Breaking News
light_mode

Putusan Kasus Tom Lembong Dinilai Menyimpang, Advokat Eko Haridani: Bisa Jadi Preseden Kriminalisasi Pejabat!

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Advokat Eko Haridani Sembiring, SH, menyoroti tajam putusan pengadilan dalam perkara korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurutnya, vonis terhadap Tom cacat secara prinsipil dan jauh menyimpang dari dasar hukum pidana yang berlaku.

“Bagi saya, putusan soal perkara Tom Lembong tidak memiliki landasan prinsip hukum yang kuat. Ia divonis tanpa adanya bukti bahwa ia memiliki mens rea (niat jahat) dalam hukum pidana,” ujar Eko.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana dikenal asas nullum crimen sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan. Dalam konteks ini, kata Eko, unsur dolus atau kesengajaan harus dibuktikan terlebih dahulu, apalagi vonis dijatuhkan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang secara eksplisit mensyaratkan adanya kesengajaan.

Tom Lembong.

“Jika dolus tidak terbukti, maka mens rea-nya otomatis tidak ada. Prinsipnya jelas, tiada pidana tanpa kesalahan,” kata Eko.

Ia memperingatkan bahwa jika putusan tersebut tidak segera dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi, maka ini bisa menjadi preseden berbahaya yang membuka ruang kriminalisasi terhadap pejabat publik dalam pengambilan keputusan konkret.

Lebih lanjut, Eko mengkritisi cara penanganan perkara yang menurutnya menyisakan kejanggalan serius. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dilakukan bahkan sebelum kerugian negara dihitung.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai pelaku korupsi sementara kerugian negaranya saja belum dihitung saat itu? Ini jelas inkonsistensi dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Eko, kasus ini juga menyingkap ketimpangan serius dalam penegakan hukum. Ia mempertanyakan mengapa para pejabat lain yang meneruskan kebijakan impor serupa tidak turut dimintai pertanggungjawaban.

“Ini menunjukkan ada dugaan kuat politisasi hukum. Penegakan hukum seharusnya objektif, bukan selektif,” pungkasnya.

Dengan mempertimbangkan seluruh kejanggalan ini, Eko mendesak agar putusan terhadap Tom Lembong dikaji ulang di tingkat yang lebih tinggi. Bila tidak, kata dia, ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal masa depan kepastian hukum bagi seluruh pejabat dan warga negara. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (9)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tamparan Realita di UGM, Museum Koruptor Indonesia Bongkar Wajah Para Penjarah Negeri!

    Tamparan Realita di UGM, Museum Koruptor Indonesia Bongkar Wajah Para Penjarah Negeri!

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) bikin gebrakan yang mengguncang publik lewat acara Sound of Justice yang digelar Fakultas Hukum. Dalam rangkaian acara tersebut, hadir sebuah pameran kontroversial namun menggugah: Museum Koruptor Indonesia, yang disebut-sebut sebagai yang pertama di Indonesia. Booth museum ini sontak menjadi pusat perhatian mahasiswa dan pengunjung. Tak seperti pameran biasa, museum […]

  • Nyoman Suwirta Harap Sekolah Rakyat Jadi Akses Kemajuan Pendidikan di Karangasem

    Nyoman Suwirta Harap Sekolah Rakyat Jadi Akses Kemajuan Pendidikan di Karangasem

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 3Komentar

    Denpasar — Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Suwirta, menyatakan dukungannya terhadap pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Karangasem sebagai upaya memperluas akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Pembangunan Sekolah Rakyat di Karangasem dijadwalkan mulai direalisasikan pada tahun 2026. Proyek tersebut telah memasuki tahap penandatanganan kontrak yang disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, […]

  • Terbongkar Dugaan Korupsi Dana Desa, Rehab Embung Siluman Jadi Proyek Baru! Junus Fanggi Terlibat?   

    Terbongkar Dugaan Korupsi Dana Desa, Rehab Embung Siluman Jadi Proyek Baru! Junus Fanggi Terlibat?  

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 16Komentar

    Rote Ndao – Warga Desa Persiapan Fia Fangga, Kecamatan Rote Barat Daya ( RBD) Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur (NTT) dibuat resah akibat proyek rehabilitasi Embung Keka Oedale yang diduga bermasalah. Penampungan air embung yang seharusnya memenuhi kebutuhan petani, justru tidak berfungsi optimal.   Pengaduan Warga Seorang tokoh pemuda Desa Persiapan Fia Fangga yang […]

  • Penutupan TPA Suwung Diberi Masa Transisi hingga Februari 2026, Pemerintah Tegaskan Bukan Langkah Mundur

    Penutupan TPA Suwung Diberi Masa Transisi hingga Februari 2026, Pemerintah Tegaskan Bukan Langkah Mundur

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Keputusan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung bukanlah keputusan instan. Pemerintah pusat secara resmi memberikan masa transisi hingga 28 Februari 2026 guna memastikan proses perbaikan dan penataan pengelolaan sampah di Bali berjalan tuntas dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kompleksitas persoalan lingkungan, kepentingan jutaan warga, serta tanggung jawab jangka panjang […]

  • Saudi Bangun Kereta Cepat Rp112 Triliun, Indonesia Kaji Proyek Rp116 Triliun yang Baru Sampai Bandung

    Saudi Bangun Kereta Cepat Rp112 Triliun, Indonesia Kaji Proyek Rp116 Triliun yang Baru Sampai Bandung

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 6911Komentar

    Riyadh – Dua proyek kereta cepat kini menjadi sorotan global karena menampilkan kontras yang tajam, Arab Saudi tengah membangun jalur superpanjang Land Bridge senilai Rp112 triliun yang menghubungkan Jeddah–Riyadh–Dammam sejauh 1.500 kilometer, sementara Indonesia masih mengkaji perluasan proyek Whoosh Jakarta–Bandung senilai Rp116 triliun untuk bisa menembus Surabaya. Perbandingan biaya ini menimbulkan perdebatan publik mengenai efektivitas, […]

  • Simak dari Awal Sidang Kasus Jro Kepisah Yakin Majelis Hakim Adil, Turah Oka Bisa Bebas

    Simak dari Awal Sidang Kasus Jro Kepisah Yakin Majelis Hakim Adil, Turah Oka Bisa Bebas

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menjerat Anak Agung Ngurah Oka alias Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/8/2025). Dalam agenda duplik, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa semua fakta persidangan telah menunjukkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berdiri di atas asumsi, bukan fakta hukum. Kuasa hukum terdakwa, I […]

expand_less