Koalisi PULIHKAN Bali Tegaskan 8 Tuntutan Jadi Syarat Perdamaian dengan Pemerintah
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mediasi gugatan warga negara di PN Denpasar berlanjut 24 September 2026; Koalisi meminta pemerintah menjalankan seluruh tuntutan terkait keadilan iklim, tata ruang, lingkungan, dan pencegahan banjir Bali.
DENPASAR – Koalisi Pergerakan untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan (PULIHKAN) Bali menegaskan seluruh tuntutan yang diajukan dalam gugatan warga negara (citizen lawsuit) menjadi dasar yang harus dipenuhi pemerintah apabila ingin mencapai kesepakatan perdamaian.
Perkara tersebut saat ini memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan kegagalan sistemik dalam pencegahan dan penanganan bencana banjir serta persoalan tata kelola lingkungan di Bali.
Perkara yang terdaftar di PN Denpasar tersebut sebelumnya diajukan oleh warga bersama Koalisi PULIHKAN Bali terhadap sejumlah pejabat dan lembaga pemerintah pusat maupun daerah. Gugatan itu berangkat dari peristiwa banjir besar yang melanda Bali pada September 2025.
Dalam siaran pers tertanggal 15 September 2026, Koalisi PULIHKAN Bali menyatakan proses mediasi telah berlangsung pada 3 dan 10 September 2026. Mediasi tersebut difasilitasi hakim mediator I Putu Agus Adi Antara.
Pada pertemuan 3 September, pihak penggugat menyampaikan usulan serta syarat perdamaian. Selanjutnya, pada 10 September, para tergugat menyampaikan tanggapan terhadap usulan tersebut.
Koalisi menyatakan tetap membuka ruang perdamaian sepanjang kesepakatan yang dicapai mampu memberikan perlindungan nyata terhadap masyarakat dan ekosistem Bali dari risiko bencana iklim.
Namun, Koalisi menegaskan tidak ada satu pun poin tuntutan dalam gugatan yang akan dikurangi sebagai syarat perdamaian.
Delapan tuntutan yang diajukan mencakup penerbitan kebijakan keadilan iklim di tingkat nasional dan daerah; pengendalian alih fungsi lahan serta perlindungan lahan produktif di kawasan metropolitan Sarbagita yang meliputi Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.
Koalisi juga meminta adanya moratorium perizinan usaha bagi investasi atau proyek pembangunan yang dinilai berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan ekosistem Bali, disertai penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di kawasan Sarbagita.
Tuntutan berikutnya meliputi audit lingkungan terhadap kepatuhan korporasi di kawasan Sarbagita, penerapan legal due diligence yang mengikat korporasi dalam menjalankan usaha, serta audit dan penegakan tata ruang yang terintegrasi dengan kajian kebencanaan, perubahan iklim dan perlindungan ekologi.
Selain itu, Koalisi meminta pemerintah menyusun kebijakan pemulihan dan pencegahan agar bencana banjir tidak kembali terjadi, serta membuka dialog berkala dengan warga terdampak dan Tim Advokasi PULIHKAN Bali.
Tim Advokasi PULIHKAN Bali, Ignatius Rhadite, mengatakan gugatan tersebut tidak berorientasi pada tuntutan kompensasi materi.
“Gugatan ini diajukan dengan itikad baik untuk mewakili kepentingan jutaan masyarakat Provinsi Bali saat ini, untuk kepentingan generasi yang akan datang, sekaligus untuk setiap insan yang akan dilahirkan kembali suatu saat nanti/reinkarnasi, demi terpenuhinya hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas rasa aman (pro bono publico),” kata Ignatius Rhadite.
Menurut Rhadite, tuntutan yang diajukan merupakan respons terhadap berbagai kerusakan, kehilangan dan kerugian yang dialami masyarakat akibat peristiwa bencana iklim.
“Segala permintaan kepada Para Tergugat dilakukan agar di waktu-waktu mendatang tidak ada lagi dampak serupa yang dirasakan oleh warga Bali,” ujarnya.
Sementara itu, warga penggugat Suriadi Darmoko menegaskan gugatan tersebut diarahkan pada pembenahan tata kelola pemerintahan dan pemenuhan kewajiban hukum pemerintah.
“Apabila mencermati isi gugatan, sangat jelas bahwa tidak ada motivasi ekonomi yang dikehendaki oleh para penggugat dalam permintaannya. Para penggugat secara tulus hanya memohonkan adanya perbaikan tata kelola pemerintahan dan pemenuhan kewajiban hukum para tergugat selaku penyelenggara negara melalui sejumlah kebijakan,” kata Suriadi.
Ia mengatakan kebijakan tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat sekaligus ekosistem Bali dari risiko bencana akibat perubahan iklim.
Koalisi juga berharap para tergugat prinsipal, termasuk Presiden, para menteri, DPRD dan kepala daerah, dapat hadir secara langsung dalam proses mediasi. Kehadiran mereka dinilai penting agar pemerintah dapat mendengar secara langsung pengalaman warga yang terdampak bencana.
Warga penggugat Ida Bagus Sukarya mengatakan ruang persidangan diharapkan dapat menjadi tempat untuk mempertemukan masyarakat terdampak dengan pemerintah.
“Kami berharap pemerintah yang digugat bisa hadir secara langsung di ruang persidangan, karena sejauh ini ketika kami selaku masyarakat akar rumput berkirim surat meminta audiensi atau menyampaikan pengaduan terkait masalah yang menimpa kami tidak direspons,” kata Sukarya.
“Melalui ruang persidangan ini diharapkan ada solusi-solusi nyata yang secara langsung dapat pemerintah sampaikan di hadapan kami,” lanjutnya.
Terhadap tanggapan pemerintah dalam mediasi 10 September 2026, Koalisi menyebut para tergugat pada prinsipnya mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh untuk mendorong pemulihan lingkungan dan ekosistem Bali.
Namun, Koalisi menyatakan sebagian besar tanggapan tersebut masih bersifat normatif dan belum menjawab aspek struktural yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan banjir di Bali.
Koalisi juga menyatakan sebagian tergugat belum memberikan penegasan apakah menerima atau menolak secara langsung delapan syarat perdamaian yang diajukan.
Dalam siaran persnya, Koalisi turut menyoroti ketidakhadiran sejumlah tergugat, termasuk Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, dalam rangkaian persidangan hingga proses mediasi.
Pernyataan mengenai ketidakhadiran tersebut merupakan penilaian dari Koalisi PULIHKAN Bali sebagai pihak penggugat. Sebelumnya, pemberitaan mengenai perkara ini juga mencatat adanya sejumlah kuasa tergugat yang tidak hadir dalam persidangan Agustus 2026.
Gugatan warga negara tersebut telah tercatat di PN Denpasar dan sebelumnya diberitakan menyasar sejumlah pejabat serta lembaga pemerintah pusat dan daerah. Tuntutan Koalisi antara lain berkaitan dengan kebijakan keadilan iklim, perlindungan lahan, moratorium perizinan tertentu, audit lingkungan dan pemulihan tata kelola lingkungan.
Mediasi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026 dengan agenda dialog dan negosiasi antara pihak penggugat dan tergugat mengenai sejumlah poin dalam syarat perdamaian.
Koalisi PULIHKAN Bali menyatakan akan mempelajari lebih lanjut tanggapan para tergugat dan menyampaikan perkembangan proses mediasi kepada masyarakat.
Perkara ini menjadi bagian dari upaya warga yang meminta perubahan kebijakan dan tata kelola lingkungan setelah banjir besar Bali pada September 2025. Gugatan tersebut tidak hanya mempersoalkan penanganan bencana, tetapi juga membawa isu yang lebih luas seperti tata ruang, alih fungsi lahan, pengelolaan lingkungan dan mitigasi risiko bencana.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar