Registrasi Madu Murni dan Madu Sarang Dialihkan ke Kementan Mulai 1 Februari 2024
- account_circle Admin
- calendar_month 15 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta — Pemerintah resmi mengalihkan kewenangan registrasi madu murni dan madu sarang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Kementerian Pertanian (Kementan). Pengalihan ini berlaku efektif mulai Kamis, 1 Februari 2024.
Ketentuan tersebut disampaikan berdasarkan surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 16028/PI.500/F/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024 tentang perizinan madu murni alami.
Dalam regulasi yang berlaku, madu dan madu sarang dikategorikan sebagai Pangan Segar Asal Hewan (PSAH). Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha dan produk berbasis risiko di sektor pertanian.
Sementara itu, Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan juga menegaskan bahwa madu masuk dalam Kategori Pangan 11.5 dan tergolong PSAH.
Madu didefinisikan sebagai cairan alami manis hasil produksi lebah dari sari bunga atau bagian tanaman lainnya. Sedangkan madu sarang (comb honey) merupakan madu yang masih tersimpan dalam sarang lebah dan belum mengalami proses pemisahan dari lilin madu, serta harus bebas dari cemaran fisik berupa lebah atau potongannya.
Seiring dengan pengalihan kewenangan tersebut, BPOM tidak lagi menerima pengajuan registrasi madu murni dan madu sarang. Seluruh proses perizinan selanjutnya diajukan ke Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Meski demikian, izin edar madu dan madu sarang yang telah diterbitkan BPOM tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. BPOM juga masih membuka layanan registrasi variasi izin edar maupun Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) selama izin tersebut masih aktif.
Adapun untuk produk madu olahan, BPOM tetap menjadi otoritas registrasi. Produk yang dimaksud meliputi madu serbuk serta madu yang ditambahkan bahan pangan lain seperti rempah-rempah, bee pollen, dan royal jelly.
Pengumuman ini dikeluarkan di Jakarta pada 30 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM, Sintia Ramadhani, S.Si., Apt., M.Sc, atas nama Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar