Breaking News
light_mode

Wajib Tunda Penyidikan! Pemkab Buleleng Tempuh Jalur Perdata, Tirtawan Sebut Ne bis in idem

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BULELENG – Polemik sengketa lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng terus bergulir sampai ke meja hijau. Pemkab Buleleng melakukan langka strategis yakni melayangkan gugatan perdata kepada PT Coral Park dan sejumlah warga (Rahnawi dkk) ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Lahan sengketa, Sumber gambar: Nasionalxpos

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, yang diketahui pemilik aset atas bidang tanah dan pemegang hak yang sah atas Sertipikat Hak Pengelolaan (SPHL) No. : 1 tahun 1978 jo SPHL No. 0001/Desa Pejarakan (pengganti hilang), yang diwakili oleh Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, S.H, M.H., menjelaskan, gugatan perdata dilakukan pihaknya untuk memastikan status kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, sebagai upaya dan perjuangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, S.H, M.H.

“Saya tegaskan bahwa, gugatan ini bukan gugatan rakyat. Tetapi ingin mendudukan persoalan kepemilikan yang sah ini siapa sebenarnya”

“Yang hari ini sudah diperiksa dan mulai berjalan pada agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Singaraja,” jelasnya, Selasa, 9 Juni 2026.

Penjelasan selanjutnya, pada agenda sidang perdana yang digelar tersebut, berdasarkan fakta persidangan diketahui sejumlah warga dan PT Coral selaku para pihak tergugat berdasarkan Perkara Nomor: 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, nampak tidak hadir di persidangan hari ini (9 Juni 2026), sehingga sidang akan dilanjutkan pada 30 Juni 2026 mendatang.

Dengan kondisi ini sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 1956, maka pemeriksaan perkara pidana harus ditangguhkan (ditunda) terlebih dahulu sampai ada putusan hakim perdata yang berkekuatan hukum tetap tentang hak tersebut.

“Hari ini saya telah bersurat ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, terkait permohonan ‘Prejudicieel Geschil’ agar dilakukan penangguhan (penundaan) pemeriksaan perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/27//2026/SPKT/POLRESBULELENG/POLDA BALI, tanggal 23 Januari 2026”

“Sampai dengan adanya putusan dalam perkara perdata kepemilikan tanah register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr yang berkekuatan hukum tetap atau inckracht, ” Jelasnya melalui sambungan aplikasi elektronik kepada awak media.

Menelusuri hal tersebut, awak media kembali menelusuri dengan menemui Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng seusai sidang di PN Singaraja, namun belum banyak mendapatkan keterangan. Tetapi ia membenarkan adanya penyampaian surat permohonan penundaan penyidikan kasus tersebut.

Tokoh Masyarakat Nyoman Tirtawan (kiri) dan Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Ketut Yasa (kanan).

Pihak Tergugat

Langkah tersebut menuai kritik dari Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Ketut Yasa, yang menilai gugatan senilai Rp8 miliar itu sebagai bentuk pemerintah menggugat rakyat serta bertentangan dengan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa, mengecam gugatan perdata senilai Rp8 miliar yang diajukan Pemkab Buleleng dalam sengketa tanah Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, dengan menilai langkah tersebut sebagai bentuk pemerintah menggugat rakyatnya sendiri.

Menurutnya, gugatan yang diajukan setelah adanya putusan inkracht PTUN itu merupakan tindakan brutal dan perbuatan melawan hukum karena dinilai mengabaikan perintah pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketut Yasa juga menuding Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, lebih memilih menggugat warga daripada menjalankan putusan PTUN terkait tanah yang diklaim telah dimiliki masyarakat sejak 1959.

Selain itu, ia menilai gugatan tersebut merupakan upaya mengintervensi proses penyidikan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Polres Buleleng melalui laporan polisi tertanggal 23 Januari 2026. Karena objek dan subjek sengketa dinilai telah diputus sebelumnya oleh PTUN.

Hal senada disuarakan juga oleh Nyoman Tirtawan selaku tokoh masyarakat, “ne bis in idem, kasus ini tidak dapat disidangkan kembali,

gugatan tersebut seharusnya ditolak demi menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat, ” Pungkasnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • 💵 TRC20-USDT Crypto Refund 2026 Claim Reward ⚡⚡ telegra.ph/COMPENSATION-05-12-9?hs=5ef2f0dd38c342c24e594ca2667a1fd9& 💵

    app7ts

    Balas10 Juni 2026 4:59 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cium Aroma Melenceng! Gung Cok Harapkan Pansus TRAP Kembali Fokus Awal

    Cium Aroma Melenceng! Gung Cok Harapkan Pansus TRAP Kembali Fokus Awal

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR — Fraksi Partai Golkar DPRD Bali meminta Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali tetap berjalan sesuai tujuan awal pembentukannya, yakni memperkuat pengawasan tata ruang, alih fungsi lahan, kerusakan lingkungan, serta persoalan perizinan yang berdampak pada masyarakat. Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali yang juga Wakil Ketua Pansus TRAP, Anak Agung […]

  • Kekayaan Instan dan Jejak Uang Kotor yang Tak Pernah Hilang

    Kekayaan Instan dan Jejak Uang Kotor yang Tak Pernah Hilang

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Kekayaan yang melonjak secara tiba-tiba kerap mengusik nalar publik. Bukan karena lahir dari terobosan usaha atau akumulasi kerja panjang, melainkan karena muncul tanpa penjelasan yang sepadan dengan riwayat pekerjaan, kewajiban pajak, maupun aktivitas ekonomi yang diketahui. Dalam situasi seperti ini, persoalan utama bukan bagaimana uang digunakan, melainkan bagaimana asal-usulnya dapat dipertanggungjawabkan. Markas Melawan […]

  • Mitsubishi Pajero Terlahir Kembali, SUV Legendaris Siap Menggebrak 100 Negara Play Button

    Mitsubishi Pajero Terlahir Kembali, SUV Legendaris Siap Menggebrak 100 Negara

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Mitsubishi Motors menghidupkan kembali nama besar Pajero setelah vakum beberapa tahun. Mengusung mesin diesel 2,4 liter, ladder frame, sistem 4WD dan tujuh mode berkendara, Pajero terbaru diposisikan sebagai SUV flagship global Mitsubishi. TOKYO — Mitsubishi Motors Corporation resmi menghidupkan kembali salah satu nama paling ikonik dalam sejarahnya. Perusahaan otomotif Jepang tersebut pada Rabu, 2 September […]

  • Gelombang Pelantikan Besar, Prabowo Tegaskan Arah Pemerintahan

    Gelombang Pelantikan Besar, Prabowo Tegaskan Arah Pemerintahan

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan ketegasan arah kepemimpinannya dengan melantik sejumlah pejabat strategis di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8). Dari jenderal, teknokrat, hingga diplomat senior, semuanya dipercaya untuk mengemban jabatan penting yang menyangkut pertahanan, keamanan, industri, hingga hubungan internasional Indonesia. Prosesi pelantikan dimulai pukul 10.00 WIB dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan Keputusan […]

  • Bambang Widjojanto Awasi Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Uji Wajah Penegakan Hukum

    Bambang Widjojanto Awasi Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Uji Wajah Penegakan Hukum

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 14Komentar

    DENPASAR — Sidang praperadilan terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/1/2026). Perkara ini menyita perhatian publik karena dinilai menyentuh jantung persoalan kepastian hukum dalam penanganan sengketa pertanahan, khususnya yang melibatkan pejabat publik. Sidang tersebut turut dipantau langsung […]

  • Megawati Sempat Ingatkan Jokowi, Whoosh Tidak Urgensi Ketimbang Pangan dan Pupuk

    Megawati Sempat Ingatkan Jokowi, Whoosh Tidak Urgensi Ketimbang Pangan dan Pupuk

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali menyinggung polemik utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh. Ia mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, sejak awal telah mempertanyakan urgensi pembangunan proyek tersebut. Hasto mengatakan, Megawati berulang kali menekankan agar pemerintah lebih memprioritaskan kebutuhan rakyat, seperti sektor pendidikan, pembangunan […]

expand_less