Noel Singgung Partai Tiga Huruf dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Kemenaker
- account_circle Admin
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, kembali menyinggung dugaan keterlibatan partai politik dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, Noel masih enggan mengungkap identitas partai yang dimaksud secara terbuka.
Dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/2/2026), Noel hanya memberi petunjuk tambahan bahwa partai yang ia maksud terdiri dari tiga huruf dan mengandung huruf “K”.

“Kemarin kan sudah saya sampaikan ada huruf K. Sekarang saya kerucutkan, tiga huruf. Untuk sementara itu dulu,” ujar Noel kepada awak media usai persidangan.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai ciri lain, termasuk warna partai yang dimaksud, Noel memilih menutup pembicaraan. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bukan berasal dari pernyataan pribadinya, melainkan akan terungkap melalui proses hukum di persidangan.
“Bukan saya yang menyampaikan. Fakta persidangan yang akan membuka semuanya, lewat jaksa dan saksi-saksi,” tegasnya.
Noel menambahkan, dirinya saat ini menahan diri untuk tidak berbicara lebih jauh karena menghormati permintaan pihak tertentu. Meski demikian, ia enggan menyebutkan siapa sosok yang memintanya untuk tidak bersuara.
“Yang jelas, orang ini sangat saya hormati,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, dalam persidangan awal, Noel sudah lebih dulu memunculkan istilah “Partai K” saat menjelaskan dugaan keterlibatan partai politik dalam pusaran kasus pemerasan sertifikat K3. Ia bahkan mengaku hampir menyebutkan secara gamblang identitas partai tersebut, namun diminta untuk menahan diri demi menjaga situasi tetap kondusif.

Noel memastikan, cepat atau lambat, dugaan keterlibatan partai politik dalam perkara ini akan terungkap secara terang melalui fakta-fakta persidangan. “Semuanya akan terbuka sesuai dengan proses hukum,” pungkasnya.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar