Breaking News
light_mode

Bangun Internet Starlink di Mentawai, Yogi Gilang Malah Jadi Terdakwa

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Putra Sikakap ini membangun akses internet di wilayah 3T sejak 2023, tetapi kini ditahan di Rutan Anak Air dan menjalani persidangan di PN Padang atas dakwaan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin.

PADANG — Upaya Yogi Gilang Arya Setia, putra daerah asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menghadirkan akses internet bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) justru berujung di meja hijau.

Pria berusia 39 tahun itu kini ditahan di Rutan Anak Air, Kota Padang, dan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.

Perkaranya terdaftar di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang mencatat Yogi sebagai terdakwa dengan jaksa penuntut umum Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra.

Perkara tersebut bermula dari kondisi akses internet di kampung halaman Yogi yang masih terbatas. Sejak 2023, ia disebut memasang layanan internet berbasis satelit Starlink yang awalnya digunakan untuk kebutuhan sendiri. Namun, koneksi tersebut kemudian dimanfaatkan masyarakat sekitar karena kebutuhan komunikasi yang tinggi.

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner, mengatakan layanan tersebut berkembang karena masyarakat membutuhkan akses internet yang sebelumnya sulit diperoleh.

“Klien kami didakwa melanggar Telekomunikasi karena dinilai menyelenggarakan unit usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap,” kata Romi.

Menurut keterangan kuasa hukum, masyarakat menerima keberadaan layanan tersebut tanpa penolakan. Bahkan, akses internet yang disediakan Yogi menjadi salah satu pilihan warga untuk memenuhi kebutuhan komunikasi dan aktivitas sehari-hari.

Persoalan hukum kemudian muncul setelah aparat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersebut pada 2025. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah belum lengkapnya legalitas usaha dan izin penyelenggaraan telekomunikasi.

Dalam perkembangannya, Yogi mendirikan PT Mentawai Network Provider dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada 2 Oktober 2025. Dalam badan usaha tersebut, Yogi tercatat sebagai Komisaris Utama. Namun, proses hukum tetap berlanjut.

Jaksa mendakwa aktivitas penyediaan internet tersebut berlangsung pada 2024 hingga 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dakwaan menyebut Yogi menyelenggarakan jaringan maupun jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat.

Kuasa hukum tidak mempersoalkan bahwa kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi memiliki ketentuan perizinan. Yang dipersoalkan adalah langkah penegakan hukum yang langsung masuk ke ranah pidana.

Romi menilai persoalan kelengkapan izin seharusnya terlebih dahulu ditempatkan dalam mekanisme pembinaan dan administrasi sebelum digunakan sebagai dasar pemidanaan.

“Upaya pembinaan dan sanksi administratif seharusnya lebih didahulukan daripada sanksi pidana karena regulasi khusus ini berkaitan erat dengan perizinan usaha,” ujar Romi.

Tim kuasa hukum sebelumnya juga mengajukan perlawanan terhadap dakwaan. Namun, majelis hakim PN Padang menolak perlawanan tersebut melalui putusan sela pada 20 Agustus 2026. Hakim menilai dakwaan dan identitas terdakwa telah memenuhi ketentuan, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Di tengah proses persidangan, Yogi juga mengajukan harapan agar penahanannya dapat ditangguhkan. Alasannya bukan sekadar kepentingan pribadi, melainkan agar ia dapat kembali menjalankan aktivitas yang menurutnya penting bagi komunikasi masyarakat di wilayah Kepulauan Mentawai.

Yogi menyebut kawasan Pagai Utara dan Pagai Selatan memiliki risiko gempa dan tsunami sehingga keberadaan sarana komunikasi menjadi hal penting dalam kondisi darurat.

“Saya ingin agar bisa bekerja dengan fokus untuk mengamankan komunikasi di daerah rawan gempa dan tsunami di Kabupaten Mentawai,” ujar Yogi usai persidangan.

Ia juga menegaskan keinginannya untuk membantu memperkuat komunikasi di wilayah Mentawai.

“Agar saya bisa maksimalkan internet di Mentawai. Agar komunikasi di Kepulauan Mentawai tidak terhambat,” kata Yogi.

Kasus Yogi kini masih berada dalam proses persidangan. Statusnya sebagai terdakwa belum berarti ia telah dinyatakan bersalah. Pengadilan masih akan memeriksa pembuktian perkara sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Perkara ini sekaligus memunculkan pertanyaan lebih luas tentang bagaimana negara menghadirkan konektivitas di wilayah 3T. Ketika kebutuhan internet masyarakat belum sepenuhnya terlayani, inisiatif warga untuk membuka akses komunikasi bertemu dengan tuntutan kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi.

Di satu sisi, penyelenggaraan telekomunikasi memang memiliki aturan dan persyaratan perizinan. Di sisi lain, perkara Yogi menjadi sorotan karena lahir dari kebutuhan masyarakat di daerah yang akses komunikasinya selama ini terbatas.

Kini, putra Sikakap itu harus menjalani proses hukum di Padang. Sementara masyarakat yang selama ini menikmati akses internet tersebut masih menunggu bagaimana akhir perkara yang mempertemukan kebutuhan konektivitas di wilayah 3T dengan ketatnya aturan penyelenggaraan telekomunikasi.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Maut yang Menewaskan 5 Warga Tiongkok, Diduga Dikelola Travel Bodong Asal Tiongkok

    Kecelakaan Maut yang Menewaskan 5 Warga Tiongkok, Diduga Dikelola Travel Bodong Asal Tiongkok

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    BULELENG – Kecelakaan tunggal yang dialami Toyota Hiace N 7605 TA terjadi di Jalan Nasional Singaraja–Denpasar Km 7.700, Desa Padang Bulia, Sukasada, pada hari Jumat (14/11/2025) pukul 04.30 WITA yang lalu menyisakan duka pilu yang lain. Kendaraan yang dikemudikan Arif Al Akbar diduga hilang kendali saat melintasi jalan menurun dan menikung hingga keluar jalur, masuk […]

  • Temuan Mengejutkan di Alaska, Paus Kepala Busur Simpan Senjata Abad ke-19 di Tubuhnya

    Temuan Mengejutkan di Alaska, Paus Kepala Busur Simpan Senjata Abad ke-19 di Tubuhnya

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    BARROW, ALASKA – Sebuah penemuan mengejutkan terungkap di pesisir Barrow, Alaska, pada tahun 2007, ketika para pemburu tradisional Inupiat berhasil menangkap seekor paus kepala busur (bowhead whale) raksasa dengan berat mencapai 50 ton dan panjang sekitar 15 meter. Di balik lapisan lemak tebal mamalia laut tersebut, ditemukan sebuah benda logam berkarat yang mengundang keheranan. Setelah […]

  • FBI Turun Tangan Uji Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah

    FBI Turun Tangan Uji Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    FBI, Secret Service, Bank Indonesia, dan otoritas terkait memverifikasi dolar AS, dolar Singapura, serta emas batangan sebelum berkas perkara dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. JAKARTA – Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki tahapan […]

  • Menanti Hari Terakhir, Memaknai Kematian yang Sungguh Misterius

    Menanti Hari Terakhir, Memaknai Kematian yang Sungguh Misterius

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    I Nyoman Sukataya (Man Tayax) DENPASAR – Pagi menjelang siang ini, di tengah berbagai hal yang harus saya selesaikan, persiapan ke rumah sakit, pekerjaan di beberapa tempat, permintaan tolong dari seseorang, hingga urusan domestik yang rutin, tiba-tiba tubuh saya drop. Badan meriang hebat, muntah-muntah, dan perut terasa melilit. Akhirnya, saya membatalkan rencana ke rumah sakit […]

  • Dinilai Mulai Tumpang Tindih, Langkah Pansus TRAP DPRD Bali Picu Kekhawatiran Disharmoni Pusat-Daerah

    Dinilai Mulai Tumpang Tindih, Langkah Pansus TRAP DPRD Bali Picu Kekhawatiran Disharmoni Pusat-Daerah

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Polemik yang berkembang pasca langkah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terhadap sejumlah proyek dan kebijakan tata ruang mulai memunculkan kekhawatiran terkait sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sorotan Pansus TRAP yang turut menyentuh isu kawasan hutan dan pemanfaatannya dinilai memicu respons dari pemerintah pusat. Salah […]

  • Koalisi PULIHKAN Bali Tegaskan 8 Tuntutan Jadi Syarat Perdamaian dengan Pemerintah

    Koalisi PULIHKAN Bali Tegaskan 8 Tuntutan Jadi Syarat Perdamaian dengan Pemerintah

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Mediasi gugatan warga negara di PN Denpasar berlanjut 24 September 2026; Koalisi meminta pemerintah menjalankan seluruh tuntutan terkait keadilan iklim, tata ruang, lingkungan, dan pencegahan banjir Bali. DENPASAR – Koalisi Pergerakan untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan (PULIHKAN) Bali menegaskan seluruh tuntutan yang diajukan dalam gugatan warga negara (citizen lawsuit) menjadi dasar yang harus dipenuhi pemerintah […]

expand_less