Tukang Parkir Liar Terancam Penjara hingga 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 12 Jan 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya muncul di area minimarket, praktik parkir ilegal ini kini merambah toko-toko kecil hingga ruko di pinggir jalan, kerap disertai pungutan yang bersifat memaksa dan meresahkan masyarakat.
Secara hukum, pengelolaan parkir di ruang publik bukanlah kewenangan perorangan. Mengacu pada keterangan resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, lahan parkir seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait, umumnya Dinas Perhubungan.
“Pemerintah daerah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi. Petugas resmi inilah yang berwenang memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” tulis laman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.
Pengelolaan parkir secara ilegal oleh individu atau kelompok tertentu tanpa izin resmi dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Terlebih, dalam praktiknya, banyak jukir liar memungut tarif parkir dengan unsur paksaan atau intimidasi kepada pengguna jasa.
Jika disertai unsur pemaksaan atau ancaman, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.
Tidak hanya itu, pungutan liar yang dilakukan tanpa dasar hukum juga berpotensi dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama apabila praktik tersebut berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah.
Fenomena jukir liar ini menjadi sorotan publik dan menuntut ketegasan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Penertiban parkir ilegal dinilai penting, tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari pungutan liar, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan pendapatan daerah dikelola secara transparan dan sah.
Sumber: detikOto
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar