Wajib Tunda Penyidikan! Pemkab Buleleng Tempuh Jalur Perdata, Tirtawan Sebut Ne bis in idem
- account_circle Admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Gede Indria, Anggota Tim Hukum Pemkab Buleleng, saat ditemui di PN Singaraja, Selasa, 9 Juni 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BULELENG – Polemik sengketa lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng terus bergulir sampai ke meja hijau. Pemkab Buleleng melakukan langka strategis yakni melayangkan gugatan perdata kepada PT Coral Park dan sejumlah warga (Rahnawi dkk) ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Lahan sengketa, Sumber gambar: Nasionalxpos
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, yang diketahui pemilik aset atas bidang tanah dan pemegang hak yang sah atas Sertipikat Hak Pengelolaan (SPHL) No. : 1 tahun 1978 jo SPHL No. 0001/Desa Pejarakan (pengganti hilang), yang diwakili oleh Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, S.H, M.H., menjelaskan, gugatan perdata dilakukan pihaknya untuk memastikan status kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, sebagai upaya dan perjuangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, S.H, M.H.
“Saya tegaskan bahwa, gugatan ini bukan gugatan rakyat. Tetapi ingin mendudukan persoalan kepemilikan yang sah ini siapa sebenarnya”
“Yang hari ini sudah diperiksa dan mulai berjalan pada agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Singaraja,” jelasnya, Selasa, 9 Juni 2026.

Penjelasan selanjutnya, pada agenda sidang perdana yang digelar tersebut, berdasarkan fakta persidangan diketahui sejumlah warga dan PT Coral selaku para pihak tergugat berdasarkan Perkara Nomor: 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, nampak tidak hadir di persidangan hari ini (9 Juni 2026), sehingga sidang akan dilanjutkan pada 30 Juni 2026 mendatang.
Dengan kondisi ini sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 1956, maka pemeriksaan perkara pidana harus ditangguhkan (ditunda) terlebih dahulu sampai ada putusan hakim perdata yang berkekuatan hukum tetap tentang hak tersebut.
“Hari ini saya telah bersurat ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, terkait permohonan ‘Prejudicieel Geschil’ agar dilakukan penangguhan (penundaan) pemeriksaan perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/27//2026/SPKT/POLRESBULELENG/POLDA BALI, tanggal 23 Januari 2026”

“Sampai dengan adanya putusan dalam perkara perdata kepemilikan tanah register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr yang berkekuatan hukum tetap atau inckracht, ” Jelasnya melalui sambungan aplikasi elektronik kepada awak media.
Menelusuri hal tersebut, awak media kembali menelusuri dengan menemui Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng seusai sidang di PN Singaraja, namun belum banyak mendapatkan keterangan. Tetapi ia membenarkan adanya penyampaian surat permohonan penundaan penyidikan kasus tersebut.

Tokoh Masyarakat Nyoman Tirtawan (kiri) dan Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Ketut Yasa (kanan).
Pihak Tergugat
Langkah tersebut menuai kritik dari Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Ketut Yasa, yang menilai gugatan senilai Rp8 miliar itu sebagai bentuk pemerintah menggugat rakyat serta bertentangan dengan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa, mengecam gugatan perdata senilai Rp8 miliar yang diajukan Pemkab Buleleng dalam sengketa tanah Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, dengan menilai langkah tersebut sebagai bentuk pemerintah menggugat rakyatnya sendiri.
Menurutnya, gugatan yang diajukan setelah adanya putusan inkracht PTUN itu merupakan tindakan brutal dan perbuatan melawan hukum karena dinilai mengabaikan perintah pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketut Yasa juga menuding Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, lebih memilih menggugat warga daripada menjalankan putusan PTUN terkait tanah yang diklaim telah dimiliki masyarakat sejak 1959.
Selain itu, ia menilai gugatan tersebut merupakan upaya mengintervensi proses penyidikan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Polres Buleleng melalui laporan polisi tertanggal 23 Januari 2026. Karena objek dan subjek sengketa dinilai telah diputus sebelumnya oleh PTUN.
Hal senada disuarakan juga oleh Nyoman Tirtawan selaku tokoh masyarakat, “ne bis in idem, kasus ini tidak dapat disidangkan kembali,
gugatan tersebut seharusnya ditolak demi menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat, ” Pungkasnya.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar