Breaking News
light_mode

Wajib Tunda Penyidikan! Pemkab Buleleng Tempuh Jalur Perdata, Tirtawan Sebut Ne bis in idem

  • account_circle Admin
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BULELENG – Polemik sengketa lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng terus bergulir sampai ke meja hijau. Pemkab Buleleng melakukan langka strategis yakni melayangkan gugatan perdata kepada PT Coral Park dan sejumlah warga (Rahnawi dkk) ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Lahan sengketa, Sumber gambar: Nasionalxpos

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, yang diketahui pemilik aset atas bidang tanah dan pemegang hak yang sah atas Sertipikat Hak Pengelolaan (SPHL) No. : 1 tahun 1978 jo SPHL No. 0001/Desa Pejarakan (pengganti hilang), yang diwakili oleh Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, S.H, M.H., menjelaskan, gugatan perdata dilakukan pihaknya untuk memastikan status kepemilikan yang sah atas tanah tersebut, sebagai upaya dan perjuangan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Koordinator Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, S.H, M.H.

“Saya tegaskan bahwa, gugatan ini bukan gugatan rakyat. Tetapi ingin mendudukan persoalan kepemilikan yang sah ini siapa sebenarnya”

“Yang hari ini sudah diperiksa dan mulai berjalan pada agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Singaraja,” jelasnya, Selasa, 9 Juni 2026.

Penjelasan selanjutnya, pada agenda sidang perdana yang digelar tersebut, berdasarkan fakta persidangan diketahui sejumlah warga dan PT Coral selaku para pihak tergugat berdasarkan Perkara Nomor: 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, nampak tidak hadir di persidangan hari ini (9 Juni 2026), sehingga sidang akan dilanjutkan pada 30 Juni 2026 mendatang.

Dengan kondisi ini sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 1956, maka pemeriksaan perkara pidana harus ditangguhkan (ditunda) terlebih dahulu sampai ada putusan hakim perdata yang berkekuatan hukum tetap tentang hak tersebut.

“Hari ini saya telah bersurat ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, terkait permohonan ‘Prejudicieel Geschil’ agar dilakukan penangguhan (penundaan) pemeriksaan perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/27//2026/SPKT/POLRESBULELENG/POLDA BALI, tanggal 23 Januari 2026”

“Sampai dengan adanya putusan dalam perkara perdata kepemilikan tanah register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr yang berkekuatan hukum tetap atau inckracht, ” Jelasnya melalui sambungan aplikasi elektronik kepada awak media.

Menelusuri hal tersebut, awak media kembali menelusuri dengan menemui Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz di Mapolres Buleleng seusai sidang di PN Singaraja, namun belum banyak mendapatkan keterangan. Tetapi ia membenarkan adanya penyampaian surat permohonan penundaan penyidikan kasus tersebut.

Tokoh Masyarakat Nyoman Tirtawan (kiri) dan Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Ketut Yasa (kanan).

Pihak Tergugat

Langkah tersebut menuai kritik dari Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Ketut Yasa, yang menilai gugatan senilai Rp8 miliar itu sebagai bentuk pemerintah menggugat rakyat serta bertentangan dengan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa, mengecam gugatan perdata senilai Rp8 miliar yang diajukan Pemkab Buleleng dalam sengketa tanah Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, dengan menilai langkah tersebut sebagai bentuk pemerintah menggugat rakyatnya sendiri.

Menurutnya, gugatan yang diajukan setelah adanya putusan inkracht PTUN itu merupakan tindakan brutal dan perbuatan melawan hukum karena dinilai mengabaikan perintah pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketut Yasa juga menuding Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, lebih memilih menggugat warga daripada menjalankan putusan PTUN terkait tanah yang diklaim telah dimiliki masyarakat sejak 1959.

Selain itu, ia menilai gugatan tersebut merupakan upaya mengintervensi proses penyidikan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani Polres Buleleng melalui laporan polisi tertanggal 23 Januari 2026. Karena objek dan subjek sengketa dinilai telah diputus sebelumnya oleh PTUN.

Hal senada disuarakan juga oleh Nyoman Tirtawan selaku tokoh masyarakat, “ne bis in idem, kasus ini tidak dapat disidangkan kembali,

gugatan tersebut seharusnya ditolak demi menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat, ” Pungkasnya.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koster dan Menteri LH Sepakat Percepat PSEL Bali, Penyelesaian Masalah Sampah Diyakini Redam Potensi Persoalan Hukum

    Koster dan Menteri LH Sepakat Percepat PSEL Bali, Penyelesaian Masalah Sampah Diyakini Redam Potensi Persoalan Hukum

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menerima kunjungan Gubernur Bali Wayan Koster di kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta, Selasa (26/5/2026). Pertemuan kedua tokoh alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu membahas langkah strategis percepatan penanganan sampah di Bali, termasuk pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Denpasar Raya. Usai pertemuan, Gubernur […]

  • AHY Tinjau Normalisasi Ciliwung, Pemerintah Kebut Infrastruktur Pengendalian Banjir Jakarta

    AHY Tinjau Normalisasi Ciliwung, Pemerintah Kebut Infrastruktur Pengendalian Banjir Jakarta

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 5Komentar

    JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono meninjau langsung progres pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di aliran Sungai Ciliwung, Kamis (7/5/2026). Dalam peninjauan tersebut, AHY bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menyusuri Sungai Ciliwung menggunakan perahu di kawasan Cililitan, Jakarta. Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan percepatan program normalisasi dan […]

  • FOX Jimbaran Beach Bali Meriahkan HUT RI ke-80 dengan “Sounds of the Homeland”

    FOX Jimbaran Beach Bali Meriahkan HUT RI ke-80 dengan “Sounds of the Homeland”

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 16Komentar

        https://trv.lk/accf39f7 BADUNG, 17 Agustus 2025 – Suasana perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 terasa begitu istimewa di FOX Jimbaran Beach Bali. Bertempat di Sunset Bar, rooftop hotel dengan pemandangan laut lepas Jimbaran, acara bertema “Sounds of the Homeland” sukses digelar pada Minggu malam, menghadirkan pengalaman berkesan bagi para tamu domestik maupun mancanegara. Dimulai […]

  • Gagal Terbang ke Jepang, Owner Arisan Twins_SJ Dihadang Korban di Bandara, Dugaan Kerugian Belasan Miliar Menguak

    Gagal Terbang ke Jepang, Owner Arisan Twins_SJ Dihadang Korban di Bandara, Dugaan Kerugian Belasan Miliar Menguak

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Upaya seorang perempuan berinisial NNS (31) alias Saska J, yang diduga sebagai pengelola arisan online Twins_SJ, untuk bepergian ke Jepang bersama suaminya berujung pencegahan dramatis di bandara. Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban mendatangi lokasi dan menghadang keberangkatan tersebut setelah informasi perjalanan tersebar di kalangan anggota arisan. Baca berita sebelumnya klik untuk link […]

  • Lengkoro & Tatah Sungging dari Mahasiswa AKN Seni Budaya Yogyakarta Warnai Panggung PKB 2025

    Lengkoro & Tatah Sungging dari Mahasiswa AKN Seni Budaya Yogyakarta Warnai Panggung PKB 2025

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR – Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya (AKNSB) Yogyakarta tampil kembali di Pesta Kesenian Bali (PKB) yang ke 47 yang digelar sebulan penuh, mulai dari tanggal 21 Juni sampai 19 Juli 2025. Telah berlangsung selama 47 tahun, PKB bukan hanya sekedar festival seni, melainkan sebuah peristiwa budaya monumental yang menjadi ajang pelestarian dan pengembangan […]

  • Ritual Ceng Beng di Carangsari Dimeriahkan Piodalan, Hiburan dan Inovasi Kesehatan

    Ritual Ceng Beng di Carangsari Dimeriahkan Piodalan, Hiburan dan Inovasi Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    BADUNG – Perkumpulan Suka Duka Sari Semadhi Carangsari ikut serta memeriahkan tradisi Ceng Beng (atau Cheng Beng/Qingming), kegiatan ini adalah tradisi ziarah kubur tahunan masyarakat Tionghoa untuk menghormati leluhur, yang jatuh setiap tanggal 4 atau 5 April, di Perkuburan China, di Wilayah Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Jumat, 3 April 2026. Ritual ini melibatkan […]

expand_less