Somya Sentil “Sumpah Pocong” IMS: “Ngae Ngae, Buktikan Saja di Penyidik”
- account_circle Admin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar — Polemik dugaan penggelapan dana Desa Adat Serangan senilai Rp4,5 miliar kian memanas. Pernyataan mantan Bendesa Adat Serangan, IMS, yang menantang digelarnya ritual “sumpah pocong” sebagai bentuk pembuktian, justru menuai respons keras dari kuasa hukum desa adat, I Made Somya Putra, SH, MH.
Somya menilai narasi yang dibangun IMS di sejumlah media tidak menyentuh substansi persoalan utama. Ia bahkan menyebut pernyataan tersebut terkesan “ngae-ngae” atau berlebihan dan tidak relevan dalam konteks pembuktian hukum.
“Tidak perlu pakai sumpah pocong segala. Buktikan saja dengan data dan fakta di hadapan penyidik. Jangan sampai terkesan ‘pati kaplug’ seolah tidak punya bukti,” tegas Somya, Jumat (3/4/2026).
Kasus ini sendiri berangkat dari Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026, terkait dugaan penggelapan dana hasil penjualan tanah yang tercatat atas nama Desa Adat Serangan.
Menurut Somya, bantahan IMS justru membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Ia menilai narasi yang berkembang di media cenderung membangun alibi yang berpotensi memperluas lingkaran pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau melihat narasi yang disampaikan, justru membuka indikasi adanya pihak lain yang ikut terlibat. Ini yang harus didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Ia menegaskan, pokok persoalan yang harus dijawab bukanlah polemik narasi, melainkan kejelasan aliran dana hasil penjualan tanah desa adat tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan sederhana: ke mana uang hasil penjualan tanah itu? Kapan diserahkan, kepada siapa, dan berapa jumlahnya? Itu yang harus dibuktikan, bukan dengan sumpah-sumpahan,” imbuhnya.
Somya juga menyoroti perubahan klaim terkait status tanah. Ia mempertanyakan pernyataan IMS yang menyebut tanah tersebut bukan milik Desa Adat Serangan, padahal sertifikat hak milik (SHM) tercatat atas nama desa adat dan tidak pernah dibatalkan secara hukum.
“Kalau sejak awal merasa itu bukan milik desa adat, kenapa menggunakan nama desa dalam proses sertifikasi dan transaksi? Ini justru menimbulkan pertanyaan serius soal proses yang terjadi,” tegasnya.
Terkait klaim IMS mengenai adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan pembahasan di Sabha Desa, Somya mempersilakan hal tersebut dibuktikan dalam proses hukum.
“Silakan sampaikan semua itu di hadapan penyidik. Biarkan penyidik yang menilai apakah relevan atau tidak dengan perkara ini,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa upaya mediasi pernah dilakukan dan telah didukung dengan bukti serta notulensi yang telah diserahkan kepada penyidik.
Melihat dinamika yang berkembang, pihaknya mendesak Polda Bali untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kami meminta agar proses ini dipercepat sehingga terang benderang dan masyarakat adat mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Di sisi lain, IMS sebelumnya membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa bukan milik Desa Adat Serangan, melainkan milik warga Kampung Bugis.
Menurut IMS, penggunaan nama desa adat dalam transaksi merupakan inisiatif untuk membantu kebutuhan pendanaan desa, termasuk pembiayaan upacara dan pelunasan utang.
Ia juga mengklaim bahwa kesepakatan terkait hal tersebut telah dibahas dalam Paruman Sabha Desa pada 2021 dan diterima oleh pihak-pihak yang hadir.
Lebih lanjut, IMS menyebut perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 16 Oktober 2025, yang memenangkan pihak ahli waris pemilik tanah.
Tak hanya itu, IMS juga melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama baik serta dugaan penggelapan dana desa senilai Rp2,5 miliar.
Sebagai bentuk keyakinannya, IMS bahkan menyatakan kesediaannya untuk menjalani sumpah secara niskala, termasuk “sumpah pocong”, bersama pihak yang melaporkannya.
Namun bagi Somya, pembuktian dalam perkara hukum tidak dapat digantikan oleh ritual.
“Ini ranah hukum, bukan pembuktian secara spiritual. Kalau memang benar, tunjukkan dengan bukti,” pungkasnya.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar