Breaking News
light_mode

Tukang Parkir Liar Terancam Penjara hingga 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya muncul di area minimarket, praktik parkir ilegal ini kini merambah toko-toko kecil hingga ruko di pinggir jalan, kerap disertai pungutan yang bersifat memaksa dan meresahkan masyarakat.

Secara hukum, pengelolaan parkir di ruang publik bukanlah kewenangan perorangan. Mengacu pada keterangan resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, lahan parkir seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait, umumnya Dinas Perhubungan.

“Pemerintah daerah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi. Petugas resmi inilah yang berwenang memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” tulis laman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.

Pengelolaan parkir secara ilegal oleh individu atau kelompok tertentu tanpa izin resmi dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Terlebih, dalam praktiknya, banyak jukir liar memungut tarif parkir dengan unsur paksaan atau intimidasi kepada pengguna jasa.

Jika disertai unsur pemaksaan atau ancaman, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tidak hanya itu, pungutan liar yang dilakukan tanpa dasar hukum juga berpotensi dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama apabila praktik tersebut berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah.

Fenomena jukir liar ini menjadi sorotan publik dan menuntut ketegasan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Penertiban parkir ilegal dinilai penting, tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari pungutan liar, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan pendapatan daerah dikelola secara transparan dan sah.

Sumber: detikOto

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Robot Magnetik Mikro “Ferrobot” Siap Revolusi Pengobatan Batu Ginjal

    Robot Magnetik Mikro “Ferrobot” Siap Revolusi Pengobatan Batu Ginjal

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    DENPASAR – Sebuah terobosan medis terbaru lahir dari kolaborasi ilmuwan Korea Selatan dan Amerika Serikat. Mereka berhasil mengembangkan robot magnetik berukuran mikroskopis yang mampu masuk ke saluran kemih dan menghancurkan batu ginjal tanpa prosedur bedah atau terapi kejut gelombang (shockwave therapy) yang biasanya menimbulkan rasa sakit. Robot inovatif ini dinamakan “ferrobot”, dengan ukuran hanya beberapa […]

  • BULOG–Satgas Pangan Sidak Serentak Jelang Tahun Baru 2026, Harga Sembako Dipastikan Stabil

    BULOG–Satgas Pangan Sidak Serentak Jelang Tahun Baru 2026, Harga Sembako Dipastikan Stabil

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Perum BULOG bersama Satgas Pangan serta kementerian dan lembaga terkait melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring harga pangan secara serentak di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga sembilan bahan pokok (sembako) tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), terjangkau oleh daya beli masyarakat, serta menjamin ketersediaan […]

  • Seperempat Abad Bersahabat, Alumni FKG Mahasaraswati 2000 Rayakan Reuni Perak di Denpasar

    Seperempat Abad Bersahabat, Alumni FKG Mahasaraswati 2000 Rayakan Reuni Perak di Denpasar

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Reuni adalah pertemuan kembali orang-orang yang pernah memiliki hubungan erat, seperti teman sekolah, kuliah, atau rekan kerja, setelah lama berpisah untuk mempererat silaturahmi, mengenang masa lalu, dan menjalin kembali relasi yang sempat terputus karena kesibukan. Ini adalah momen untuk bersatu kembali, nostalgia, dan memperkuat ikatan persahabatan atau kekeluargaan yang pernah ada. Kali ini […]

  • Dana Negara Rp 200 Triliun Digeser Semena-mena, Didik Rachbini: Dana Negara Bukan ATM Kekuasaan

    Dana Negara Rp 200 Triliun Digeser Semena-mena, Didik Rachbini: Dana Negara Bukan ATM Kekuasaan

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    JAKARTA – Pemerintah kembali menunjukkan gaya “jalan pintas” dalam mengelola uang rakyat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan enteng memindahkan Rp 200 triliun dana pemerintah dari Bank Indonesia ke lima bank BUMN. Dalihnya! menjaga likuiditas dan menggerakkan ekonomi. Namun, langkah ini bukan hanya janggal, tapi juga diduga keras melanggar konstitusi. Ekonom senior INDEF, Didik J. […]

  • Harapan untuk Kadek Bunga Berliana, Uluran Tangan Kemanusiaan Wujudkan Akses Berobat Hingga Dua Tahun ke Depan

    Harapan untuk Kadek Bunga Berliana, Uluran Tangan Kemanusiaan Wujudkan Akses Berobat Hingga Dua Tahun ke Depan

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BANGLI – Semangat gotong royong dan nilai kemanusiaan kembali nyata dalam aksi solidaritas terhadap Kadek Bunga Berliana, seorang remaja 15 tahun asal Desa Siakin, Bangli, yang tengah berjuang melawan penyakit autoimun langka, Systemic Lupus Erythematosus (SLE) atau Lupus. Berbagai pihak dengan penuh kasih telah menggalang dan menghimpun donasi sebesar Rp16.800.000, yang kini telah ditabung atas […]

  • Waspada! Era Baru Penipuan Digital, Ketika Suara Orang Terdekat Jadi Senjata AI

    Waspada! Era Baru Penipuan Digital, Ketika Suara Orang Terdekat Jadi Senjata AI

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Dunia digital kembali dihebohkan dengan munculnya modus penipuan baru yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI). Jika sebelumnya masyarakat dibuat resah dengan pesan palsu, tautan mencurigakan, atau phishing via WhatsApp, kini kejahatan siber memasuki level yang lebih canggih—yakni dengan kloning suara atau voice cloning. Dalam modus ini, pelaku kejahatan siber memanfaatkan teknologi AI untuk meniru […]

expand_less