Breaking News
light_mode

Pakar Hukum Ingatkan Pansus Trap! Kepastian Hukum Harus Dijaga, Tak Bisa Berdasarkan Tekanan Politik dan Opini Publik

  • account_circle Ray
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik yang mencuat pasca penyerahan dua rekomendasi hasil pengawasan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mendapat sorotan serius dari kalangan akademisi hukum.

Pakar Hukum Pemerintahan, Dr. Made Jayantara, S.H., M.H., MAP., CLA., mengingatkan agar seluruh pihak, khususnya pimpinan DPRD Bali, berhati-hati dalam menyikapi rekomendasi tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Menurut Dr. Jayantara, dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, izin yang telah diterbitkan pemerintah merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, dan final atau dikenal dengan istilah vergunning konkret. Karena itu, pencabutan maupun pembatalannya tidak dapat dilakukan secara serampangan hanya berdasarkan rekomendasi politik.

“Harus dikembalikan pada kewenangannya. Pansus TRAP dibentuk DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif, bukan terhadap masyarakat atau pelaku usaha. Hasil temuan pansus seharusnya diserahkan kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dr. Jayantara, Selasa (2/6/2026).

Ia menegaskan, apabila rekomendasi tersebut digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan di luar koridor hukum administrasi negara, maka berpotensi memunculkan tudingan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) hingga tindakan sewenang-wenang (arbitrary action) yang justru dapat menimbulkan sengketa baru.

Dr. Jayantara mencontohkan polemik yang berkembang terkait kawasan Kura Kura Bali. Menurutnya, pihak pengelola saat ini menjalankan kegiatan berdasarkan izin yang telah diterbitkan pemerintah.

Karena itu, apabila terdapat pihak yang ingin membatalkan atau mencabut izin tersebut, mekanisme yang harus ditempuh adalah melalui prosedur hukum administrasi dan sengketa Tata Usaha Negara (TUN), bukan melalui tekanan politik ataupun opini publik.

“Kalau ada izin yang dianggap bermasalah, ada mekanisme hukumnya. Tidak bisa begitu saja dicabut. Negara hukum mengharuskan setiap keputusan administrasi diperiksa melalui prosedur yang diatur undang-undang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Jayantara mengingatkan bahwa rekomendasi Pansus TRAP pada dasarnya hanyalah instrumen pengawasan yang tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Keputusan akhir tetap berada pada ranah eksekutif dengan mempertimbangkan seluruh aspek regulasi dan konsekuensi hukumnya.

“Rekomendasi itu sifatnya tidak mengikat. Disampaikan kepada gubernur untuk menjadi bahan pertimbangan. Dipakai atau tidak, tidak ada sanksi hukum. Bahkan tanpa rekomendasi sekalipun, eksekutif tetap dapat bertindak apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum agar tidak muncul preseden buruk yang berpotensi mengganggu iklim investasi, merugikan pihak yang telah mengantongi izin resmi, serta menyeret berbagai pihak ke dalam pusaran konflik hukum berkepanjangan.

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack)

Sementara itu, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack menegaskan bahwa rekomendasi yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali merupakan hasil pendalaman, investigasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta serangkaian rapat dan konsultasi yang dilakukan Pansus TRAP dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Nah, dalam dua rekomendasi ini, kita telah menetapkan dan memutuskan untuk menyampaikan kepada eksekutif atau gubernur. Dalam kajian Pansus TRAP tentu ada hal-hal yang harus disikapi secara serius dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi tetap berada dalam kewenangan pemerintah daerah sebagai pemegang otoritas eksekutif, yang wajib memastikan setiap kebijakan dan keputusan tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum, asas kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak yang lahir dari izin yang sah.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penemuan Benda Diduga Mahkota Emas Hebohkan Warga PALI, Diduga Jejak Peradaban Kuno

    Penemuan Benda Diduga Mahkota Emas Hebohkan Warga PALI, Diduga Jejak Peradaban Kuno

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    PALI – Warga Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, dihebohkan dengan penemuan sepasang benda berwarna emas yang menyerupai mahkota. Benda tersebut ditemukan oleh seorang buruh kebun sawit pada Senin (10/3/2026). Menurut keterangan warga, benda yang ditemukan memiliki bentuk unik dengan hiasan butiran menyerupai mutiara. Ornamen pada benda itu juga […]

  • Racun Lebah Madu Terbukti Ampuh Hancurkan Sel Kanker Payudara Agresif

    Racun Lebah Madu Terbukti Ampuh Hancurkan Sel Kanker Payudara Agresif

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Penelitian terbaru dari tim Harry Perkins Institute of Medical Research dan University of Western Australia menemukan bahwa racun lebah madu mampu menghancurkan sel kanker payudara agresif, khususnya tipe triple-negative dan HER2-enriched, yang selama ini sulit diobati. Penelitian yang dipimpin oleh Dr. Ciara Duffy ini menggunakan racun dari 312 lebah madu dan lebah bumble […]

  • Gubernur Bali Wajib Tetapkan UMP Setara DKI Jakarta, Biaya Ajegkan Adat Makin Mencekik Warga

    Gubernur Bali Wajib Tetapkan UMP Setara DKI Jakarta, Biaya Ajegkan Adat Makin Mencekik Warga

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Desakan keras agar Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setara atau bahkan lebih tinggi dari DKI Jakarta mengemuka tajam dari Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST. Ia menegaskan, tingginya biaya hidup masyarakat Bali yang berkaitan langsung dengan beban menjaga adat, budaya, dan keberlanjutan pariwisata […]

  • Sanur Half Marathon 2026 Siap Digelar, Target 10 Ribu Peserta dari Dalam dan Luar Negeri

    Sanur Half Marathon 2026 Siap Digelar, Target 10 Ribu Peserta dari Dalam dan Luar Negeri

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR – Persiapan penyelenggaraan ajang lari berskala internasional Sanur Half Marathon 2026 semakin matang. Run organizer Rajalari yang merupakan bagian dari RajaMICE Group, bersama Prama Sanur Beach Bali, melakukan audiensi dengan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, pada 21 Agustus 2025. Event lari ini dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026 dan menargetkan lebih […]

  • Jajaran manajemen dan Heartist Mercure Kuta Bali dalam perayaan Heartist Gratitude Week 2025, wujud syukur dan kebersamaan berlandaskan nilai Tri Kaya Parisudha.

    Mercure Kuta Bali Rayakan Heartist Gratitude Week dengan Semangat Tri Kaya Parisudha

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    KUTA, Bali — Mercure Kuta Bali dengan penuh semangat merayakan Heartist Gratitude Week 2025, perayaan tahunan dari Accor Hotels yang berlangsung dari 15 September hingga 3 Oktober 2025. Acara ini menjadi bentuk apresiasi terhadap seluruh Heartist—sebutan bagi karyawan Accor—atas dedikasi, ketulusan, dan pelayanan terbaik yang mereka berikan kepada setiap tamu. Tahun ini, perayaan Heartist Gratitude […]

  • Tiga Desa di Nunukan Bergeser ke Malaysia, Kesepakatan Batas RI–Malaysia Kembali Jadi Sorotan

    Tiga Desa di Nunukan Bergeser ke Malaysia, Kesepakatan Batas RI–Malaysia Kembali Jadi Sorotan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Isu pergeseran batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat setelah terungkap bahwa tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yakni Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, kini sebagian wilayahnya masuk ke dalam teritori Malaysia. Pergeseran ini merupakan dampak dari penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) antara kedua negara yang telah berlangsung selama […]

expand_less