Vonis Penistaan Agama di Banda Aceh! Dedi Saputra Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Pertimbangkan Pengakuan Bersalah
- account_circle Admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dedi Saputra dalam perkara penistaan terhadap agama Islam. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi dalam sidang yang digelar pada Jumat. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dedi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sepenuhnya sebagai pengurang masa hukuman.
Majelis hakim juga menetapkan status barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dikembalikan kepada terdakwa sesuai ketentuan hukum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Salah satu hal yang dinilai memberatkan adalah para saksi dan pelapor belum memberikan maaf kepada terdakwa atas perbuatannya.
Sementara itu, beberapa keadaan meringankan turut menjadi pertimbangan majelis. Di antaranya, terdakwa mengakui kesalahannya selama proses persidangan, mengajukan nota pembelaan, menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge), belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar Dedi Saputra dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas perkara penistaan agama Islam.
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses persidangan tingkat pertama yang menyita perhatian publik di Banda Aceh. Para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar