkara ini bukan semata-mata soal siapa yang lebih dahulu menyampaikan narasi, melainkan dokumen mana yang asli, siapa pemilik atau pewaris yang sah, apakah identitas para leluhur yang dipersoalkan merupakan orang yang sama, serta apakah unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa benar-benar terbukti di persidangan.

Semua pertanyaan tersebut kini berada di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk diuji melalui mekanisme pembuktian yang berlaku.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membangun Kesadaran Diri, Menginspirasi Kebangkitan Bersama: “Ada Kemauan Ada Jalan”

    Membangun Kesadaran Diri, Menginspirasi Kebangkitan Bersama: “Ada Kemauan Ada Jalan”

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    I Nyoman Sukataya / Man Tayax DENPASAR – Pesan reflektif tentang kesadaran diri dan ketangguhan hidup kembali menggema melalui ungkapan yang menyentuh banyak orang, terutama mereka yang tengah berjuang menghadapi luka batin dan tekanan kehidupan. Dalam narasi penuh makna yang disampaikan oleh sosok yang dikenal sebagai Man Tayax, tersirat ajakan kuat untuk tidak menyerah pada […]

  • Sulangai Bersatu! PORSENIDES 2025 Tutup Meriah Rayakan HUT RI ke-80

    Sulangai Bersatu! PORSENIDES 2025 Tutup Meriah Rayakan HUT RI ke-80

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    BADUNG – Sabtu (16/8/2025) malam, suasana Lapangan Desa Sulangai, Petang, dipenuhi gelak tawa, sorak gembira, dan semangat persaudaraan. Pekan Olahraga dan Seni Desa (PORSENIDES) Sulangai resmi ditutup dengan meriah, sekaligus menjadi rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mengusung tema “Sahitya Adhigana: Melalui Pekan Olahraga dan Seni Desa Sulangai Kita Wujudkan Sulangai […]

  • Waisak, Momentum Menebar Cinta Kasih dan Merenungi Makna Kehidupan

    Waisak, Momentum Menebar Cinta Kasih dan Merenungi Makna Kehidupan

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Hari Raya Waisak merupakan perayaan suci bagi umat Buddha di seluruh dunia yang sarat dengan nilai spiritual dan kemanusiaan. Perayaan ini tidak hanya menjadi momentum keagamaan, tetapi juga ajang refleksi diri untuk meneladani ajaran luhur Sang Buddha tentang cinta kasih, kebijaksanaan, dan perdamaian. Waisak memperingati tiga peristiwa penting dalam kehidupan Siddhartha Gautama yang […]

  • Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancam Pidana 6 Tahun dalam KUHP Baru

    Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancam Pidana 6 Tahun dalam KUHP Baru

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Pemerintah resmi menetapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur sanksi pidana terhadap praktik nikah siri dan poligami tanpa izin resmi negara. Aturan ini menjadi bagian dari upaya negara memperkuat perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak, sekaligus menertibkan administrasi perkawinan di Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, setiap perkawinan diwajibkan untuk […]

  • SPMB SMP Dwijendra Denpasar Dibuka, Sekolah Akreditasi A, Kepsek Made Ari Tawarkan Fasilitas Lengkap dan Pembelajaran Modern

    SPMB SMP Dwijendra Denpasar Dibuka, Sekolah Akreditasi A, Kepsek Made Ari Tawarkan Fasilitas Lengkap dan Pembelajaran Modern

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 18Komentar

    DENPASAR – Pendidikan menempati peran yang sangat penting dalam membentuk generasi muda yang berkualitas. Salah satu tahapan pendidikan yang krusial adalah pendidikan menengah pertama atau Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pendidikan SMP memberikan dasar yang kokoh bagi siswa untuk mengembangkan potensi mereka secara akademik, sosial, dan emosional. Di Kota Metropolitan Denpasar ada sekolah yang memiliki fasilitas […]

  • Cili Dukung Kedaulatan Maroko atas Sahara, Kerja Sama Ekonomi dan FTA Mulai Dibahas

    Cili Dukung Kedaulatan Maroko atas Sahara, Kerja Sama Ekonomi dan FTA Mulai Dibahas

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Cili Tegaskan Dukungan atas Otonomi Maroko dan Dorong Kerja Sama Ekonomi di Sahara Maroko New York — Posisi Cili terkait status Sahara Barat memasuki babak baru setelah Pemerintah Cili menyatakan dukungannya terhadap kedaulatan Kerajaan Maroko atas seluruh wilayahnya, termasuk kawasan Sahara. Sikap tersebut disampaikan dalam komunike bersama setelah pertemuan Menteri Luar Negeri Cili Francisco Pérez […]

expand_less