Breaking News
light_mode

Pedagang Kecil Bawang Putih Tersegel, Propam Polda Bali Cepat Tanggapi Berita Viral

  • account_circle Ray
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Langkah cepat Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali dalam menangani berita viral di media sosial tentang usaha bawang putih di Bali lumpuh total akibat dugaan tindakan sewenang-wenang oknum aparat, yang dalam surat Nomor B//88/VII/WAS.2.4./2026/Bidpropam, pada tanggal 15 Juni 2026 patut diapresiasi.

I Wayan Reno Janu Asta, Admin di Pedagang kecil CV Berkah Bawang Bali.

Pemanggilan klarifikasi kepada saksi I Wayan Reno Janu Asta asal Abiansemal berlangsung ± 5 jam di Polda Bali diharapkan dapat membuka takbir kebenaran dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus bawang putih yang menyeret pedagang kecil yang menjadi sorotan masyarakat Bali.

Pedagang kecil CV Berkah Bawang Bali milik Hendric Libra Surya Putra bermula didatangi sejumlah orang yang mengaku personel dari Ditreskrimsus Polda Bali pada bulan April 2026 dengan tuduhan bahwa kiriman satu truk bawang putih itu belum memenuhi ketentuan karantina yang berlaku di Bali.

I Wayan Reno Janu Asta (kanan), admin di Toko Beras tersebut saat selesai dimintai klarifikasi oleh Paminal Propam Polda Bali, bersama kuasa hukum.

I Wayan Reno Janu Asta selaku admin dari toko tersebut yang didampingi kuasa hukumnya menceritakan kronologis kejadian yang menimpa toko bosnya tersebut. Seusai diperiksa oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali, ia menyampaikan bahwa mereka memesan bawang putih tersebut dari importir yang menurut infonya bahwa importir tersebut masuk ke Indonesia secara legal melalui Surabaya, serta dilengkapi dokumen KT-9 sebelum dikirim ke Bali menggunakan jasa ekspedisi.

Tuduhan permasalah tersebut bukan hanya menyita truk milik ekspedisi tetapi juga menyegel tokonya yang membuat barang dagangannya busuk dan rusak tak laku dijual lagi, selama dari tanggal 24 April 2026 sampai 11 Juni 2026 dibuka kembali segelnya setelah berita ramai di media sosial.

Segel police line.

“Semua busuk dan rusak, pelanggan pada kabur itu yang membuat toko yang saya jaga merugi, ‘ ujar Reno, Selasa 7 Juli 2026.

Supir truk milik ekspedisi juga dimintai keterangan dan dibawa ke Polda Bali. Dirinya juga mengaku dipanggil oleh Polda Bali untuk dimintai keterangan ± dari jam 5 sore sampai jam 9 malam. Kemudian berlanjut kembali ke toko di jam 11 atau 12 malam untuk membuka toko, setelah mengambil dan melihat isi dalam toko lalu dilakukan penyegelan.

Toko CV Berkah Bawang Bali yang disegel.

“Saya tidak diperlihatkan surat perintah penyegelan dan alasan penyegelan saat itu, kemudian saya diajak kembali ke Polda Bali untuk dimintai keterengan mengenai penyegelan, dari ± jam 2 pagi sampai sekitar jam 4 pagi, ” Ungkapnya kepada awak media.

Penyitaan sekitar 400 bal / karung bawang putih yang disita Polda Bali pada waktu itu dikatakan Reno di harga Rp. 24.000 per-Kg nya, jadi total taksir harga jual per hari itu ditotal 8000 kg di kalikan 24.000 rupiah jadi sekitar 192.000.000 Rupiah.

“Yang di toko selain rusak dan tidak dapat dijual, barang milik orang lain yang dititip di toko tentu harus dibayar, belum lagi toko tersebut ngontrak, tentu kerugiannya besar sekali, “jelasnya.

Kuasa Hukum Nugraha Bratakusumah SH.

Kuasa Hukum Nugraha Bratakusumah SH., menilai bahwa kliennya tidak ada niat untuk melanggar aturan yang ada. Ia mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penindakan oleh aparat penegak hukum, dari prosedur penangkapan, penyegelan lokasi, penyitaan barang bukti, hingga mekanisme pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya.

“Banyak dugaan prosedur yang dilanggar oleh pihak penegak hukum sesuai dengan kitab hukum acara pidana, seperti tidak menunjukan izin sita pengadilan, memberikan kesempatan untuk didampingi pengacara, serta acara penyegelan dan lainnya, ” Jelasnya dalam sesi wawancara.

Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI dikatakannya muncul ditanggal 24 April 2026 dan naik sidik di tanggal yang sama. Kondisi itu membuat kuasa hukum heran, bahwa belum pernah melakukan penyidikan dan hari itu juga dilakukan gelar perkara serta penyegelan.

Truk yang mengirim 400 bal bawang putih ke toko CV Berkah Bawang Bali, saat ini ditahan di Polda Bali.

Prosedur karantina wilayah sesuai aturan karantina yang mengatur komoditas bawang putih di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“klien kami membeli dari pihak importir dan dibawa oleh ekspedisi, yang menjadi pertanyaan dalam hukum disebutkan yang mengadakan (importir) dan membawa (ekspedisi), tentu klien kami hanya menerima karena membeli dari importir, masalah pembawa ditilang atau apapun kondisinya tentu klien kami tidak mengetahui dan tidak ada hubungannya terhadap hal itu, ” Jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa karantina itu ada di pelabuhan, tetapi saat lewat mengapa tidak dipermasalahkan dan secara administrasi cukup murah. Saat importir melakukan impor juga telah dilakukan karantina.

“Harusnya ada upaya yang humanis, menganjurkan untuk karantina wilayah lagi, ini semata – mata karena ketidaktahuan dari klien kami, ” Pungkasnya.

Ia berharap Paminal Polda Bali bekerja secara profesional dalam hal ini untuk sebuah keadilan bagi kepastian investasi dan hukum di Bali.

Pemberitaan tayang belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Humas Polda Bali mengenai hal ini, redaksi tetap membuka ruang bagi para pihak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Editor – Ray

………………………………

Berita sebelumnya, 

Lapor ke Komisi III DPR RI, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan Hukum usai Toko Disegel dan Ratusan Bal Bawang Disita

 

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Tahun Mahyeldi–Vasko! Stabilitas Terjaga di Tengah Bencana, Sumbar Siap Bertransformasi

    Satu Tahun Mahyeldi–Vasko! Stabilitas Terjaga di Tengah Bencana, Sumbar Siap Bertransformasi

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Vine
    • 2Komentar

    PADANG – Satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy, berlangsung dalam situasi yang tidak ringan. Rentetan bencana alam sejak 2024 hingga 2025 menimbulkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta gangguan terhadap aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Namun di tengah tekanan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupaya menjaga stabilitas sosial-ekonomi […]

  • MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

    MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan kemerdekaan pers setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK […]

  • Penjaga Waktu dari Laut Dalam! Hiu Greenland Berusia 400 Tahun yang Masih Hidup di Era Modern

    Penjaga Waktu dari Laut Dalam! Hiu Greenland Berusia 400 Tahun yang Masih Hidup di Era Modern

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 403Komentar

    DENPASAR – Bayangkan ada makhluk hidup yang telah menyelami kedalaman laut sejak tahun 1620-an—saat Galileo masih menatap bintang-bintang, sebelum Newton merumuskan gravitasi, bahkan jauh sebelum lahirnya negara-negara modern. Ia bukan legenda atau fosil hidup, tapi benar-benar masih berenang di kedalaman Arktik dan Atlantik Utara hingga hari ini. Inilah hiu Greenland (Somniosus microcephalus), salah satu vertebrata […]

  • PLTS Rp26 Miliar di Kubu Karangasem Mangkrak, Panel Surya Dibiarkan Ditelan Semak

    PLTS Rp26 Miliar di Kubu Karangasem Mangkrak, Panel Surya Dibiarkan Ditelan Semak

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Karangasem — Di tengah gencarnya pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Bali, kondisi memprihatinkan justru terlihat pada salah satu proyek energi surya di Kabupaten Karangasem. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kubu yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp26 miliar kini terbengkalai dan tidak termanfaatkan secara optimal. Pantauan di lokasi pada Jumat (28/8/2026) menunjukkan fasilitas PLTS yang […]

  • Milad ke-6, Ponpes Harfan Mafatihil Billad Jembrana Gelar Haflatul Imtihan dan Santunan Yatim

    Milad ke-6, Ponpes Harfan Mafatihil Billad Jembrana Gelar Haflatul Imtihan dan Santunan Yatim

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    JEMBRANA – Pondok Pesantren Tahfidz Quran Yayasan Harfan Mafatihil Billad menggelar tasyakuran dan Haflatul Imtihan dalam rangka Milad ke-6, Sabtu (14/2/2026) sore. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan ponpes, Banjar Teluk Limo, Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, itu dirangkaikan dengan pemberian santunan sembako bagi santri yatim/piatu, ustaz pengasuh, serta wali santri dan warga […]

  • Lirik “Bangun Orang Waras”, Methosa Band Kritik Demokrasi Busuk hingga Nasib Rakyat Kecil Play Button

    Lirik “Bangun Orang Waras”, Methosa Band Kritik Demokrasi Busuk hingga Nasib Rakyat Kecil

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Methosa Band menyuarakan kegelisahan sosial dan kritik keras terhadap kondisi bangsa melalui lagu berjudul “Bangun Orang Waras”. Lirik-liriknya tidak sekadar menjadi ekspresi musikal, melainkan potret tajam realitas politik, ekonomi, dan ketidakadilan struktural yang dirasakan masyarakat luas. Seruan “bangun orang waras” yang berulang kali digaungkan menjadi simbol ajakan kesadaran kolektif. Methosa Band menilai demokrasi […]

expand_less