Breaking News
light_mode

Vonis Penistaan Agama di Banda Aceh! Dedi Saputra Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Pertimbangkan Pengakuan Bersalah

  • account_circle Admin
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra dalam perkara penistaan terhadap agama Islam. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi dalam sidang yang digelar pada Jumat. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sepenuhnya sebagai pengurang masa hukuman.

Majelis hakim juga menetapkan status barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dikembalikan kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Salah satu hal yang dinilai memberatkan adalah para saksi dan pelapor belum memberikan maaf kepada terdakwa atas perbuatannya.

Sementara itu, beberapa keadaan meringankan turut menjadi pertimbangan majelis. Di antaranya, terdakwa mengakui kesalahannya selama proses persidangan, mengajukan nota pembelaan, menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge), belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Dedi Saputra dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas perkara penistaan agama Islam.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses persidangan tingkat pertama yang menyita perhatian publik di Banda Aceh. Para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MENUNGGU JANJI DI UTARA BALI! Kaleidoskop Perjalanan PT BIBU Panji Sakti 2025 dan Harapan Realisasi Bandara Internasional Bali Utara

    MENUNGGU JANJI DI UTARA BALI! Kaleidoskop Perjalanan PT BIBU Panji Sakti 2025 dan Harapan Realisasi Bandara Internasional Bali Utara

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 28Komentar

    SINGARAJA, BALI -Tahun 2025 menandai fase krusial dalam perjalanan panjang mewujudkan Bandara Internasional Bali Utara (North Bali International Airport). Bagi PT BIBU Panji Sakti, tahun ini bukan sekadar deret penandatanganan nota kesepahaman (MoU), melainkan tahun konsolidasi visi – ketika gagasan, komitmen kebijakan, dukungan investor, dan suara masyarakat Bali bertemu dalam satu simpul sejarah. Bandara Bali […]

  • Doktor Baru dari UHN Sugriwa, Usung Spa Bali sebagai Wujud Bhakti dan Daya Tarik Wisata Spiritual

    Doktor Baru dari UHN Sugriwa, Usung Spa Bali sebagai Wujud Bhakti dan Daya Tarik Wisata Spiritual

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR – Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar kembali melahirkan seorang doktor dalam bidang pariwisata budaya. I Wayan K. Sugita berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Pelayanan Usaha Spa Berbasis Budaya Bali di Industri Pariwisata Kuta, Kabupaten Badung” dalam ujian terbuka yang digelar di Auditorium Pascasarjana, Selasa (5/8/2025). Dalam pemaparannya, Sugita menegaskan bahwa usaha […]

  • Aksi Damai KMBD dan Aliansi Umat Islam Medan Dukung Surat Edaran Wali Kota untuk Medan Tertib dan Asri

    Aksi Damai KMBD dan Aliansi Umat Islam Medan Dukung Surat Edaran Wali Kota untuk Medan Tertib dan Asri

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    METAR, Medan – Sejumlah tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh budaya, tokoh masyarakat, perwakilan partai politik, serta organisasi kemasyarakatan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI), dan Persatuan Umat Islam (PUI) Kota Medan menggelar aksi damai sebagai bentuk dukungan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan […]

  • Putusan Kasus Tom Lembong Dinilai Menyimpang, Advokat Eko Haridani: Bisa Jadi Preseden Kriminalisasi Pejabat!

    Putusan Kasus Tom Lembong Dinilai Menyimpang, Advokat Eko Haridani: Bisa Jadi Preseden Kriminalisasi Pejabat!

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 10Komentar

    JAKARTA – Advokat Eko Haridani Sembiring, SH, menyoroti tajam putusan pengadilan dalam perkara korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurutnya, vonis terhadap Tom cacat secara prinsipil dan jauh menyimpang dari dasar hukum pidana yang berlaku. “Bagi saya, putusan soal perkara Tom Lembong tidak memiliki landasan prinsip hukum […]

  • Serangan Metangi! Momentum Kebangkitan LPD dan Berbagi untuk Masyarakat

    Serangan Metangi! Momentum Kebangkitan LPD dan Berbagi untuk Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR – Gebrakan perubahan yang dilakukan oleh Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha menjelang masyarakat Desa Adat Serangan merayakan hari raya Nyepi çaka 1948 sekaligus Idul Fitri 2026 yang bersamaan dengan perayaan 1,5 tahun Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Desa Adat Serangan membagikan ratusan paket sembako kepada masyarkat sekitar, pada Selasa, 10 Maret 2026. Selain […]

  • DPR Dukung KEK Kura Kura Bali, Tekankan Lingkungan, Budaya, dan Peran Warga Lokal

    DPR Dukung KEK Kura Kura Bali, Tekankan Lingkungan, Budaya, dan Peran Warga Lokal

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR, BALI – Komisi VII DPR RI menyatakan dukungan terhadap pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, namun menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan, pelestarian budaya Bali, serta keterlibatan aktif masyarakat lokal. Dukungan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja reses Komisi VII DPR RI yang berlangsung di Gedung UID Bali Campus, Senin (4/5). Kegiatan ini dihadiri […]

expand_less