Penegakan Hukum Efisien dan Perlindungan Hukum Berkeadilan, Pilar Kepastian di Negara Hukum
- account_circle Admin
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025

DENPASAR – Penguatan penegakan hukum dan perlindungan hukum yang efisien menjadi fondasi utama bagi terciptanya ketertiban, keamanan, serta jaminan keadilan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ramses Terry, praktisi hukum yang aktif di berbagai lembaga profesi seperti Indonesian Mining Lawyer Legal Consultant Association, Indonesian Mining Experts Association, Wakil Ketua Komite Hukum dan Investasi DPN Peradi, serta mediator dan arbiter di industri keuangan Indonesia.
Menurutnya, dinamika penegakan hukum Indonesia saat ini masih dihadapkan pada tantangan serius, mulai dari korupsi, lemahnya integritas aparat, intervensi politik, hingga minimnya sarana dan kesadaran hukum masyarakat. Meski demikian, berbagai reformasi struktural dan peningkatan kesadaran publik menunjukkan adanya kemajuan positif.
Ramses menegaskan, efisiensi penegakan hukum bukan hanya soal ketegasan dalam menindak pelanggaran, namun juga memastikan seluruh proses berlangsung adil, proporsional, dan bebas diskriminasi.
Upaya pencegahan, menurutnya, merupakan aspek paling mendasar—hukum harus ditegakkan secara konsisten dengan sanksi yang tegas agar memberi efek jera. Dengan demikian, hukum dapat berfungsi sebagai deterrent sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa penindakan yang tegas harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak setiap warga negara untuk memperoleh pembelaan yang layak.
Penegakan hukum yang tidak proporsional, baik terlalu keras maupun terlalu ringan, justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Karena itu, kesetaraan di hadapan hukum adalah syarat mutlak—tanpa memandang latar belakang, status sosial, atau kekayaan.
Dalam konteks yang lebih luas, Ramses menilai bahwa penegakan hukum yang efisien tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi memastikan seluruh proses berjalan tanpa diskriminasi, menjamin perlindungan hak asasi manusia, dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional negara.
Sementara itu, perlindungan hukum sebagai konsep memiliki dimensi berbeda, meski saling melengkapi dengan penegakan hukum. Merujuk pandangan C.S.T. Kansil, Soerjono Soekanto, dan Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum adalah upaya memberikan rasa aman secara fisik dan psikis kepada subjek hukum melalui perangkat hukum yang memberikan hak bagi seseorang untuk bertindak demi kepentingannya.
Perlindungan hukum dibagi menjadi dua: preventif—untuk mencegah sengketa, dan represif—untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi, sebagaimana dipaparkan dalam kajian Annisa Justisia Tirtakoesoema dan Muhammad Rusli Arafat.
Bentuk perlindungan hukum tersebut hadir dalam berbagai ranah, seperti perdata, konsumen, hingga pelindungan data pribadi. Misalnya, Pasal 1365 KUH Perdata secara tegas menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.
Dengan memperkuat efektivitas penegakan hukum dan menghadirkan perlindungan hukum yang komprehensif, Indonesia diharapkan mampu membangun lingkungan yang aman, stabil, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara—sebuah prasyarat mutlak bagi negara hukum yang berwibawa. (Tim)

Saat ini belum ada komentar