Breaking News
light_mode

Tukang Parkir Liar Terancam Penjara hingga 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya muncul di area minimarket, praktik parkir ilegal ini kini merambah toko-toko kecil hingga ruko di pinggir jalan, kerap disertai pungutan yang bersifat memaksa dan meresahkan masyarakat.

Secara hukum, pengelolaan parkir di ruang publik bukanlah kewenangan perorangan. Mengacu pada keterangan resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, lahan parkir seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait, umumnya Dinas Perhubungan.

“Pemerintah daerah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi. Petugas resmi inilah yang berwenang memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” tulis laman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.

Pengelolaan parkir secara ilegal oleh individu atau kelompok tertentu tanpa izin resmi dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Terlebih, dalam praktiknya, banyak jukir liar memungut tarif parkir dengan unsur paksaan atau intimidasi kepada pengguna jasa.

Jika disertai unsur pemaksaan atau ancaman, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tidak hanya itu, pungutan liar yang dilakukan tanpa dasar hukum juga berpotensi dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama apabila praktik tersebut berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah.

Fenomena jukir liar ini menjadi sorotan publik dan menuntut ketegasan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Penertiban parkir ilegal dinilai penting, tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari pungutan liar, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan pendapatan daerah dikelola secara transparan dan sah.

Sumber: detikOto

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (3)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi, PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri Turun Tangan

    Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi, PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri Turun Tangan

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Jakarta – Hilangnya Rina, seorang ibu menyusui asal Sumedang yang sebelumnya ditahan Polres Metro Jakarta Pusat dalam perkara yang diduga seharusnya bersifat perdata, memicu kemarahan publik dan sorotan tajam dari berbagai pihak. Kasus ini bahkan mendapat perhatian tokoh nasional hingga purnawirawan Polri. Direktur LBH Digitek DKI Jakarta, Jurika Fratiwi, bersama Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga […]

  • Kakiang Express, Oase Relaksasi dan Kuliner di Tengah Kota Denpasar

    Kakiang Express, Oase Relaksasi dan Kuliner di Tengah Kota Denpasar

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Di tengah hiruk-pikuk aktivitas Kota Denpasar yang semakin padat, kebutuhan akan tempat istirahat sejenak yang nyaman dan menenangkan menjadi semakin penting bagi para pekerja kota. Baik untuk rehat sejenak di tengah jam kerja, maupun tempat melepas penat selepas pulang kantor, warga kini memiliki alternatif baru yang menarik, Kakiang Bakery & Foot Reflexology. Terletak […]

  • Hadir untuk Amati Kasus Kriminalisasi! Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Kasus Kanwil BPN adalah Mekanisme Administratif

    Hadir untuk Amati Kasus Kriminalisasi! Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Kasus Kanwil BPN adalah Mekanisme Administratif

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kasus Praperadilan yang diajukan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging, A.Ptnh., M.H., menyeret banyak tokoh Nasional seperti Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.H., mantan wakil Ketua KPK 2011-2015., Jumat (30/1/2026). Sekarang hadir dalam sidang praperadilan Komjen Pol (Purn) Oegroseno mantan Wakapolri 2013-2014, Selasa 3/2/2026 yang menyebutkan tertarik dengan kasus ditetapkannya Made Daging […]

  • Ribuan Warga Serangan Gelar Ritual Memintar, Arak Barong–Rangda Lintasi Pulau hingga Kawasan Kura Kura Bali

    Ribuan Warga Serangan Gelar Ritual Memintar, Arak Barong–Rangda Lintasi Pulau hingga Kawasan Kura Kura Bali

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Denpasar, Bali – Ribuan warga Desa Adat Serangan kembali memadati jalur-jalur utama Pulau Serangan dalam pelaksanaan Upacara Memintar, Jumat (19/12/2025). Lebih dari 2.000 krama adat terlibat dalam ritual sakral yang telah diwariskan turun-temurun sejak 1965 ini sebagai upaya menolak bala sekaligus menjaga keharmonisan antara alam nyata (skala) dan tak kasat mata (niskala). Upacara Memintar diawali […]

  • Konflik AS–Israel–Iran Memecah Dunia! Ketika Tujuan Keamanan Justru Memperuncing Ketidakstabilan Global

    Konflik AS–Israel–Iran Memecah Dunia! Ketika Tujuan Keamanan Justru Memperuncing Ketidakstabilan Global

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta, 4 Maret 2026 — Ketegangan bersenjata antara Amerika Serikat (AS), Israel, dan Iran yang meledak sejak akhir Februari 2026 telah menciptakan krisis baru dalam dinamika keamanan global. Sentimen pembelahan dunia ini bukan hanya soal militer di Timur Tengah, tetapi juga memantik kritik tajam terhadap global security — keamanan global yang justru retak karena konflik […]

  • Investasi Ilusi di Pulau Dewata! 15 WNA Laporkan Mr. Terimakasih, Kerugian Capai Puluhan Miliar

    Investasi Ilusi di Pulau Dewata! 15 WNA Laporkan Mr. Terimakasih, Kerugian Capai Puluhan Miliar

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR – Kasus dugaan investasi properti fiktif yang menyeret nama influencer asal Rusia, Sergey Domogatsky atau yang dikenal dengan sebutan Mr. Terimakasih, terus bergulir dan semakin luas. Kepolisian Daerah Bali kini memastikan total ada 15 warga negara asing (WNA) yang resmi mengajukan laporan dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Kepastian ini dikonfirmasi langsung oleh […]

expand_less