Putusan Kasus Tom Lembong Dinilai Menyimpang, Advokat Eko Haridani: Bisa Jadi Preseden Kriminalisasi Pejabat!
- account_circle Ray
- calendar_month Sen, 28 Jul 2025

Advokat Eko Haridani Sembiring, SH.
JAKARTA – Advokat Eko Haridani Sembiring, SH, menyoroti tajam putusan pengadilan dalam perkara korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurutnya, vonis terhadap Tom cacat secara prinsipil dan jauh menyimpang dari dasar hukum pidana yang berlaku.
“Bagi saya, putusan soal perkara Tom Lembong tidak memiliki landasan prinsip hukum yang kuat. Ia divonis tanpa adanya bukti bahwa ia memiliki mens rea (niat jahat) dalam hukum pidana,” ujar Eko.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana dikenal asas nullum crimen sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan. Dalam konteks ini, kata Eko, unsur dolus atau kesengajaan harus dibuktikan terlebih dahulu, apalagi vonis dijatuhkan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang secara eksplisit mensyaratkan adanya kesengajaan.

Tom Lembong.
“Jika dolus tidak terbukti, maka mens rea-nya otomatis tidak ada. Prinsipnya jelas, tiada pidana tanpa kesalahan,” kata Eko.
Ia memperingatkan bahwa jika putusan tersebut tidak segera dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi, maka ini bisa menjadi preseden berbahaya yang membuka ruang kriminalisasi terhadap pejabat publik dalam pengambilan keputusan konkret.
Lebih lanjut, Eko mengkritisi cara penanganan perkara yang menurutnya menyisakan kejanggalan serius. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dilakukan bahkan sebelum kerugian negara dihitung.
“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai pelaku korupsi sementara kerugian negaranya saja belum dihitung saat itu? Ini jelas inkonsistensi dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Eko, kasus ini juga menyingkap ketimpangan serius dalam penegakan hukum. Ia mempertanyakan mengapa para pejabat lain yang meneruskan kebijakan impor serupa tidak turut dimintai pertanggungjawaban.
“Ini menunjukkan ada dugaan kuat politisasi hukum. Penegakan hukum seharusnya objektif, bukan selektif,” pungkasnya.
Dengan mempertimbangkan seluruh kejanggalan ini, Eko mendesak agar putusan terhadap Tom Lembong dikaji ulang di tingkat yang lebih tinggi. Bila tidak, kata dia, ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal masa depan kepastian hukum bagi seluruh pejabat dan warga negara. (Ray)

Saat ini belum ada komentar