Breaking News
light_mode

Copin Buka Suara Soal Pembongkaran Merajan di Sanur, Bantah Tuduhan dan Ungkap Fakta Versinya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Penayangan pemberitaan yang beredar di portal berita dan media sosial yang menyudutkan seorang ayah kandung I Ketut Agus Aryana (Copin) telah dilaporkan seorang anak terkait pembongkaran Merajan Keluarga di Sanur mendapat respon.

Baca berita yang beredar sebelumnya, 

Anak Laporkan Ayah Kandung Terkait Dugaan Pembongkaran Merajan Keluarga di Sanur

Ditemui di sebuah mall di Renon Copin menggungkapkan kekecewaannya terhadap sikap dari mantan istri dan salah satu putrinya lantaran melaporkan dirinya ke Polisi lantaran keputusannya untuk mem “Pralina” Merajan sudah didiskusikan terlebih dahulu dan diketahui oleh Bendesa, Kepala desa, pihak yang melaporkan dan keluarga lainnya.

“Tempat itu sejak Covid sudah tidak terurus, mereka (mantan istri dan anaknya) juga tidak pernah mengurus sanggah, jadi keputusannya dipindah di rumah Tunggak bingin 5c agar lebih dekat, ” Ucapnya, Minggu, 2 Agustus 2026.

Sanggah sudah di Pralina dengan tirta dan upakara.

Ia menceritakan bahwa dirinya pernah menawarkan property (Hotel Rani) itu kepada anaknya agar mengurusnya asal dia tidak melakukan perlawanan kasasi kembali (kasus gono – gini), lantaran Copin tidak mau berlarut – larut dalam pembagian harta ini.

“Kondisi sudah sangat mencoreng nama saya, seolah – olah saya melakukan hal tercela. Saya tanyakan sekarang apakah dia (si anak) mau membuat Sanggah dirumahnya? Atau di geser ke depan ke Coffe shopnya didepan? Kalo mau kita rundingkan, ” Jelasnya, sambil merasa kecewa.

Kondisi Hotel Rani yang tidak terurus sejak Covid 19 melanda negeri, akan disewakan untuk modal hidup sang ayah, kini menjadi perebutan dari orang yang belum ber-hak secara ahli waris.

Dirinya menceritakan dari usia muda mencari rejeki untuk memanjakan serta menyekolahkan anak-anaknya ke luar negeri, memberikan kendaraan mewah (Porche), jam yang mahal (Panerai / Rolex), jalan – jalan keliling dunia itu semua jerih payahnya seorang diri.

“Apakah dia bisa beli 1-2 are dengan hasil kerjanya sekarang? Janganlah menyudutkan papa (panggilan ke dirinya) sampai seolah – olah penjahat besar, “ungkapnya.

Kondisi ini sungguh memukul dirinya yang sekarang ini tinggal nge-kost bukan di Villa mewah di Sanur seperti anak – anak dan mantan istrinya.

Putusan Kasasi Nomor 4477 K/Pdt/2025 yang menolak seluruh gugatan mantan istri membuat pembagian sudah adil secara hukum karena keputusan Kasasi adalah sudah mutlak dan mengikat. Ia dalam wawancara dengan awak media menginginkan hidup damai sudah masing – masing bagian diputuskan oleh pengadilan.

“Pertanyaan itu, soal warisan. Papamu ini belum mati, papamu ini masih upayakan uang dengan menyewakan hotel yang lama tidak beroperasi, untuk papa hidup dan beli rumah untuk tinggal, ” Tegasnya.

“Mereka hanya ingin kuasai hotel yang merupakan warisan neneknya yang belum waktunya diwariskan padanya, saya papanya masih hidup, ” Sambil memasang wajah kecewa.

Pertanyaan awak media soal berganti kepercayaan menjadi kristen dirinya menjawab masih Hindu sambil memperlihatkan KTP.

“Saya masih Hindu, Kakak saya yang sudah pindah ke Kristen (Made Darma), ” Pungkasnya.

Kuasa hukum Gde Widnyana SH (kiri)

Menghubungi kuasa hukum Copin, Gde Widnyana mengaku mengetahui kejadian tersebut saat mem “Pralina” , ia menyebutkan bahwa ada upaya menghalang – halangi upaya melakukan persembahyangan.

“Ya kita ada videonya, ada upaya dugaan menghalang – halangi seseorang untuk melakukan ibadah, “sebutnya.

Tindakan menghalang-halangi orang beribadah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28E dan 29), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 175 KUHP lama dan Pasal 303 KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023), serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999.

Menanyakan akankah ada pelaporan balik terhadap perilaku itu, kuasa hukum tidak merespon pertanyaan tersebut.

“Sepengetahuan kami, ada satu pelaporan pengrusakan yang dilakukan oleh anaknya (laki -laki) yang masih ditangani oleh Polsek Densel, ” Ungkapnya.

Kantor Polsek Denpasar Selatan.

Berdasarkan surat nomor LP/B/74/V/2026/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali Tanggal 28 Mei 2026, Ade Suarsa (penyidik) membenarkan hal tersebut.

“Untuk laporannya sudah masuk ke ranah penyidikan, dan masih tahap memeriksa saksi-saksi nike bli”

“Rencana penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak kantor Pertanahan kota Denpasar dan saksi – saksi dari pihak terlapor, ” Pungkasnya.

Editor – Admin / Tim

Catatan Redaksi: Demi menghormati hak privasi serta menjaga keseimbangan pemberitaan sesuai prinsip cover both side, redaksi tidak mengungkap identitas keluarga Agus Aryana (Copin).

Pemberitaan ini disusun untuk menjawab dengan mengutip informasi yang telah dipublikasikan sebelumnya dan merupakan respons atas pemberitaan yang telah beredar luas, dengan tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam jurnalistik.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Jro Kepisah! Prof Sadjijono Sebut Pemalsuan Silsilah Tak Bisa Dipidana Tanpa Putusan Perdata

    Sidang Jro Kepisah! Prof Sadjijono Sebut Pemalsuan Silsilah Tak Bisa Dipidana Tanpa Putusan Perdata

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah keluarga dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/7/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum dari Universitas Bhayangkara Surabaya yang memberikan pendapat penting terkait konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Dalam keterangannya, Prof. Sadjijono menegaskan […]

  • Ruang Hijau Terjaga, KEK Kura Kura Bali Menjadi Habitat Beragam Satwa

    Ruang Hijau Terjaga, KEK Kura Kura Bali Menjadi Habitat Beragam Satwa

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali secara konsisten merawat dan memelihara ruang hijau di dalam kawasan sebagai bagian dari pengelolaan jangka panjang. Saat ini, ratusan ribu tanaman dan pepohonan tumbuh dan terjaga di dalam kawasan. Kehadiran elemen hijau tersebut turut menciptakan lingkungan yang lebih […]

  • Tanpa Beschikking, Penyegelan BTID Dinilai Berpotensi Abuse of Power

    Tanpa Beschikking, Penyegelan BTID Dinilai Berpotensi Abuse of Power

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 19Komentar

    DENPASAR – Langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali yang turun langsung ke sejumlah wilayah seperti Buleleng, Gilimanuk, hingga Serangan dinilai sebagai terobosan progresif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat. Namun, di balik apresiasi tersebut, muncul kritik tajam terkait mekanisme hukum atas rekomendasi pansus yang diduga langsung diikuti tindakan penertiban di lapangan. Advokat […]

  • Wilson Lalengke Berikan Pandangan tentang Hubungan Indonesia–Rusia dalam Wawancara Televisi Rusia

    Wilson Lalengke Berikan Pandangan tentang Hubungan Indonesia–Rusia dalam Wawancara Televisi Rusia

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jakarta – Aktivis dan jurnalis Indonesia, Wilson Lalengke, mendapat kesempatan untuk diwawancarai oleh Televisi Rusia dalam acara berbuka puasa bersama yang digelar oleh Duta Besar Rusia untuk Indonesia, H.E. Sergei Tolchenov, di kediaman resmi beliau di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. Acara ini menjadi momen penting yang mempertemukan diplomat, jurnalis, dan tokoh masyarakat dalam suasana […]

  • Minta Pecalang Bali Jaga Keamanan, Tapi Insentif dan Mobil Patroli Masih Angin Surga

    Minta Pecalang Bali Jaga Keamanan, Tapi Insentif dan Mobil Patroli Masih Angin Surga

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    DENPASAR – Ribuan pecalang dari seluruh kabupaten/kota di Bali berkumpul dalam Gelar Agung Pecalang Bali di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/9). Acara yang dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster dan jajaran Forkopimda ini dipenuhi semangat yel-yel “Bali Aman” yang diteriakkan bersama-sama sebagai wujud komitmen pecalang menjaga ketenteraman Gumi Bali. Dalam pernyataan sikap yang […]

  • Saat Dipaksa Mandiri, Pemerintah Juga Ancam Sanksi Warga! Somya: Akar Masalah TPST Tak Optimal

    Saat Dipaksa Mandiri, Pemerintah Juga Ancam Sanksi Warga! Somya: Akar Masalah TPST Tak Optimal

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Permasalahan sampah di Bali kian menunjukkan kompleksitas yang mengkhawatirkan. Di tengah upaya pemerintah mendorong pengelolaan berbasis sumber, masyarakat justru berada di posisi paling terdampak—bahkan terancam sanksi hukum saat berupaya mencari solusi mandiri. Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang direncanakan sejak Desember lalu menjadi titik krusial yang membuka persoalan laten pengelolaan sampah di […]

expand_less