Somya Putra Soroti Penyewaan Aset Pemerintah Provinsi Bali: “Berpotensi Jadi Skema Tanah Terlantar Terselubung”
- account_circle Ray
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR, BALI — Praktik penyewaan tanah aset milik Pemerintah Provinsi Bali dengan harga relatif murah dan jangka waktu panjang mendapat sorotan tajam dari pengamat hukum dan sosial, I Made Somya Putra, SH, MH. Ia menilai pola tersebut berpotensi melahirkan persoalan hukum serius apabila tanah yang disewakan tidak benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukan.
Menurut Somya Putra, secara prinsip hukum agraria dan pengelolaan aset daerah, tanah negara atau tanah milik pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada sekadar transaksi administratif sewa-menyewa. Lebih dari itu, harus ada pemanfaatan nyata yang memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
“Kalau tanah disewa dengan jangka waktu panjang, tetapi dibiarkan kosong atau hanya menunggu momentum untuk dialihkan ke pihak ketiga, itu sudah menyimpang dari semangat pengelolaan aset publik. Secara substansi, itu bisa masuk kategori tanah yang tidak dimanfaatkan,” tegasnya saat dimintai pandangan di Denpasar.
Potensi Masuk Kategori Tanah Terlantar
Somya menjelaskan, lahirnya PP 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar menjadi momentum koreksi terhadap praktik-praktik penguasaan tanah yang tidak produktif. Regulasi tersebut mempertegas bahwa tanah yang telah diberikan hak atau dikuasai secara sah, tetapi tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara, dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.
Dalam konteks penyewaan aset Pemprov Bali, ia menilai pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak terjebak pada skema yang secara formal sah, tetapi secara materiil bertentangan dengan prinsip kemanfaatan publik.
“Jangan sampai ada kenyamanan semu. Secara kontrak sah, tetapi secara sosial dan ekonomi tidak memberi kontribusi apa-apa. Itu berbahaya, karena tanah publik seharusnya bekerja untuk rakyat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanah yang dibiarkan menganggur dalam waktu lama berpotensi menimbulkan spekulasi, konflik kepentingan, bahkan dugaan praktik percaloan aset daerah jika kemudian dialihkan atau dikerjasamakan kembali tanpa transparansi.
Kritik atas Sewa Jangka Panjang
Somya Putra menilai model sewa jangka panjang dengan nilai yang tidak proporsional terhadap potensi kawasan perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, kontrak jangka panjang cenderung mengurangi fleksibilitas pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian kebijakan tata ruang dan pembangunan.
“Tanah itu aset strategis. Kalau dikunci puluhan tahun tanpa progres pembangunan yang jelas, pemerintah kehilangan ruang gerak. Sementara kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan bisa berubah,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah semestinya memasukkan klausul tegas dalam setiap perjanjian sewa, termasuk target waktu pembangunan, kewajiban progres fisik, hingga sanksi pemutusan kontrak apabila tanah tidak dimanfaatkan sesuai kesepakatan.
Dorongan Transparansi dan Audit Publik
Sebagai pengamat hukum dan sosial, Somya juga mendorong adanya audit menyeluruh terhadap seluruh perjanjian penyewaan tanah aset daerah. Audit tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan, baik dari sisi valuasi harga sewa maupun dari aspek kepatuhan terhadap tata ruang.
“Pengelolaan aset publik harus transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak tahu berapa nilai sewanya, berapa lama kontraknya, apa rencana pemanfaatannya, dan sejauh mana progresnya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa PP 48 Tahun 2025 semestinya menjadi instrumen korektif, bukan sekadar regulasi di atas kertas. Jika ditemukan tanah yang dibiarkan tanpa pemanfaatan nyata, pemerintah tidak boleh ragu untuk melakukan evaluasi bahkan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aset Publik untuk Kepentingan Publik
Di akhir pernyataannya, Somya Putra menegaskan bahwa tanah milik pemerintah bukanlah komoditas spekulatif, melainkan instrumen pembangunan.
“Tanah publik harus kembali pada prinsip dasarnya: sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika hanya menjadi objek permainan bisnis tanpa manfaat riil, maka itu bukan optimalisasi aset, melainkan pembiaran yang berpotensi merugikan daerah,” pungkasnya.
Polemik ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola aset daerah di Bali, terutama di tengah tuntutan transparansi dan reformasi birokrasi pengelolaan tanah pemerintah.
Editor – Ray

Start profiting from your network—sign up today!
24 Februari 2026 3:39 PM