Bukan Sekadar SPORADIK, Kuasa Hukum Darmawan Bongkar Perbedaan Identitas Konolan dan Bukti Tanah
- account_circle Ray
- calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
- print Cetak

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, SH., MH., (kanan) Irjen Pol. (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., (tengah) dan Irjen Pol. (Purn) Drs. I Nyoman Labha Suradnya, MM., (kiri) dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kuasa hukum menyoroti perbedaan tahun kematian, usia, dan alamat I Gusti Ngurah Ketut Konolan, serta mempertanyakan dokumen asli, riwayat tanah, hingga dasar klaim kerugian Rp19 miliar dalam perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.
DENPASAR — Perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri Denpasar ternyata tidak hanya berkutat pada satu lembar SPORADIK.
Di balik dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Darmawan dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners mengungkap sejumlah persoalan yang menurut mereka justru perlu diuji secara terbuka di persidangan, mulai dari asal-usul dokumen tanah, bukti alas hak, silsilah keluarga hingga perbedaan identitas orang yang sama-sama disebut sebagai I Gusti Ngurah Ketut Konolan.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab pemberitaan yang sebelumnya mengangkat penahanan Darmawan dan apresiasi pihak pelapor terhadap kinerja Polda Bali.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, SH., MH., Irjen Pol. (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., dan Irjen Pol. (Purn) Drs. I Nyoman Labha Suradnya, MM., meminta publik melihat perkara berdasarkan dokumen dan fakta persidangan, bukan semata-mata narasi salah satu pihak.
Titik pertama: SPORADIK yang dipersoalkan.
Darmawan mengajukan permohonan penerbitan SHM pada 11 Juli 2023 berdasarkan SPORADIK. Namun dalam proses di BPN Kota Denpasar, muncul pihak lain yang juga mengajukan permohonan atas objek dan pipil yang sama.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke perkara perdata Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps.
Menurut kuasa hukum, gugatan tersebut bukan gugatan untuk menetapkan kepemilikan tanah, melainkan gugatan PMH yang antara lain berkaitan dengan persoalan silsilah.
Karena itu, putusan perkara perdata tersebut menurut kuasa hukum tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Darmawan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Titik kedua: dokumen asli.
Pelapor A.A. Ngr. Gede Darma Putra dan saksi korban A.A. Ngr. Manik Kertanegara, menurut tim kuasa hukum, mengaku memiliki dokumen alas hak atas objek yang disengketakan.
Namun kuasa hukum mempertanyakan mengapa dokumen asli yang menjadi dasar klaim tersebut belum ditunjukkan dalam persidangan sebagaimana yang mereka harapkan.

“Hal serupa disebut terjadi pada peta rincikan yang diklaim berkaitan dengan pipil objek tanah, “ungkap Doktor Rizal, Rabu 23/9/2026.
Sebaliknya, pihak Darmawan menyatakan masih menguasai sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar riwayat tanah, termasuk Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, peta rincikan, dokumen waris, IPEDA, dan silsilah keluarga.
Titik ketiga justru menyangkut siapa sebenarnya I Gusti Ngurah Ketut Konolan.
Di sinilah menurut kuasa hukum terdapat persoalan yang sangat mendasar.
Versi pihak pelapor menyebut I Gusti Ngurah Ketut Konolan meninggal pada 1979, berusia 71 tahun, dan beralamat di Jalan Thamrin Nomor 38 Denpasar.
Sementara versi dokumen yang dikuasai Darmawan menyebut I Gusti Ngurah Ketut Konolan meninggal pada 1990, dalam usia 90 tahun, dan beralamat di Jalan Thamrin Nomor 4 Denpasar.
Dua keterangan tersebut, menurut kuasa hukum, bukan perbedaan kecil karena menyangkut identitas orang yang kemudian dijadikan dasar hubungan silsilah dan klaim terhadap objek tanah.
“Kalau orangnya berbeda, maka harus dibuktikan siapa yang sebenarnya menjadi leluhur atau pewaris. Jangan sampai dua orang dengan nama yang sama dianggap sebagai satu orang tanpa pembuktian yang memadai,” ujar Sukawinaya selaku tim kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menyebut terdapat persoalan lain mengenai nama I Gebleg dalam dokumen IPEDA, termasuk perbedaan alamat dan keberadaan NOP dalam dokumen yang menjadi bagian dari rangkaian persoalan tersebut.
Titik keempat: klaim kerugian Rp19 miliar.
Dalam persidangan, menurut tim pembela, angka Rp19 miliar yang disebut sebagai kerugian pihak pelapor diakui masih berupa asumsi atau potensi kerugian.
Karena itu, mereka mempertanyakan dasar penghitungan nilai tersebut dan bagaimana angka tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Darmawan.
Namun, persoalan tersebut tetap menjadi materi pembuktian yang harus dinilai berdasarkan keterangan saksi, dokumen, ahli dan alat bukti lain dalam persidangan.
Darmawan sendiri saat ini berstatus terdakwa dan perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps masih berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ia sebelumnya ditahan oleh Ditreskrimum Polda Bali sejak 27 Juli 2026 dan kemudian perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar sebelum masuk ke tahap persidangan.
Dengan demikian, pernyataan pihak pelapor maupun pembela sama-sama merupakan bagian dari proses hukum yang masih harus diuji.

Kuasa hukum Anak Agung Turah Manik Kertanegara dan keluarga besar Puri Kaleran Kanginan, Nyoman Gde Sudiantara.
Pihak pelapor sebelumnya melalui kuasa hukumnya, Nyoman Gde Sudiantara, menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada majelis hakim. Mereka juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sementara tim kuasa hukum Darmawan menegaskan hal yang sama: seluruh bukti harus dibuka, diperiksa dan diuji secara berimbang.
Sebab, inti perkara ini bukan semata-mata soal siapa yang lebih dahulu menyampaikan narasi, melainkan dokumen mana yang asli, siapa pemilik atau pewaris yang sah, apakah identitas para leluhur yang dipersoalkan merupakan orang yang sama, serta apakah unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa benar-benar terbukti di persidangan.
Semua pertanyaan tersebut kini berada di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk diuji melalui mekanisme pembuktian yang berlaku.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar