Tersangka Lagi! Made Daging Diduga Terseret Kasus Pemalsuan Surat Lahan Pura Dalem Balangan
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polda Bali menemukan dua alat bukti yang cukup dan menjadwalkan pemeriksaan I Made Daging sebagai tersangka pada 11 September 2026.
DENPASAR, BALI — Perkara sengketa lahan Pura Dalem Balangan di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, memasuki babak baru. Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Penetapan tersebut dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali pada 4 September 2026. Perkara ini berawal dari laporan I Made Tarip Widarta selaku pengempon Pura Dalem Balangan ke Polda Bali pada 5 Januari 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI. Setelah melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan saksi ahli serta gelar perkara, penyidik menaikkan status I Made Daging dari saksi atau terlapor menjadi tersangka.

Aria Sandy
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Aria Sandy membenarkan penetapan tersebut. Ia mengatakan penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan I Made Daging sebagai tersangka.
“Berdasarkan penyidikan dan hasil gelar perkara, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga status I Made Daging ditingkatkan dari saksi/terlapor menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan atau Pasal 392 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Kombes Aria Sandy.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus. Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap I Made Daging.
“Surat panggilan sudah kami layangkan dan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (11/9/2026),” ujar Aria Sandy.
Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020. Surat itu dibuat dan ditandatangani I Made Daging ketika masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Surat tersebut disebut dilengkapi lampiran berupa peta bidang tanah yang berkaitan dengan SHM Nomor 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono. Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari polemik tanah yang diklaim berkaitan dengan lahan Pura Dalem Balangan.
Dalam proses penyidikan, pihak pengempon Pura Dalem Balangan melalui kuasa hukumnya menyebut telah menyerahkan 37 barang bukti kepada penyidik. Barang bukti itu antara lain dokumen asli yang menurut pihak pelapor berkaitan dengan perkara.

Advokat Harmaini Idris Hasibuan
Kuasa hukum pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, mengatakan penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli.
“Ada 8 saksi ahli yang dimintai keterangan dalam perkara ini,” kata Harmaini.
Menurut Harmaini, perjuangan pengempon Pura Dalem Balangan terkait persoalan lahan tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga dekade dan ditempuh melalui berbagai jalur hukum.
“Ini sebagai bukti bahwa hukum telah ditegakkan karena pangempon pura sudah 30 tahun berjuang melakukan upaya hukum pidana maupun perdata, tetapi selalu kandas,” ujar Harmaini saat mendampingi I Made Tarip Widarta dalam jumpa pers di Denpasar, Sabtu (5/9/2026).
Di sisi lain, Polda Bali juga menjelaskan perkembangan perkara lain yang sebelumnya menjerat I Made Daging, yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tertanggal 26 Maret 2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana Pasal 421 KUHP dan dugaan pelanggaran Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Kombes Aria Sandy menjelaskan perkara tersebut dihentikan demi hukum karena terdapat persoalan dekriminalisasi dan kedaluwarsa.
“Terhadap perbuatan tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP sudah tidak diatur lagi dan/atau tidak ada padanannya lagi dalam KUHP 2023 (dekriminalisasi), sehingga perkara dihentikan demi hukum,” jelasnya.
Sementara untuk sangkaan berdasarkan Pasal 83 UU Kearsipan, Aria Sandy mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 136 KUHP 2023 mengenai batas waktu kewenangan penuntutan.
Menurutnya, tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun memiliki jangka waktu penuntutan selama tiga tahun sejak sehari setelah perbuatan dilakukan.
“Dalam perkara tersebut, perbuatan tersangka diduga dilakukan setidak-tidaknya pada tahun 2020, sehingga kewenangan penuntutan berakhir pada tahun 2023. Berdasarkan hal itu, penanganan perkara tersebut harus dihentikan demi hukum karena kedaluwarsa,” tegas Aria Sandy.
Penghentian penyidikan perkara tersebut juga telah melalui gelar perkara pada 3 Agustus 2026. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa seluruh peserta sepakat perkara dihentikan karena alasan kedaluwarsa.
“Telah dilaksanakan gelar perkara pada tanggal 3 Agustus 2026, dengan kesimpulan seluruh peserta gelar perkara sependapat terhadap penanganan perkara tersebut dihentikan penyidikannya demi hukum dan/atau kedaluwarsa,” tambahnya.
Sementara itu, terkait status hukum terbaru I Made Daging dalam perkara dugaan pemalsuan surat, pihak kuasa hukum sebelumnya belum memastikan apakah akan kembali memberikan pendampingan.

Made “Ariel” Suardana.
Advokat Made “Ariel” Suardana, yang sebelumnya mendampingi I Made Daging bersama Gede Pasek Suardika ketika berstatus sebagai saksi, mengatakan belum ada penunjukan resmi untuk pendampingan dalam perkara terbaru tersebut.
“Dulu saat pendampingan sebagai saksi, saya mendampingi bersama Pak Gede Pasek Suardika. Terhadap yang sekarang, kami belum melakukan koordinasi dengan klien karena saya membaca informasinya di media,” ujar Ariel.
Ia membenarkan pihaknya telah mengetahui kabar mengenai penetapan tersangka tersebut. Namun, hingga saat ini belum terdapat surat kuasa baru yang ditandatangani.
“Sejauh ini informasi bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka sudah kami dapatkan. Tetapi secara formal, kami belum menandatangani surat kuasa,” katanya.
Menurut Ariel, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan I Made Daging untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk apakah surat kuasa sebelumnya akan dilanjutkan atau dilakukan perubahan.
“Apakah akan ada perubahan surat kuasa atau tidak, itu masih menunggu informasi dari klien,” pungkasnya.
Dengan penetapan tersebut, perkara dugaan pemalsuan surat yang berkaitan dengan sengketa lahan Pura Dalem Balangan kini memasuki tahapan pemeriksaan tersangka. I Made Daging dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali pada Jumat, 11 September 2026.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar