Breaking News
light_mode

Bukan Sekadar SPORADIK, Kuasa Hukum Darmawan Bongkar Perbedaan Identitas Konolan dan Bukti Tanah

  • account_circle Ray
  • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa hukum menyoroti perbedaan tahun kematian, usia, dan alamat I Gusti Ngurah Ketut Konolan, serta mempertanyakan dokumen asli, riwayat tanah, hingga dasar klaim kerugian Rp19 miliar dalam perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

DENPASAR — Perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri Denpasar ternyata tidak hanya berkutat pada satu lembar SPORADIK.

Di balik dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Darmawan dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners mengungkap sejumlah persoalan yang menurut mereka justru perlu diuji secara terbuka di persidangan, mulai dari asal-usul dokumen tanah, bukti alas hak, silsilah keluarga hingga perbedaan identitas orang yang sama-sama disebut sebagai I Gusti Ngurah Ketut Konolan.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab pemberitaan yang sebelumnya mengangkat penahanan Darmawan dan apresiasi pihak pelapor terhadap kinerja Polda Bali.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, SH., MH., Irjen Pol. (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., dan Irjen Pol. (Purn) Drs. I Nyoman Labha Suradnya, MM., meminta publik melihat perkara berdasarkan dokumen dan fakta persidangan, bukan semata-mata narasi salah satu pihak.

Titik pertama: SPORADIK yang dipersoalkan.

Darmawan mengajukan permohonan penerbitan SHM pada 11 Juli 2023 berdasarkan SPORADIK. Namun dalam proses di BPN Kota Denpasar, muncul pihak lain yang juga mengajukan permohonan atas objek dan pipil yang sama.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke perkara perdata Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps.

Menurut kuasa hukum, gugatan tersebut bukan gugatan untuk menetapkan kepemilikan tanah, melainkan gugatan PMH yang antara lain berkaitan dengan persoalan silsilah.

Karena itu, putusan perkara perdata tersebut menurut kuasa hukum tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Darmawan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Titik kedua: dokumen asli.

Pelapor A.A. Ngr. Gede Darma Putra dan saksi korban A.A. Ngr. Manik Kertanegara, menurut tim kuasa hukum, mengaku memiliki dokumen alas hak atas objek yang disengketakan.

Namun kuasa hukum mempertanyakan mengapa dokumen asli yang menjadi dasar klaim tersebut belum ditunjukkan dalam persidangan sebagaimana yang mereka harapkan.

“Hal serupa disebut terjadi pada peta rincikan yang diklaim berkaitan dengan pipil objek tanah, “ungkap Doktor Rizal, Rabu 23/9/2026.

Sebaliknya, pihak Darmawan menyatakan masih menguasai sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar riwayat tanah, termasuk Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, peta rincikan, dokumen waris, IPEDA, dan silsilah keluarga.

Titik ketiga justru menyangkut siapa sebenarnya I Gusti Ngurah Ketut Konolan.

Di sinilah menurut kuasa hukum terdapat persoalan yang sangat mendasar.

Versi pihak pelapor menyebut I Gusti Ngurah Ketut Konolan meninggal pada 1979, berusia 71 tahun, dan beralamat di Jalan Thamrin Nomor 38 Denpasar.

Sementara versi dokumen yang dikuasai Darmawan menyebut I Gusti Ngurah Ketut Konolan meninggal pada 1990, dalam usia 90 tahun, dan beralamat di Jalan Thamrin Nomor 4 Denpasar.

Dua keterangan tersebut, menurut kuasa hukum, bukan perbedaan kecil karena menyangkut identitas orang yang kemudian dijadikan dasar hubungan silsilah dan klaim terhadap objek tanah.

“Kalau orangnya berbeda, maka harus dibuktikan siapa yang sebenarnya menjadi leluhur atau pewaris. Jangan sampai dua orang dengan nama yang sama dianggap sebagai satu orang tanpa pembuktian yang memadai,” ujar Sukawinaya selaku tim kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menyebut terdapat persoalan lain mengenai nama I Gebleg dalam dokumen IPEDA, termasuk perbedaan alamat dan keberadaan NOP dalam dokumen yang menjadi bagian dari rangkaian persoalan tersebut.

Titik keempat: klaim kerugian Rp19 miliar.

Dalam persidangan, menurut tim pembela, angka Rp19 miliar yang disebut sebagai kerugian pihak pelapor diakui masih berupa asumsi atau potensi kerugian.

Karena itu, mereka mempertanyakan dasar penghitungan nilai tersebut dan bagaimana angka tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Darmawan.

Namun, persoalan tersebut tetap menjadi materi pembuktian yang harus dinilai berdasarkan keterangan saksi, dokumen, ahli dan alat bukti lain dalam persidangan.

Darmawan sendiri saat ini berstatus terdakwa dan perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps masih berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ia sebelumnya ditahan oleh Ditreskrimum Polda Bali sejak 27 Juli 2026 dan kemudian perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar sebelum masuk ke tahap persidangan.

Dengan demikian, pernyataan pihak pelapor maupun pembela sama-sama merupakan bagian dari proses hukum yang masih harus diuji.

Kuasa hukum Anak Agung Turah Manik Kertanegara dan keluarga besar Puri Kaleran Kanginan, Nyoman Gde Sudiantara.

Pihak pelapor sebelumnya melalui kuasa hukumnya, Nyoman Gde Sudiantara, menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada majelis hakim. Mereka juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sementara tim kuasa hukum Darmawan menegaskan hal yang sama: seluruh bukti harus dibuka, diperiksa dan diuji secara berimbang.

Sebab, inti perkara ini bukan semata-mata soal siapa yang lebih dahulu menyampaikan narasi, melainkan dokumen mana yang asli, siapa pemilik atau pewaris yang sah, apakah identitas para leluhur yang dipersoalkan merupakan orang yang sama, serta apakah unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa benar-benar terbukti di persidangan.

Semua pertanyaan tersebut kini berada di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk diuji melalui mekanisme pembuktian yang berlaku.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepengurusan Baru, Sekretaris DPC Peradi SAI Denpasar Kadek Arta Sebut Sinergi Dengan Aparat Sesama Penegak Hukum Penting

    Kepengurusan Baru, Sekretaris DPC Peradi SAI Denpasar Kadek Arta Sebut Sinergi Dengan Aparat Sesama Penegak Hukum Penting

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 145Komentar

    DENPASAR – Acara pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Denpasar Masa Bakti 2026-2030 di Riverside Convention Center, Jalan Gunung Catur IVA Nomor 8, Padang Sambian Kaja, Denpasar, Sabtu, 22 Agustus 2026, berjalan sukses. Dihadiri juga Gubernur Koster dengan harapan keberadaan DPC Peradi SAI Denpasar dapat memperkuat kolaborasi […]

  • Embrio Kebencian yang Tak Terlihat, Refleksi Made Somya Putra tentang Luka yang Tumbuh Diam-Diam

    Embrio Kebencian yang Tak Terlihat, Refleksi Made Somya Putra tentang Luka yang Tumbuh Diam-Diam

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Oleh: Made Somya Putra, SH., MH. BANGLI – Pernahkah kita bertanya, mengapa sebuah pertengkaran bisa meledak begitu saja? Mengapa persahabatan yang telah terjalin bertahun-tahun dapat runtuh hanya karena satu peristiwa? Atau mengapa sebuah masyarakat tiba-tiba terbelah oleh rasa saling curiga? Jawabannya mungkin bukan pada ledakan itu sendiri, melainkan pada sesuatu yang telah lama tumbuh tanpa […]

  • Tutur Ayu, Jejak Pengabdian Tiga Guru Seni dalam Pameran di Santrian Gallery

    Tutur Ayu, Jejak Pengabdian Tiga Guru Seni dalam Pameran di Santrian Gallery

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Tiga seniman sekaligus pendidik yang tergabung dalam kelompok Soko Guru menggelar pameran seni bertajuk “Tutur Ayu” di Santrian Gallery. Pameran ini menampilkan karya-karya I Ketut Marra, I Wayan Santrayana, dan I Gede Budiartha, tiga guru seni yang telah memasuki masa pensiun namun tetap melanjutkan pengabdian melalui karya seni. “Pameran ini menjadi ruang ekspresi […]

  • Bea Cukai Ngurah Rai Resmikan Customs Payment Point, Pembayaran Bea Masuk Kini Lebih Transparan

    Bea Cukai Ngurah Rai Resmikan Customs Payment Point, Pembayaran Bea Masuk Kini Lebih Transparan

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Dwi Putra
    • 1Komentar

    Fasilitas hasil sinergi Bea Cukai dan Bank Mandiri ini memungkinkan pembayaran BM PDRI secara elektronik dan langsung masuk ke kas negara. DENPASAR – Bea Cukai Ngurah Rai menghadirkan Customs Payment Point (CPP) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Fasilitas ini menjadi bagian dari modernisasi layanan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam […]

  • Jelang HUT ke-3 FORGAS, Gladi Bersih Digelar di Kantor Gubernur Bali

    Jelang HUT ke-3 FORGAS, Gladi Bersih Digelar di Kantor Gubernur Bali

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Ngurah Danu
    • 6Komentar

    Sehari sebelum perayaan, seluruh rangkaian acara FORGAS disimulasikan untuk memastikan pelaksanaan HUT ke-3 berjalan tertib, khidmat dan lancar. DENPASAR — Forum Gerakan Adat Senusantara (FORGAS) mematangkan persiapan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 yang akan digelar Rabu, 9 September 2026. Sehari sebelum acara puncak, jajaran panitia dan peserta menggelar gladi bersih di Gedung Wiswasabha, […]

  • Penolakan PSEL Diduga Cara Politik Kotor Untuk Tetap Memajukan Pembangunan FSRU LNG, Tolak!

    Penolakan PSEL Diduga Cara Politik Kotor Untuk Tetap Memajukan Pembangunan FSRU LNG, Tolak!

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Rencana Pembangunan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di lahan milik Pelindo seluas 6 hektare mendapat penolakan dari sejumlah warga di Banjar Pesanggaran dengan alasan dekat permukiman, kawasan suci, dan jalur pariwisata. Penolakan ini seperti ada dugaan politik yang menunggangi, Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali tidak didanai langsung […]

expand_less