Lapor ke Komisi III DPR RI, Pengusaha UMKM Bali Minta Perlindungan Hukum usai Toko Disegel dan Ratusan Bal Bawang Disita
- account_circle Vaza Fernantha
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Komisi III DPR RI Diminta Turun Tangan, Pengusaha UMKM Bali Adukan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan
DENPASAR – Pengusaha UMKM CV Berkah Bawang Bali, Hendric Libra Surya Putra, resmi mengadukan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan oleh oknum penyidik Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali kepada Komisi III DPR RI. Melalui kuasa hukumnya, Hendric meminta perlindungan hukum sekaligus mendorong DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan tindakan yang dinilai merugikan pelaku usaha.
Permohonan tersebut berkaitan dengan penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI. Kuasa hukum Hendric, Nugraha Bratakusumah dan Rico Ricardo, menilai proses penyitaan terhadap 400 bal bawang putih milik CV Berkah Bawang Bali serta penyegelan toko pada 24–25 April 2026 dilakukan tidak sesuai prosedur hukum.
“Tindakan sewenang-wenang oleh oknum Ditkrimsus Polda Bali merupakan cacat prosedur,” ujar Nugraha dalam keterangan resmi, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, rangkaian tindakan paksa tersebut dilakukan tanpa menunjukkan izin penyitaan dari pengadilan, tanpa berita acara maupun tanda terima barang sitaan, serta tidak memberikan kesempatan kepada kliennya untuk didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan yang berlangsung hingga dini hari.
“Izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan, penyegelan toko yang tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana, dan tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan. Tiga hal ini sudah cukup kuat menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedural,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti perbedaan penafsiran mengenai dokumen karantina. Menurut kuasa hukum, CV Berkah Bawang Bali telah memiliki dokumen KT-9 sebagai bukti komoditas impor telah lolos pemeriksaan karantina. Namun penyidik justru mempermasalahkan tidak adanya dokumen KT-12 yang, menurut mereka, hanya berlaku untuk perpindahan komoditas domestik antarpulau.
Akibat penyitaan tersebut, usaha kliennya terhenti dan ratusan bal bawang putih yang disita berpotensi rusak karena merupakan komoditas yang mudah mengalami penurunan mutu.
“Sampai hari ini mereka tidak bisa berjualan hingga menanggung kerugian besar karena barang sitaan bersifat susut mutu dan lekas rusak. Sudah lebih dari satu bulan, bawang putih tersebut saya pastikan sudah rusak,” kata Nugraha.
Melalui surat yang telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI, tim kuasa hukum meminta DPR menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi kepada Ditkrimsus Polda Bali terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.
Selain itu, mereka juga meminta perlindungan hukum bagi kliennya, percepatan penanganan barang sitaan yang mudah rusak agar kerugian tidak semakin besar, serta evaluasi terhadap praktik penegakan hukum di bidang karantina untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM, khususnya terkait penggunaan dokumen KT-9 dan KT-12.
Editor – Tim

Saat ini belum ada komentar